--> Skip to main content

Pekerjaan Outsourcing: Definisi, Contoh, dan Karakteristik

namaguerizka.com 
Pengertian Outsourcing
Outsourcing adalah suatu sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga, yang biasanya adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Tugas atau pekerjaan tersebut umumnya berada di luar bisnis inti perusahaan. Dalam sistem ini, perusahaan pengguna tidak mempekerjakan langsung karyawan outsourcing sebagai bagian dari tim internal, tetapi menggunakan layanan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing.

Ciri-Ciri Pekerjaan Outsourcing

1. Tidak Berhubungan dengan Bisnis Inti Perusahaan
Pekerjaan outsourcing biasanya mencakup tugas-tugas pendukung yang tidak memengaruhi langsung operasional utama perusahaan. Contohnya, sebuah perusahaan teknologi mungkin memfokuskan bisnis inti pada pengembangan perangkat lunak, tetapi menyerahkan tugas kebersihan, keamanan, atau logistik kepada perusahaan outsourcing.


2. Melibatkan Perusahaan Pihak Ketiga
Perusahaan outsourcing menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan pengguna. Karyawan yang ditempatkan di perusahaan pengguna secara teknis adalah karyawan dari perusahaan penyedia jasa tersebut.


3. Tidak Ada Jenjang Karier
Karyawan outsourcing umumnya tidak mendapatkan kesempatan untuk berkembang secara karier di perusahaan pengguna. Posisi mereka bersifat kontrak, sehingga mereka jarang diikutsertakan dalam pelatihan atau promosi jabatan di perusahaan pengguna.


4. Sifat Kerja yang Terbatas dan Spesifik
Karyawan outsourcing sering kali bekerja berdasarkan kontrak jangka pendek atau untuk proyek tertentu. Pekerjaan mereka cenderung bersifat teknis atau administratif dengan lingkup yang terbatas.




---

Contoh Pekerjaan Outsourcing
Beberapa jenis pekerjaan yang biasanya dialihkan ke sistem outsourcing antara lain:

1. Keamanan dan Kebersihan
Banyak perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk tenaga keamanan (security) dan kebersihan (cleaning service). Ini karena kedua pekerjaan ini penting tetapi tidak terkait langsung dengan bisnis inti perusahaan.


2. Layanan Pelanggan (Customer Service)
Pekerjaan seperti operator call center sering kali diserahkan kepada perusahaan outsourcing, terutama untuk menangani volume panggilan yang besar.


3. Logistik dan Pengiriman
Pekerjaan seperti pengemasan, distribusi, atau pengiriman barang juga sering menjadi bagian dari layanan outsourcing, terutama dalam industri ritel dan e-commerce.


4. IT Support
Beberapa perusahaan memanfaatkan outsourcing untuk tugas-tugas IT seperti pemeliharaan server, pengelolaan jaringan, atau bantuan teknis.




---

Kelebihan Pekerjaan Outsourcing

1. Efisiensi Biaya
Perusahaan pengguna dapat mengurangi pengeluaran untuk pelatihan, tunjangan, atau perekrutan karena karyawan outsourcing dikelola oleh perusahaan penyedia jasa.


2. Fleksibilitas
Perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus melalui proses rekrutmen yang panjang.


3. Fokus pada Bisnis Inti
Dengan menyerahkan tugas non-inti ke perusahaan outsourcing, perusahaan dapat memusatkan perhatian pada kegiatan utama yang mendukung pertumbuhan bisnis.




---

Kekurangan Pekerjaan Outsourcing

1. Kurangnya Kendali Langsung
Perusahaan pengguna memiliki kendali terbatas terhadap kinerja dan manajemen karyawan outsourcing karena mereka bukan bagian dari struktur internal.


2. Tidak Ada Kesejahteraan yang Sama
Karyawan outsourcing sering kali tidak menerima manfaat dan fasilitas yang setara dengan karyawan tetap, seperti asuransi kesehatan, tunjangan, atau peluang pengembangan karier.


3. Ketidakstabilan Kerja
Karyawan outsourcing sering kali menghadapi kontrak kerja yang pendek dan tidak menentu, sehingga keamanan pekerjaan menjadi isu yang signifikan.




---

Peraturan Terkait Outsourcing di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan outsourcing diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Beberapa ketentuan utama adalah:

Pekerjaan outsourcing harus bersifat pendukung dan tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan.

Perusahaan outsourcing wajib memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan, seperti upah minimum, tunjangan, dan jam kerja yang wajar.



---

Kesimpulan
Pekerjaan outsourcing adalah solusi yang efektif bagi perusahaan untuk menangani tugas-tugas pendukung tanpa perlu membentuk tim internal. Namun, bagi karyawan outsourcing, sistem ini memiliki tantangan tersendiri seperti ketidakstabilan kerja dan kurangnya peluang karier. Oleh karena itu, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa outsourcing harus memastikan bahwa sistem ini diterapkan dengan adil dan sesuai peraturan, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser