PPN Dikenakan Minimal Berapa? Penjelasan Lengkap Tentang Pajak Atas Barang dan Jasa
namaguerizka.com Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan berbagai program pemerintah. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan nilai transaksi yang dikenakan PPN, serta aturan terkait perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Pengertian dan Ketentuan Dasar PPN
PPN dikenakan atas transaksi barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif umum PPN di Indonesia adalah 11% sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 1 April 2022, meskipun tarif ini dapat disesuaikan oleh pemerintah dalam kondisi tertentu. PPN dihitung berdasarkan harga jual barang atau jasa sebelum pajak.
PPN wajib dikenakan jika penjualan barang atau jasa tersebut memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Barang atau jasa merupakan objek PPN, misalnya barang konsumsi, jasa profesional, atau barang mewah tertentu.
2. Dilakukan oleh PKP, yaitu pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki omzet tertentu (minimal Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib PKP).
3. Berada dalam wilayah pabean, yaitu seluruh wilayah Indonesia.
Namun, ketentuan ini tidak selalu berlaku pada transaksi kecil dengan nilai tertentu.
Batasan Nilai untuk Pengenaan PPN
Berdasarkan peraturan yang berlaku, belanja barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000 hanya akan dikenakan PPN. Ini berarti, untuk pembelian barang atau jasa dengan harga total di bawah Rp2 juta, pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 11% dari nilai transaksi. Contohnya:
Jika Anda membeli barang senilai Rp1.500.000, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp165.000 (Rp1.500.000 × 11%).
Dalam kasus ini, Anda tidak dikenakan pajak tambahan lain seperti PPh Pasal 22.
Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 untuk Transaksi di Atas Rp2.000.000
Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp2.000.000, selain dikenakan PPN sebesar 11%, pembeli juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak ini dikenakan atas kegiatan tertentu, seperti pembelian barang impor atau pembelian barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu. PPh Pasal 22 bersifat final dan biasanya dipotong langsung oleh pihak penjual atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Besaran tarif PPh Pasal 22 tergantung pada jenis barang, status wajib pajak, dan asal barang (impor atau lokal).
Sebagai contoh:
Jika Anda membeli barang seharga Rp5.000.000, maka Anda harus membayar:
PPN sebesar Rp550.000 (Rp5.000.000 × 11%).
PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku (misalnya, 0,5% untuk wajib pajak dalam negeri dengan NPWP, yaitu Rp25.000).
Pengecualian dan Objek yang Tidak Dikenakan PPN
Ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan pemerintah. Barang atau jasa ini meliputi:
1. Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan garam.
2. Jasa tertentu, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial.
3. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang belum diolah.
Selain itu, beberapa transaksi juga dapat dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan skema pajak tertentu, seperti skema Kawasan Berikat atau Kawasan Bebas Pajak.
Kesimpulan
PPN dikenakan pada semua transaksi barang atau jasa yang merupakan objek pajak, tanpa batas minimal nilai transaksi. Namun, khusus untuk belanja di bawah Rp2.000.000, hanya PPN yang dikenakan tanpa tambahan pajak lain.
Jika nilai belanja melebihi Rp2.000.000, pembeli tidak hanya membayar PPN, tetapi juga PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku.
Pemahaman tentang aturan ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen yang sering melakukan transaksi dalam jumlah besar. Dengan memahami aturan perpajakan ini, masyarakat dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan mematuhi kewajiban pajak secara tepat. Jika Anda ragu tentang perhitungan pajak, berkonsultasilah dengan ahli pajak atau pihak berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).