--> Skip to main content

PPh Pasal 4 Ayat 2: Siapa yang Membayar dan Bagaimana Mekanismenya?

namaguerizka.com Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Salah satu jenis PPh yang cukup sering dibahas adalah PPh Pasal 4 Ayat 2, yang sering disebut sebagai PPh Final. Artikel ini akan membahas siapa yang bertanggung jawab membayar PPh Pasal 4 Ayat 2, mekanisme pembayarannya, dan contoh implementasinya.


---

Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas jenis-jenis penghasilan tertentu. Disebut final karena setelah pajak ini dibayarkan, penghasilan tersebut tidak lagi dihitung dalam perhitungan PPh Tahunan Wajib Pajak. Jenis penghasilan yang termasuk dalam cakupan PPh Pasal 4 Ayat 2 meliputi:

1. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.


2. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek.


3. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.


4. Bunga deposito dan tabungan tertentu.


5. Penghasilan dari jasa konstruksi.



Karena sifatnya final, tarif dan mekanisme pengenaan pajak ini telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang berlaku.


---

Siapa yang Membayar PPh Pasal 4 Ayat 2?

Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut penjelasan rinci berdasarkan jenis penghasilan:

1. Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari sewa tanah atau bangunan wajib membayar PPh Pasal 4 Ayat 2. Dalam hal ini, pemilik tanah atau bangunan yang menyewakan properti mereka bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak final ini ke kas negara.

Contoh:
Seorang individu menyewakan rumah dengan penghasilan sewa Rp100 juta per tahun. Pemilik rumah tersebut wajib membayar PPh Final sebesar 10% (tarif berlaku), yaitu Rp10 juta, langsung ke kas negara.



2. Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa Efek
Untuk penghasilan ini, biasanya pihak penyelenggara bursa (melalui broker atau perusahaan sekuritas) memotong PPh secara langsung.

Contoh:
Jika Anda menjual saham dengan keuntungan Rp50 juta, maka perusahaan sekuritas memotong PPh sebesar 0,1% (Rp50 ribu) dari keuntungan tersebut.



3. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PPh ini dibayarkan oleh penjual tanah atau bangunan, kecuali jika ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tarif PPh ini adalah 2,5% dari nilai transaksi.

Contoh:
Seorang individu menjual rumah seharga Rp1 miliar. Penjual wajib membayar PPh Final sebesar 2,5%, yaitu Rp25 juta.



4. Bunga Deposito dan Tabungan Tertentu
Bank atau lembaga keuangan lainnya bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2 langsung dari bunga yang diterima nasabah.

Contoh:
Jika Anda memiliki deposito yang menghasilkan bunga Rp10 juta, bank akan memotong pajak sebesar 20% (Rp2 juta) sebelum bunga diberikan kepada Anda.



5. Penghasilan dari Jasa Konstruksi
Untuk penghasilan dari jasa konstruksi, yang membayar pajak bisa kontraktor atau pihak yang memberikan jasa konstruksi. Besarannya tergantung pada klasifikasi pekerjaan dan status sertifikasi perusahaan jasa konstruksi.




---

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Secara umum, mekanisme pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat dilakukan dengan dua cara: disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau dipotong oleh pihak lain. Berikut penjelasannya:

1. Penyetoran Sendiri oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tertentu harus menyetor PPh Pasal 4 Ayat 2 secara mandiri. Hal ini biasanya terjadi pada penghasilan seperti sewa tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Proses penyetoran dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual atau online melalui e-Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


2. Pemotongan oleh Pihak Lain
Dalam beberapa kasus, seperti bunga deposito atau penjualan saham di bursa, pajak langsung dipotong oleh pihak ketiga (bank, perusahaan sekuritas, atau pihak pembeli). Setelah dipotong, Wajib Pajak akan menerima bukti pemotongan yang nantinya dapat digunakan sebagai arsip.




---

Keuntungan dan Kekurangan PPh Final

Mekanisme PPh Final menawarkan kemudahan karena pajak dikenakan langsung pada sumber penghasilan. Namun, ada beberapa kelebihan dan kekurangan:

Kelebihan:

Proses administrasi lebih sederhana.

Tidak perlu menghitung ulang dalam SPT Tahunan.


Kekurangan:

Tarif pajak bisa lebih tinggi dibandingkan mekanisme pajak biasa, terutama untuk penghasilan rendah.

Tidak memberikan ruang pengurangan biaya seperti biaya operasional.




---

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak final yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tertentu. Siapa yang bertanggung jawab membayar pajak ini tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam beberapa kasus, pajak dibayarkan langsung oleh Wajib Pajak, seperti pemilik tanah atau bangunan, sedangkan dalam kasus lain, pajak dipotong oleh pihak ketiga.

Pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, pengelolaan perpajakan yang baik dapat mendukung kelancaran administrasi dan kepatuhan pajak.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser