--> Skip to main content

Apa Itu Delisting dan Relisting?

namaguerizka.com Dalam dunia pasar modal, istilah delisting dan relisting merujuk pada status pencatatan saham suatu perusahaan di bursa efek. Kedua istilah ini sangat penting untuk dipahami, terutama oleh investor yang aktif melakukan perdagangan saham, karena memengaruhi likuiditas dan prospek investasi di perusahaan tersebut.

Delisting: Proses dan Penyebabnya

Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek. Artinya, saham perusahaan tersebut tidak lagi diperdagangkan secara publik di pasar modal. Proses ini bisa terjadi secara sukarela (voluntary delisting) maupun paksa (forced delisting).

1. Sukarela (Voluntary Delisting):

Pada jenis ini, perusahaan memutuskan untuk menghapus pencatatan sahamnya secara mandiri. Beberapa alasan yang mendasari keputusan ini meliputi:

Restrukturisasi perusahaan: Misalnya, perusahaan ingin kembali menjadi entitas swasta karena ingin fokus pada strategi bisnis jangka panjang tanpa tekanan pasar publik.

Akuisisi atau merger: Jika suatu perusahaan diakuisisi oleh perusahaan lain, sahamnya dapat dihapus karena entitas baru biasanya memiliki pengaturan pencatatan saham yang berbeda.

Biaya tinggi: Perusahaan merasa bahwa biaya untuk mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka, termasuk biaya kepatuhan dan regulasi, terlalu besar dibandingkan dengan manfaat yang diterima.


2. Paksa (Forced Delisting):

Forced delisting terjadi ketika perusahaan dihapus pencatatannya oleh otoritas bursa karena tidak memenuhi kriteria atau aturan tertentu. Beberapa penyebabnya antara lain:

Kinerja buruk: Perusahaan gagal memenuhi persyaratan finansial minimum yang ditetapkan oleh bursa, seperti laba bersih atau nilai kapitalisasi pasar.

Kegagalan kepatuhan: Misalnya, perusahaan tidak memberikan laporan keuangan secara berkala atau melakukan manipulasi data.

Kebangkrutan: Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, sahamnya otomatis akan dihapus dari bursa.


Delisting memiliki konsekuensi signifikan, baik bagi perusahaan maupun investor. Setelah delisting, saham perusahaan hanya dapat diperdagangkan melalui pasar sekunder atau mekanisme over-the-counter (OTC), yang biasanya jauh kurang likuid dibandingkan bursa efek.

Relisting: Kembalinya Perusahaan ke Bursa Efek

Sebaliknya, relisting adalah proses di mana perusahaan yang sebelumnya telah dihapus dari bursa efek kembali mencatatkan sahamnya di pasar modal. Proses ini menandai upaya perusahaan untuk membuka diri kembali kepada publik dan menarik investasi.

Alasan Relisting

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan memutuskan untuk melakukan relisting:

1. Pemulihan kinerja: Perusahaan berhasil mengatasi masalah yang menyebabkan delisting, seperti perbaikan kinerja finansial atau restrukturisasi manajemen.


2. Permintaan investor: Adanya minat besar dari investor untuk kembali memperdagangkan saham perusahaan di bursa.


3. Ekspansi bisnis: Perusahaan membutuhkan dana tambahan melalui pasar modal untuk membiayai pertumbuhan bisnisnya.



Proses Relisting

Untuk kembali terdaftar di bursa efek, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.

Memenuhi kriteria kapitalisasi pasar minimum.

Menjalani evaluasi ulang dari otoritas bursa, termasuk aspek tata kelola perusahaan (corporate governance).


Relisting dapat memberikan kepercayaan baru kepada investor, tetapi juga membawa tantangan, seperti upaya untuk membangun kembali reputasi yang mungkin telah rusak akibat delisting sebelumnya.

Dampak bagi Investor

Bagi investor, delisting dan relisting memiliki implikasi yang berbeda:

Delisting:

Saham menjadi kurang likuid dan sulit diperdagangkan.

Harga saham bisa anjlok, terutama pada kasus forced delisting.

Namun, pada kasus voluntary delisting, perusahaan sering kali menawarkan buyback saham dengan harga tertentu sebagai kompensasi.


Relisting:

Memberikan peluang untuk kembali berinvestasi, terutama jika perusahaan telah memperbaiki kinerjanya.

Namun, risiko tetap ada, terutama jika perusahaan gagal mempertahankan kinerja positif setelah relisting.



Kesimpulan

Delisting dan relisting adalah dua sisi mata uang yang saling berkaitan dalam dunia pasar modal. Delisting mengacu pada penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sedangkan relisting adalah proses kembalinya perusahaan ke bursa setelah sebelumnya keluar. Bagi perusahaan, keputusan ini sering kali strategis dan penuh pertimbangan, sementara bagi investor, memahami kedua proses ini adalah langkah penting untuk melindungi portofolio investasi mereka.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser