Perbedaan Antara KIS dan BPJS Kesehatan
namaguerizka.com Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah dua program yang sama-sama bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar terkait sasaran, mekanisme pembayaran, dan manfaat yang ditawarkan. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan:
---
1. Pengertian dan Sasaran Program
Kartu Indonesia Sehat (KIS):
KIS adalah program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, tetapi didanai sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini dirancang khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar premi asuransi kesehatan. Peserta KIS termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Berbeda dengan KIS, BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik mereka yang mampu membayar iuran sendiri (segmen mandiri) maupun pekerja yang iurannya dibayarkan sebagian oleh perusahaan (segmen Pekerja Penerima Upah).
---
2. Sistem Pembayaran dan Iuran
KIS:
Peserta KIS tidak diwajibkan membayar iuran bulanan. Semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir tentang beban finansial. Sasaran utama KIS adalah memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Hingga saat ini, terdapat tiga kelas layanan:
Kelas 1: Iuran lebih tinggi, dengan fasilitas perawatan terbaik.
Kelas 2: Iuran menengah dengan fasilitas standar.
Kelas 3: Iuran lebih rendah dengan fasilitas dasar.
Iuran peserta dapat dibayar secara mandiri atau melalui potongan gaji jika peserta merupakan pekerja formal.
---
3. Cakupan Layanan Kesehatan
KIS:
KIS memberikan cakupan layanan kesehatan yang sangat luas dan komprehensif, termasuk pemeriksaan dasar, rawat inap, rawat jalan, hingga pengobatan penyakit kronis. KIS menjamin peserta mendapatkan layanan kesehatan tanpa ada perbedaan kualitas, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) maupun tingkat lanjutan (rumah sakit rujukan).
BPJS Kesehatan:
Secara umum, cakupan layanan BPJS Kesehatan hampir sama dengan KIS. Namun, ada beberapa batasan atau aturan tertentu untuk peserta mandiri. Misalnya, peserta BPJS Kesehatan harus memastikan iuran mereka selalu dibayarkan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Jika terjadi tunggakan, layanan kesehatan tidak dapat digunakan sampai tunggakan tersebut dilunasi.
---
4. Syarat dan Cara Pendaftaran
KIS:
Peserta KIS biasanya didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat tidak perlu mendaftar secara langsung, tetapi harus memastikan bahwa nama mereka tercatat dalam data DTKS untuk mendapatkan bantuan ini.
BPJS Kesehatan:
Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan secara mandiri atau melalui perusahaan tempat seseorang bekerja. Proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Calon peserta harus memilih kelas layanan dan membayar iuran pertama sebagai syarat aktivasi.
---
5. Status Kepesertaan
KIS:
Peserta KIS umumnya tetap aktif selama mereka masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin. Status kepesertaan dapat berubah jika kondisi ekonomi peserta membaik atau jika terdapat revisi data DTKS.
BPJS Kesehatan:
Status kepesertaan BPJS Kesehatan tergantung pada kelancaran pembayaran iuran bulanan. Jika iuran tidak dibayarkan selama lebih dari beberapa bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dilunasi.
---
6. Kelebihan dan Kekurangan
KIS:
Kelebihan: Gratis tanpa iuran, memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin.
Kekurangan: Terbatas hanya untuk masyarakat yang masuk dalam data DTKS. Jika seseorang tidak terdata, meskipun miskin, mereka tidak dapat menjadi peserta KIS.
BPJS Kesehatan:
Kelebihan: Terbuka untuk semua masyarakat dan memberikan pilihan kelas layanan.
Kekurangan: Membutuhkan komitmen untuk membayar iuran bulanan, yang kadang menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
---
Kesimpulan
Secara umum, perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan terletak pada aspek pembayaran iuran dan sasaran peserta. KIS adalah program khusus untuk masyarakat miskin dengan pendanaan penuh dari pemerintah, sementara BPJS Kesehatan mencakup semua lapisan masyarakat dengan kewajiban membayar iuran. Meskipun keduanya bertujuan untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan, mekanisme dan manfaatnya berbeda sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing kelompok masyarakat.
Untuk masyarakat yang merasa tidak mampu namun belum terdaftar dalam KIS, penting untuk segera melapor ke pemerintah daerah agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS. Sementara itu, masyarakat yang mampu disarankan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri sebagai bentuk antisipasi atas kebutuhan kesehatan di masa depan.