--> Skip to main content

Apakah Orang yang Bekerja Wajib Punya NPWP?

namaguerizka.com Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP menjadi salah satu alat penting untuk administrasi perpajakan. Namun, apakah semua orang yang bekerja wajib memiliki NPWP? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih dalam berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

NPWP adalah nomor identifikasi unik yang digunakan oleh otoritas pajak untuk mencatat penghasilan, melacak pembayaran pajak, dan mengawasi kepatuhan pajak wajib pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setiap orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak diwajibkan mendaftar dan memiliki NPWP.

Secara umum, kategori orang yang wajib memiliki NPWP adalah:

1. Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


2. Karyawan atau Pegawai Tetap yang menerima gaji melebihi batas PTKP.


3. Pelaku Usaha atau Profesional seperti wiraswasta, freelancer, dan konsultan.


4. Penerima Penghasilan Lain seperti bunga, royalti, atau dividen yang dikenakan pajak.



Kaitan NPWP dengan Status Karyawan

Bagi karyawan, memiliki NPWP adalah kewajiban jika penghasilannya sudah melampaui PTKP. Peraturan terbaru menetapkan bahwa PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk individu lajang tanpa tanggungan. Jika penghasilan seseorang lebih dari angka ini, maka ia berkewajiban mendaftar NPWP.

Karyawan tanpa NPWP tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21), namun tarifnya 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Manfaat Memiliki NPWP bagi Pekerja

Memiliki NPWP tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat bagi pekerja:

1. Tarif Pajak Lebih Rendah
Dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan sesuai ketentuan umum tanpa tambahan 20%.


2. Kemudahan Administrasi
Banyak institusi seperti bank mensyaratkan NPWP untuk proses pembukaan rekening, pengajuan kredit, atau kartu kredit.


3. Akses Program Pemerintah
Pemegang NPWP yang patuh sering mendapatkan prioritas untuk program atau insentif pemerintah seperti keringanan pajak atau program subsidi.


4. Kepatuhan Hukum
Memiliki NPWP membantu seseorang terhindar dari sanksi administratif atau denda karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.



Apakah Selalu Wajib untuk Semua Pekerja?

Tidak semua orang yang bekerja wajib memiliki NPWP, terutama jika penghasilannya berada di bawah PTKP. Contoh:

Seorang pekerja paruh waktu dengan gaji Rp3 juta per bulan.

Pekerja magang yang mendapatkan insentif di bawah batas PTKP.


Namun, jika status pekerjaan atau penghasilan berubah, individu tersebut perlu segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Cara Membuat NPWP

Proses pembuatan NPWP kini semakin mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Online melalui E-Registration

Akses situs resmi DJP di https://pajak.go.id.

Daftar akun dan isi formulir pendaftaran.

Unggah dokumen seperti KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS (untuk WNA).

Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi.



2. Datang Langsung ke Kantor Pajak

Bawa dokumen seperti KTP, surat keterangan kerja, atau dokumen pendukung lainnya.

Petugas akan membantu proses pendaftaran.




Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP

Sesuai dengan peraturan perpajakan, orang yang tidak memiliki NPWP tetapi seharusnya terdaftar dapat dikenakan sanksi administratif. Misalnya:

Pemotongan pajak lebih tinggi.

Denda atas keterlambatan pelaporan atau pendaftaran.


Kesimpulan

Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan di atas PTKP. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan manfaat dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun, bagi pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP, memiliki NPWP tidak wajib. Meskipun demikian, memiliki NPWP tetap disarankan sebagai bentuk persiapan jika sewaktu-waktu status pekerjaan atau penghasilan berubah.

Jika Anda termasuk dalam kategori wajib pajak, pastikan untuk segera mengurus NPWP agar terhindar dari sanksi dan menikmati berbagai manfaatnya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser