Telkomsel: Bagian dari BUMN atau Tidak? Penjelasan Mendalam
namaguerizka.com Telkomsel (PT Telekomunikasi Selular) adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yang dikenal sebagai pelopor berbagai inovasi di bidang komunikasi digital. Banyak yang bertanya-tanya, apakah Telkomsel termasuk bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Jawaban singkatnya adalah: iya, Telkomsel termasuk bagian dari BUMN, tetapi dengan status kepemilikan yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Telkomsel dan Keterkaitannya dengan BUMN
Untuk memahami status BUMN Telkomsel, kita perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan ini. Telkomsel adalah anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., yang merupakan salah satu BUMN strategis milik pemerintah Indonesia. Telkom Indonesia, sebagai induk perusahaan, memiliki saham mayoritas Telkomsel sebesar 69,9%. Sisanya, sebesar 30,1%, dimiliki oleh SingTel (Singapore Telecommunications Limited), perusahaan telekomunikasi asal Singapura.
Apa itu BUMN?
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam konteks Telkomsel, meskipun bukan BUMN langsung, statusnya sebagai anak perusahaan dari Telkom Indonesia yang merupakan BUMN menjadikan Telkomsel bagian dari ekosistem BUMN.
Struktur Kepemilikan Telkomsel
Telkomsel didirikan pada tahun 1995 dan sejak itu berkembang pesat menjadi operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Struktur kepemilikan saat ini, yaitu 69,9% oleh Telkom Indonesia dan 30,1% oleh SingTel, mencerminkan kolaborasi antara entitas nasional dan asing.
Telkom Indonesia (69,9%): Telkom Indonesia adalah perusahaan telekomunikasi milik negara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki saham mayoritas di Telkom Indonesia, yang secara tidak langsung memberikan pengaruh signifikan terhadap Telkomsel.
SingTel (30,1%): SingTel adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Asia, berbasis di Singapura. Kepemilikan SingTel di Telkomsel merupakan hasil dari kemitraan strategis yang bertujuan untuk memperluas layanan dan teknologi telekomunikasi di Indonesia.
Implikasi Status Kepemilikan Telkomsel
Status kepemilikan Telkomsel yang sebagian dimiliki oleh pihak asing (SingTel) menimbulkan beberapa implikasi:
1. BUMN dengan Kolaborasi Asing
Telkomsel adalah contoh bagaimana perusahaan BUMN dapat berkolaborasi dengan mitra asing untuk memperkuat posisi pasar. Dengan dukungan teknologi dan pengalaman SingTel, Telkomsel mampu mengembangkan inovasi di bidang telekomunikasi.
2. Kontribusi ke Kas Negara
Sebagai bagian dari BUMN, Telkomsel tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui dividen yang disalurkan Telkom Indonesia. Dividen ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
3. Kemandirian Teknologi
Meskipun sebagian saham dimiliki oleh SingTel, Telkomsel tetap menjadi pilar kemandirian teknologi di Indonesia. Perusahaan ini secara aktif mengembangkan jaringan 4G dan 5G di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Kesimpulan
Telkomsel adalah bagian dari BUMN, tetapi statusnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kepemilikan mayoritas oleh Telkom Indonesia, yang merupakan BUMN, menjadikan Telkomsel sebagai perusahaan strategis yang berkontribusi pada pembangunan nasional. Kolaborasi dengan SingTel memberikan Telkomsel keunggulan kompetitif di pasar telekomunikasi, menjadikannya pemimpin di industri ini.
Dengan status ini, Telkomsel tidak hanya menjadi perusahaan yang mengutamakan keuntungan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung transformasi digital dan memperluas akses komunikasi bagi masyarakat Indonesia.