--> Skip to main content

Pegadaian: Apakah Termasuk BUMN atau Bukan?

namaguerizka.com PT Pegadaian merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang menawarkan jasa pembiayaan berbasis gadai, pembiayaan usaha, hingga berbagai produk keuangan lainnya. Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: apakah Pegadaian termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bukan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami lebih dalam tentang status hukum, kepemilikan, dan karakteristik perusahaan ini.

1. Mengenal Status Pegadaian: Perseroan atau BUMN?

Pegadaian saat ini berstatus sebagai Persero, yang merupakan salah satu bentuk dari BUMN. Dalam konteks perusahaan di Indonesia, istilah "Persero" mengacu pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) di mana sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Pegadaian didirikan dengan status BUMN, karena seluruh sahamnya berada di bawah kepemilikan pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN. Dengan kata lain, Pegadaian merupakan perusahaan yang didirikan oleh negara dengan tujuan untuk menyediakan layanan keuangan khususnya di bidang gadai untuk masyarakat.

2. BUMN: Definisi dan Kriteria

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat dua jenis BUMN:

Persero: BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bertujuan mencari keuntungan. Sahamnya bisa dimiliki sepenuhnya oleh negara atau sebagian dapat dijual ke publik melalui pasar modal.

Perum (Perusahaan Umum): BUMN yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan.


Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa Pegadaian merupakan BUMN jenis Persero karena berstatus sebagai PT yang sahamnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk mencari keuntungan melalui layanan jasa keuangan dan pembiayaan gadai.

3. Perubahan Struktur Pegadaian dalam Holding BUMN

Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia telah melakukan pembentukan Holding BUMN di berbagai sektor. Salah satu langkah penting dalam pengembangan BUMN adalah pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) yang dipimpin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Pada tahun 2021, Pegadaian bergabung dalam Holding BUMN Ultra Mikro yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Melalui holding ini, Pegadaian tetap menjadi BUMN, namun kepemilikan sahamnya terintegrasi dengan entitas lain dalam holding. Struktur ini memungkinkan Pegadaian untuk memperluas layanan dan jangkauannya, khususnya dalam membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

4. Dampak Holding BUMN pada Pegadaian

Dengan bergabungnya Pegadaian dalam holding BUMN Ultra Mikro, ada beberapa keuntungan dan perubahan yang dapat dirasakan:

Sinergi Layanan: Melalui holding ini, Pegadaian, BRI, dan PNM dapat bersinergi dalam penyediaan layanan bagi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, Pegadaian dapat memperluas cakupan layanan yang lebih inklusif.

Optimalisasi Sumber Daya: Holding memungkinkan Pegadaian untuk mengoptimalkan sumber daya dan jaringan bisnis yang lebih luas dengan entitas BUMN lainnya, terutama di sektor keuangan.

Keterjangkauan Layanan Keuangan: Keberadaan Pegadaian dalam holding membuat layanan keuangan, seperti gadai dan pembiayaan usaha, dapat dijangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil.


5. Kesimpulan: Apakah Pegadaian BUMN?

Maka, dapat disimpulkan bahwa Pegadaian adalah BUMN karena statusnya sebagai perseroan terbatas (PT) di mana kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh negara melalui Kementerian BUMN. Status Pegadaian sebagai BUMN semakin kuat dengan bergabungnya dalam holding BUMN Ultra Mikro yang dipimpin oleh BRI.

Sebagai bagian dari BUMN, Pegadaian memiliki tanggung jawab ganda yaitu menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan sekaligus melayani masyarakat. Di samping itu, status Pegadaian sebagai BUMN memungkinkan perusahaan ini terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi serta inklusi keuangan di Indonesia.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser