Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja di Indonesia
namaguerizka.com Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Keduanya memiliki karakteristik, manfaat, serta keterbatasan yang berbeda bagi pekerja maupun pemberi kerja. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai perbedaan antara PKWT dan PKWTT serta implikasi dari masing-masing jenis perjanjian ini.
1. Pengertian PKWT dan PKWTT
PKWT adalah kontrak kerja yang sifatnya sementara atau memiliki batas waktu tertentu. PKWT biasa digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek atau pekerjaan musiman. Pada akhir periode yang telah ditentukan, kontrak ini akan berakhir otomatis tanpa memerlukan pemutusan hubungan kerja.
PKWTT, di sisi lain, adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu atau kontrak kerja permanen. Dengan PKWTT, seorang pekerja dipekerjakan tanpa batasan waktu tertentu, kecuali jika pekerja tersebut mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dengan alasan yang sah.
2. Bentuk dan Format Perjanjian
Salah satu perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT adalah bentuk dan format perjanjian.
PKWT: Wajib dibuat secara tertulis, menggunakan huruf Latin, dan dalam bahasa Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat dibuktikan secara sah. Pemberi kerja yang tidak membuat PKWT secara tertulis dapat menghadapi konsekuensi, yaitu PKWT akan dianggap sebagai PKWTT.
PKWTT: Dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Perjanjian lisan pada PKWTT tetap sah sepanjang ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, PKWTT tertulis umumnya disarankan untuk memberikan bukti yang lebih kuat dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
3. Jangka Waktu dan Masa Kerja
PKWT: Memiliki jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan peraturan, PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap, seperti pekerjaan proyek atau musiman. Durasi PKWT maksimal adalah lima tahun, dan perpanjangan maupun pembaruan PKWT harus mengikuti aturan yang berlaku.
PKWTT: Tidak memiliki batasan waktu atau jangka waktu tertentu. Hubungan kerja bersifat permanen sehingga pekerja memiliki hak untuk bekerja selama mungkin hingga pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Hak dan Tunjangan Karyawan
Dalam hal hak-hak karyawan, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama terkait hak pensiun, pesangon, dan tunjangan lainnya.
PKWT: Karena bersifat sementara, pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon atau kompensasi yang biasa diberikan pada karyawan tetap. Namun, sesuai peraturan, pekerja PKWT berhak menerima kompensasi setiap kali kontrak mereka selesai. Jumlah kompensasi ini tergantung pada lama masa kerja pekerja tersebut.
PKWTT: Memberikan hak yang lebih komprehensif kepada pekerja, termasuk pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan jaminan lainnya seperti asuransi kesehatan. Pekerja PKWTT memiliki hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.
5. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PKWT dan PKWTT juga memiliki prosedur yang berbeda.
PKWT: Secara hukum, PKWT akan berakhir dengan sendirinya saat kontrak berakhir tanpa perlu adanya PHK formal. Namun, jika pemberi kerja ingin mengakhiri PKWT sebelum masa kontrak berakhir, maka mereka harus memberikan kompensasi kepada pekerja. Pekerja juga bisa mengakhiri PKWT lebih awal, namun ada risiko denda atau penggantian biaya yang telah dikeluarkan pemberi kerja.
PKWTT: Pemutusan hubungan kerja pada PKWTT memerlukan prosedur formal yang lebih kompleks. Pemberi kerja harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan PHK, dan jika tidak ada kesepakatan, pekerja berhak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Jika PHK terjadi, pekerja PKWTT berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Keamanan dan Stabilitas Kerja
PKWTT menawarkan lebih banyak stabilitas dan keamanan kerja bagi karyawan dibandingkan PKWT.
PKWT: Karena sifatnya sementara, pekerja PKWT memiliki ketidakpastian akan kelanjutan pekerjaan setelah kontrak berakhir. Pekerja PKWT harus siap menghadapi kemungkinan bahwa kontraknya tidak diperpanjang.
PKWTT: Memberikan stabilitas kerja yang lebih tinggi karena sifatnya yang permanen. Pekerja PKWTT tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, kecuali ada alasan sah untuk pemutusan hubungan kerja.
7. Kesempatan untuk Mendapatkan Status Karyawan Tetap
Dalam beberapa kasus, pekerja yang telah beberapa kali bekerja dengan PKWT memiliki peluang untuk diangkat sebagai karyawan tetap (PKWTT), tergantung kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Namun, pengangkatan dari PKWT ke PKWTT memiliki beberapa ketentuan, seperti:
Lama waktu bekerja dengan PKWT. Jika pekerja telah bekerja selama lima tahun dengan PKWT secara berturut-turut, maka seharusnya ia diangkat menjadi karyawan tetap sesuai peraturan.
Kinerja pekerja dan kebutuhan perusahaan terhadap posisi tersebut. Jika pekerja menunjukkan kinerja yang baik dan posisi pekerjaan tersebut diperlukan secara berkelanjutan, perusahaan dapat mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Kesimpulan
Secara umum, PKWT dan PKWTT memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda dalam dunia kerja di Indonesia. PKWT cocok untuk pekerjaan yang bersifat sementara, sementara PKWTT lebih cocok untuk pekerjaan jangka panjang atau permanen. Pekerja yang memiliki PKWT seringkali memiliki keterbatasan dalam hal tunjangan dan stabilitas kerja dibandingkan dengan pekerja PKWTT.
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan pemberi kerja agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengatur hubungan kerja sesuai kebutuhan, karakteristik pekerjaan, dan tujuan jangka panjang masing-masing.