Apakah Belanda Surga Pajak?
namaguerizka.com Belanda sering disebut sebagai salah satu surga pajak utama bagi korporasi, khususnya di kawasan Uni Eropa (UE). Istilah "surga pajak" merujuk pada yurisdiksi yang menawarkan kebijakan pajak yang sangat menguntungkan, seperti tarif pajak rendah atau celah hukum yang memungkinkan perusahaan multinasional mengurangi kewajiban pajak mereka secara signifikan. Dalam konteks ini, analisis yang dilakukan oleh Oxfam berdasarkan data dari Komisi Eropa memberikan wawasan yang menarik mengenai posisi Belanda sebagai surga pajak.
Analisis Oxfam: Praktik Pajak yang Merugikan
Menurut laporan Oxfam, dari 33 praktik pajak yang dianggap merugikan di seluruh Uni Eropa, 17 di antaranya ditemukan di Belanda. Praktik-praktik ini mencakup berbagai strategi seperti pemberian insentif pajak yang berlebihan, celah hukum untuk penghindaran pajak, serta sistem perjanjian pajak bilateral yang memungkinkan perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke luar negeri dengan pajak minimal. Hal ini menunjukkan bahwa Belanda tidak hanya menjadi tujuan utama bagi perusahaan global, tetapi juga memfasilitasi strategi penghindaran pajak yang berdampak negatif pada negara lain.
Salah satu praktik yang sering disorot adalah "Dutch Sandwich", yaitu strategi yang memanfaatkan perjanjian pajak bilateral Belanda untuk mengalihkan keuntungan melalui entitas Belanda sebelum mengirimnya ke negara-negara dengan pajak sangat rendah atau bahkan nol. Kombinasi kebijakan pajak yang fleksibel dan jaringan perjanjian pajak yang luas membuat Belanda menjadi titik transit ideal untuk keuntungan perusahaan multinasional.
Faktor-Faktor yang Membuat Belanda Menarik bagi Perusahaan Multinasional
1. Tarif Pajak Efektif yang Rendah
Meskipun tarif pajak perusahaan resmi di Belanda sekitar 25,8% (2024), banyak perusahaan besar dapat membayar jauh lebih rendah melalui penggunaan insentif pajak, pengecualian, dan penghindaran pajak yang sah. Perusahaan teknologi besar, seperti Google dan Facebook, telah menggunakan struktur ini untuk meminimalkan pajak mereka.
2. Perjanjian Pajak Ganda
Belanda memiliki jaringan perjanjian pajak bilateral terbesar di dunia, yang mencakup lebih dari 100 negara. Perjanjian ini dirancang untuk menghindari pajak berganda bagi perusahaan internasional, tetapi sering dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak secara keseluruhan.
3. Keberadaan "Shell Companies"
Belanda adalah rumah bagi ribuan perusahaan cangkang (shell companies), yang hanya berfungsi sebagai alat administratif untuk memindahkan keuntungan tanpa melakukan aktivitas ekonomi nyata di negara tersebut. Menurut laporan Bank Sentral Belanda (DNB), sekitar €4 triliun aliran modal internasional melewati perusahaan cangkang ini setiap tahunnya.
4. Insentif untuk Penelitian dan Pengembangan
Pemerintah Belanda menawarkan skema insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, seperti pengurangan pajak pada keuntungan yang berasal dari inovasi teknologi (Innovation Box). Skema ini sering digunakan oleh perusahaan teknologi besar untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
Dampak Praktik Pajak Belanda
Praktik pajak Belanda memiliki dampak signifikan, baik secara positif maupun negatif. Di satu sisi, kebijakan ini menarik investasi asing langsung dan mendukung pertumbuhan ekonomi Belanda. Banyak perusahaan besar memilih untuk mendirikan kantor pusat Eropa mereka di negara ini karena stabilitas hukum dan lingkungan bisnis yang ramah pajak.
Namun, di sisi lain, praktik ini sering dikritik oleh organisasi internasional, seperti Oxfam, karena berkontribusi pada pengurangan pendapatan pajak di negara-negara berkembang dan negara-negara UE lainnya. Ketika perusahaan multinasional memanfaatkan celah pajak Belanda untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal mereka, pemerintah negara-negara tersebut kehilangan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Langkah Reformasi Pajak
Belanda menghadapi tekanan internasional yang meningkat untuk mengatasi reputasinya sebagai surga pajak. Uni Eropa, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dan kelompok masyarakat sipil telah menyerukan reformasi sistem pajak Belanda. Sejak beberapa tahun terakhir, Belanda telah mengambil beberapa langkah, seperti:
1. Penerapan Aturan Anti-Penghindaran Pajak (ATAD)
Uni Eropa memperkenalkan aturan untuk membatasi penghindaran pajak, dan Belanda telah mulai mengimplementasikan regulasi ini untuk mengurangi aliran keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah.
2. Pengetatan Aturan Perusahaan Cangkang
Pemerintah Belanda telah meningkatkan persyaratan transparansi dan melarang perusahaan cangkang tanpa aktivitas ekonomi nyata untuk memanfaatkan fasilitas pajak.
3. Revisi Perjanjian Pajak Ganda
Belanda telah meninjau ulang beberapa perjanjian pajaknya untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk penghindaran pajak.
Kesimpulan
Belanda memang memiliki reputasi sebagai surga pajak bagi perusahaan multinasional, dengan kebijakan yang memfasilitasi penghindaran pajak secara sah. Meskipun kebijakan ini memberikan manfaat ekonomi bagi negara tersebut, dampaknya terhadap negara lain, terutama negara berkembang, sering kali merugikan. Dengan tekanan internasional yang terus meningkat, masa depan status Belanda sebagai surga pajak akan bergantung pada kemauan politik dan reformasi kebijakan yang dilaksanakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil di tingkat global.