Apakah di Arab Saudi Ada Pajak?
namaguerizka.com Arab Saudi sering dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki kebijakan pajak yang berbeda dibandingkan dengan banyak negara lain di dunia. Selama bertahun-tahun, banyak yang percaya bahwa tidak ada pajak yang diberlakukan di Kerajaan Arab Saudi, terutama karena negara ini mengandalkan pendapatan besar dari sektor minyak dan gas alam. Namun, klaim bahwa Arab Saudi sama sekali tidak memiliki pajak adalah klaim yang menyesatkan. Pada kenyataannya, Arab Saudi memiliki sistem perpajakan yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk berbagai jenis pajak yang diberlakukan untuk mendukung pendapatan negara.
Sistem Pajak di Arab Saudi
Arab Saudi menggunakan istilah dharibah untuk merujuk pada pajak. Sistem pajaknya mencakup beberapa jenis pajak yang diterapkan pada individu dan perusahaan. Berikut adalah jenis-jenis pajak utama yang ada di Arab Saudi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan di Arab Saudi diberlakukan terutama untuk perusahaan. Individu yang bekerja di Arab Saudi, terutama ekspatriat, tidak dikenai pajak penghasilan secara langsung atas gaji mereka. Namun, perusahaan non-Saudi yang beroperasi di Kerajaan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan perusahaan di Arab Saudi adalah sebesar 20% dari laba bersih.
Selain itu, untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak, tarif pajak penghasilan jauh lebih tinggi, bisa mencapai hingga 85%, tergantung pada nilai produksi minyak dan gas.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada tahun 2018, Arab Saudi memperkenalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonominya di bawah Visi 2030. Awalnya, tarif PPN ditetapkan sebesar 5%, namun pada tahun 2020, tarif ini dinaikkan menjadi 15% untuk meningkatkan pendapatan negara selama krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19 dan penurunan harga minyak global.
PPN diterapkan pada berbagai barang dan jasa, termasuk makanan, pakaian, layanan kesehatan, dan pendidikan. Namun, beberapa barang dan layanan, seperti perawatan kesehatan dan pendidikan dasar, mungkin dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif yang lebih rendah.
3. Pajak Komoditas Selektif (Cukai)
Arab Saudi juga memberlakukan pajak komoditas selektif atau cukai pada produk tertentu yang dianggap memiliki dampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan. Beberapa contoh barang yang dikenai pajak cukai meliputi:
Minuman berkarbonasi: dikenai pajak sebesar 50%.
Produk tembakau: dikenai pajak hingga 100%.
Minuman energi: dikenai pajak sebesar 100%.
Pajak ini dirancang untuk mengurangi konsumsi barang-barang tersebut dan sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi negara.
4. Zakat
Selain pajak, Arab Saudi memiliki sistem zakat yang diterapkan pada individu Muslim dan perusahaan. Zakat adalah kewajiban agama yang dikenakan pada kekayaan tertentu. Tarif zakat biasanya sebesar 2,5% dari aset yang memenuhi syarat, seperti uang tunai, emas, dan saham.
Perbedaan dengan Pajak di Negara Lain
Meskipun Arab Saudi memiliki sistem perpajakan, negara ini tetap menarik perhatian karena tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat Arab Saudi menjadi tujuan populer bagi para pekerja asing yang ingin mendapatkan penghasilan tinggi tanpa harus membayar pajak penghasilan pribadi.
Namun, meningkatnya pemberlakuan pajak lain, seperti PPN dan cukai, menunjukkan bahwa Arab Saudi sedang mengurangi ketergantungannya pada pendapatan dari sektor minyak. Hal ini sejalan dengan rencana Visi 2030 yang bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Mitos bahwa di Arab Saudi tidak ada pajak sepenuhnya salah. Kerajaan ini memiliki berbagai jenis pajak yang diterapkan, termasuk PPN, pajak penghasilan perusahaan, dan pajak komoditas selektif. Sistem perpajakan di Arab Saudi telah berkembang untuk mendukung pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, keunggulan utama yang masih dimiliki Arab Saudi adalah ketiadaan pajak penghasilan pribadi, yang menjadi daya tarik bagi banyak ekspatriat dan profesional untuk bekerja di negara ini. Meski begitu, penerapan pajak seperti PPN dan cukai menjadi tanda bahwa Arab Saudi, seperti negara lainnya, sedang beradaptasi dengan kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.