--> Skip to main content

Cara Menghitung PPN 12% pada Tanda Terima atau Kwitansi

namaguerizka.com Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Di Indonesia, PPN sering kali disertakan dalam tanda terima atau kwitansi sebagai bagian dari total pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPN 12% pada kwitansi atau tanda terima:

1. Menentukan Harga Dasar

Harga dasar adalah nilai barang atau jasa sebelum PPN ditambahkan. Misalnya, jika Anda membeli suatu barang dengan harga Rp 1.000.000, itu adalah harga dasar sebelum pajak.

2. Menghitung Jumlah PPN

Setelah mengetahui harga dasar, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran PPN. Rumusnya adalah:

Jumlah PPN = Harga Dasar x Persentase PPN

Dengan persentase PPN sebesar 12%, berikut contohnya:

Jika harga dasar adalah Rp 1.000.000, maka jumlah PPN adalah: Rp 1.000.000 x 12% = Rp 120.000.


3. Menambahkan PPN ke Harga Dasar

Langkah terakhir adalah menjumlahkan PPN dengan harga dasar untuk mendapatkan total yang harus dibayar:

Total Pembayaran = Harga Dasar + Jumlah PPN

Dari contoh sebelumnya:

Total pembayaran = Rp 1.000.000 + Rp 120.000 = Rp 1.120.000.


Contoh Perhitungan untuk Berbagai Harga

Berikut adalah beberapa contoh tambahan untuk memperjelas perhitungan:

1. Harga Dasar: Rp 500.000

PPN = Rp 500.000 x 12% = Rp 60.000

Total = Rp 500.000 + Rp 60.000 = Rp 560.000



2. Harga Dasar: Rp 2.000.000

PPN = Rp 2.000.000 x 12% = Rp 240.000

Total = Rp 2.000.000 + Rp 240.000 = Rp 2.240.000



3. Harga Dasar: Rp 750.000

PPN = Rp 750.000 x 12% = Rp 90.000

Total = Rp 750.000 + Rp 90.000 = Rp 840.000




Menghitung PPN Jika Total Harga Sudah Termasuk PPN

Kadang-kadang, jumlah total dalam kwitansi sudah termasuk PPN. Dalam kasus ini, Anda harus menghitung harga dasar dan jumlah PPN dari total harga. Rumusnya adalah:

Harga Dasar = Total Harga / (1 + Persentase PPN)
Jumlah PPN = Total Harga - Harga Dasar

Contoh:

Jika total harga termasuk PPN adalah Rp 1.120.000:

1. Harga Dasar = Rp 1.120.000 / 1,12 = Rp 1.000.000


2. Jumlah PPN = Rp 1.120.000 - Rp 1.000.000 = Rp 120.000



Kesimpulan

Menghitung PPN 12% pada tanda terima atau kwitansi memerlukan pemahaman tentang harga dasar dan persentase pajak. Jika Anda mengetahui apakah total harga sudah termasuk PPN atau belum, proses perhitungan akan lebih mudah. Penting untuk selalu memastikan perhitungan dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahan pembayaran pajak.

Jika Anda berurusan dengan dokumen resmi seperti kwitansi perusahaan, sebaiknya gunakan alat bantu seperti spreadsheet atau perangkat lunak akuntansi untuk memastikan keakuratan perhitungan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser