Profesi Tukang Gigi: Apa Latar Belakang Pendidikan dan Kompetensinya?
namaguerizka.com Tukang gigi sering menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi dengan biaya lebih terjangkau. Namun, ada perbedaan signifikan antara tukang gigi dan dokter gigi, baik dari sisi kompetensi, kewenangan, maupun latar belakang pendidikan. Artikel ini akan mengupas secara rinci mengenai profesi tukang gigi dan jalur pendidikan yang diperlukan untuk menjadi seorang dokter gigi.
Apa Itu Tukang Gigi?
Tukang gigi adalah individu yang menyediakan jasa tertentu terkait perawatan gigi, seperti pembuatan dan pemasangan gigi palsu. Biasanya, mereka mendapatkan keterampilan ini melalui pelatihan non-formal, pengalaman kerja langsung, atau pembelajaran turun-temurun.
Meski dapat membantu dalam kebutuhan tertentu, tukang gigi tidak memiliki lisensi medis dan tidak diakui sebagai tenaga medis resmi oleh Kementerian Kesehatan atau organisasi profesi seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Oleh karena itu, layanan yang diberikan terbatas, dan mereka tidak boleh melakukan tindakan medis seperti pencabutan gigi, perawatan saluran akar, atau tindakan lain yang memerlukan keahlian medis.
Pendidikan dan Kompetensi Tukang Gigi
Berbeda dengan dokter gigi yang menjalani pendidikan formal di universitas, tukang gigi biasanya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kedokteran gigi. Mereka:
1. Belajar secara otodidak melalui pengalaman langsung.
2. Mengikuti kursus singkat yang berfokus pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan.
3. Tidak memiliki gelar akademik atau sertifikasi medis yang diakui.
Karena itulah, keterampilan mereka cenderung terbatas pada aspek teknis tertentu dan tidak mencakup diagnosis atau pengobatan kondisi kesehatan gigi dan mulut.
Perbedaan Antara Tukang Gigi dan Dokter Gigi
Tahapan Menjadi Dokter Gigi
Untuk menjadi dokter gigi, seseorang harus melalui dua tahap pendidikan formal yang panjang dan intensif:
1. Tahap Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG)
Durasi: 3,5 hingga 4 tahun.
Kurikulum: Meliputi anatomi gigi, fisiologi mulut, kesehatan masyarakat, hingga dasar-dasar ilmu kedokteran.
Hasil Akhir: Gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG).
2. Tahap Profesi Dokter Gigi
Durasi: 1,5 hingga 2 tahun.
Kurikulum: Pendidikan berbasis praktik langsung di rumah sakit atau klinik gigi, di bawah bimbingan dokter senior.
Hasil Akhir: Gelar Dokter Gigi (drg.) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Setelah menyelesaikan dua tahap tersebut, dokter gigi dapat membuka praktik resmi atau bekerja di institusi kesehatan.
Risiko Menggunakan Jasa Tukang Gigi
Meski biayanya lebih murah, menggunakan jasa tukang gigi memiliki risiko, di antaranya:
Kerusakan permanen pada gigi dan mulut, karena pemasangan gigi tiruan yang tidak sesuai standar medis.
Infeksi atau komplikasi lain, akibat kurangnya sterilisasi alat.
Tidak adanya tanggung jawab hukum, karena tukang gigi tidak diakui secara resmi.
Regulasi Tukang Gigi di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengatur peran tukang gigi melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39 Tahun 2014. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa tukang gigi hanya diperbolehkan untuk:
1. Membuat gigi tiruan lepasan tanpa melibatkan tindakan medis.
2. Tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan lain seperti pencabutan atau penambalan gigi.
3. Harus memiliki izin praktik yang sesuai.
Kesimpulan
Tukang gigi dan dokter gigi memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam hal kompetensi, kewenangan, dan latar belakang pendidikan. Meski tukang gigi sering menjadi pilihan karena alasan biaya, masyarakat harus memahami risiko dan keterbatasan layanan yang mereka tawarkan. Untuk masalah kesehatan gigi dan mulut yang kompleks, penting untuk berkonsultasi dengan dokter gigi yang memiliki keahlian dan sertifikasi resmi.
Jika Anda berminat menjadi dokter gigi, persiapkan diri dengan mengikuti jalur pendidikan formal dan profesional yang sudah ditentukan. Sementara itu, jika menggunakan jasa tukang gigi, pastikan mereka mematuhi regulasi yang berlaku.