Siapa yang Membayar Gaji Outsourcing? Penjelasan Lengkap
namaguerizka.com Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan mempekerjakan tenaga kerja melalui pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa outsourcing. Sistem ini banyak digunakan oleh perusahaan untuk menghemat biaya operasional, meningkatkan efisiensi, dan fokus pada kegiatan utama perusahaan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait sistem ini adalah: siapa yang bertanggung jawab membayar gaji karyawan outsourcing?
Pihak yang Membayar Gaji Karyawan Outsourcing
Pada umumnya, gaji karyawan outsourcing dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Hal ini sesuai dengan prinsip kerja outsourcing, di mana perusahaan pemberi kerja (user company) hanya mengontrak perusahaan outsourcing untuk menyediakan tenaga kerja, sedangkan segala urusan administrasi, termasuk penggajian, menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Proses Penggajian:
1. Perjanjian Kerja:
Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. Karena itu, secara hukum, perusahaan outsourcing adalah pemberi kerja resmi.
2. Pembayaran dari Perusahaan Pengguna Jasa ke Perusahaan Outsourcing:
Perusahaan pengguna jasa akan membayar biaya layanan kepada perusahaan outsourcing berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Biaya ini mencakup gaji karyawan, tunjangan, serta margin keuntungan untuk perusahaan outsourcing.
3. Pembayaran Gaji ke Karyawan:
Setelah menerima pembayaran dari perusahaan pengguna jasa, perusahaan outsourcing akan menyalurkan gaji kepada karyawannya. Proses ini biasanya dilakukan setiap bulan sesuai dengan perjanjian kerja.
Mekanisme Perhitungan Gaji
Meskipun sistem outsourcing umum digunakan, saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur cara perhitungan gaji outsourcing di Indonesia. Namun, ada beberapa pedoman umum yang biasanya diikuti:
1. Upah Minimum:
Gaji yang diterima karyawan outsourcing minimal harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Tunjangan:
Perusahaan outsourcing biasanya juga memberikan tunjangan-tunjangan tertentu, seperti uang makan, transportasi, atau tunjangan kesehatan, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
3. Jam Kerja dan Lembur:
Perhitungan upah untuk jam kerja dan lembur karyawan outsourcing mengikuti ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak menerima upah lembur sesuai dengan regulasi.
4. Potongan Gaji:
Beberapa perusahaan outsourcing menerapkan potongan tertentu dari gaji karyawan untuk keperluan administrasi, pelatihan, atau asuransi. Potongan ini harus diinformasikan secara transparan kepada karyawan sebelum kontrak kerja ditandatangani.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing
Kelebihan:
Efisiensi Biaya: Perusahaan pengguna jasa tidak perlu mengelola administrasi karyawan secara langsung, sehingga biaya operasional bisa ditekan.
Fleksibilitas: Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan.
Fokus pada Kegiatan Utama: Dengan menyerahkan pekerjaan tertentu kepada perusahaan outsourcing, perusahaan bisa lebih fokus pada core business-nya.
Kekurangan:
Ketidakpastian bagi Karyawan: Karyawan outsourcing sering kali merasa kurang aman karena status mereka tidak langsung terikat dengan perusahaan pengguna jasa.
Potensi Ketidakadilan: Beberapa perusahaan outsourcing tidak transparan dalam mengelola gaji atau hak-hak karyawan, sehingga bisa menimbulkan masalah ketenagakerjaan.
Regulasi yang Mengatur Outsourcing di Indonesia
Hingga saat ini, outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Beberapa poin penting dalam regulasi ini adalah:
1. Jenis Pekerjaan Outsourcing: Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan jasa pendukung lainnya.
2. Perjanjian Kerja: Perusahaan outsourcing wajib membuat perjanjian kerja yang jelas dan adil bagi karyawannya.
Kesimpulan
Gaji karyawan outsourcing dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan oleh perusahaan pengguna jasa. Meskipun belum ada aturan khusus yang mengatur secara rinci mekanisme penggajian, perusahaan outsourcing tetap harus mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, seperti memberikan gaji sesuai UMP/UMK, tunjangan, dan hak lainnya. Bagi karyawan, memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem ini sangat penting untuk menghindari potensi ketidakadilan.
Sistem outsourcing bisa menjadi solusi yang efektif bagi perusahaan, namun perlu dikelola dengan baik agar hak-hak karyawan tetap terlindungi dan sesuai dengan hukum.