PDAM BUMN atau BUMD?
namaguerizka.com PDAM, atau Perusahaan Daerah Air Minum, adalah perusahaan yang banyak dikenal masyarakat Indonesia sebagai penyedia layanan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun komersial. Namun, banyak yang masih bingung mengenai status PDAM sebagai bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau bukan. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai status PDAM, mengapa PDAM tidak termasuk dalam BUMN melainkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta perbedaan mendasar antara BUMN dan BUMD.
Apa Itu BUMN?
BUMN, atau Badan Usaha Milik Negara, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, badan usaha ini berperan dalam mengelola berbagai sektor penting bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional. Pemerintah pusat sebagai pemilik modal bertujuan untuk memastikan bahwa sektor-sektor tertentu dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan rakyat. Contoh BUMN di Indonesia adalah Pertamina (energi), PLN (listrik), dan Bank Mandiri (perbankan).
Apa Itu BUMD?
BUMD, atau Badan Usaha Milik Daerah, adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung kegiatan ekonomi daerah dan untuk menyediakan layanan publik yang penting bagi masyarakat setempat. Modal yang digunakan oleh BUMD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau aset-aset lain yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Mengapa PDAM Tidak Termasuk BUMN?
PDAM merupakan salah satu contoh dari BUMD. Ini berarti bahwa PDAM tidak termasuk dalam kategori BUMN karena struktur modal dan kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah daerah, bukan oleh pemerintah pusat. Dalam pengelolaannya, PDAM tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan kebijakan operasionalnya disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masyarakat di wilayah tertentu. Misalnya, PDAM Jakarta akan berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan PDAM Surabaya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
PDAM berfokus pada pengelolaan dan penyediaan air bersih untuk masyarakat daerah tertentu, yang mana kebutuhan air bersih di setiap daerah bisa berbeda-beda. Sebagai BUMD, PDAM memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan air bersih di daerah mereka tanpa harus melibatkan pemerintah pusat secara langsung.
Perbedaan BUMN dan BUMD
1. Kepemilikan Modal
BUMN: Modal BUMN sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah pusat, dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian BUMN.
BUMD: Modal BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah, yang dikelola oleh lembaga terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
2. Skala Operasional
BUMN: Operasional BUMN sering kali mencakup skala nasional karena melayani kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, PLN beroperasi di seluruh wilayah Indonesia untuk menyediakan listrik.
BUMD: Operasional BUMD terbatas pada wilayah tertentu atau daerah tempat BUMD tersebut berdiri. PDAM, misalnya, hanya melayani kebutuhan air bersih di daerah tempatnya beroperasi.
3. Tujuan Pembentukan
BUMN: Didirikan untuk mengelola sektor-sektor strategis yang terkait dengan kepentingan nasional, seperti energi, perbankan, dan infrastruktur, serta meningkatkan pendapatan negara.
BUMD: Didirikan untuk membantu ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, dan memberikan layanan publik sesuai kebutuhan daerah.
4. Pengawasan
BUMN: BUMN diawasi oleh Kementerian BUMN dan tunduk pada peraturan nasional, dengan standar pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BUMD: BUMD diawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan memiliki aturan yang lebih sesuai dengan peraturan daerah.
Peran PDAM sebagai BUMD
Sebagai BUMD, PDAM memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam sektor kesehatan dan sanitasi melalui penyediaan air bersih yang aman untuk dikonsumsi. PDAM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah tersebut mendapatkan akses air bersih yang terjangkau. Hal ini juga berarti bahwa setiap PDAM di setiap daerah bisa memiliki tarif, peraturan, dan kebijakan operasional yang berbeda, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Di sisi lain, sebagai perusahaan daerah, PDAM juga bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Pendapatan yang diperoleh dari PDAM, setelah dikurangi biaya operasional, akan masuk ke kas daerah yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembangunan atau layanan publik lainnya. Karena itu, PDAM memiliki fungsi ganda sebagai penyedia layanan publik sekaligus sebagai sumber pendapatan bagi daerah.
Kesimpulan
PDAM bukanlah bagian dari BUMN, melainkan BUMD yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini berarti bahwa PDAM tidak langsung berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat atau Kementerian BUMN, melainkan di bawah pengawasan pemerintah daerah. Dengan demikian, PDAM lebih terfokus pada pelayanan kebutuhan masyarakat lokal terkait penyediaan air bersih.
Sebagai bagian dari BUMD, PDAM menjalankan perannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dengan menyediakan air bersih, yang merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap individu. Pemahaman ini penting bagi masyarakat untuk lebih mengerti bagaimana PDAM beroperasi dan peran pemerintah daerah dalam mengelola perusahaan ini.