Pajak Penghasilan Perusahaan di Indonesia: Tarif dan Ketentuannya
namaguerizka.com Pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan di Indonesia. Pajak ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang tarif pajak penghasilan perusahaan, ketentuannya, dan implementasi dalam beberapa tahun terakhir.
---
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Tarif pajak penghasilan badan di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam beberapa tahun terakhir, tarif ini mengalami penyesuaian untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah tarif yang berlaku berdasarkan periode waktu:
1. Tahun Pajak 2020 dan 2021
Untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 22%. Artinya, perusahaan wajib membayar 22% dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) mereka kepada negara.
2. Tahun Pajak 2022 dan Seterusnya
Mulai Tahun Pajak 2022, tarif pajak penghasilan badan diturunkan menjadi 20%. Penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada dunia usaha, memperkuat daya saing, serta mendorong investasi domestik maupun asing.
---
Penerapan Tarif Pajak pada Jenis Badan Usaha
Tarif pajak penghasilan badan berlaku untuk:
1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Semua badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dikenakan tarif pajak ini. Contohnya termasuk perusahaan terbatas (PT), koperasi, firma, dan yayasan.
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah entitas usaha asing yang beroperasi di Indonesia, misalnya cabang perusahaan asing atau agen permanen. BUT juga dikenakan pajak dengan tarif yang sama seperti badan dalam negeri.
---
Ketentuan Khusus: Diskon Tarif untuk Perusahaan Publik
Pemerintah memberikan insentif tambahan berupa diskon tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% bagi perusahaan publik. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu hanya dikenakan tarif 19% mulai Tahun Pajak 2022. Beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif ini antara lain:
Minimal 40% saham perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham tersebut harus dimiliki oleh minimal 300 pihak, dengan kepemilikan maksimal 5% per pihak.
Status ini harus dipertahankan selama minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
---
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan
Penghitungan pajak penghasilan badan didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal. Prosesnya sebagai berikut:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Semua pendapatan perusahaan dari berbagai sumber, seperti penjualan barang/jasa, bunga, dividen, atau sewa properti.
2. Mengurangi Biaya yang Diperbolehkan
Termasuk biaya operasional, penyusutan aset, gaji karyawan, dan biaya lainnya yang sesuai aturan perpajakan.
3. Menentukan PKP
Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya adalah PKP yang menjadi dasar pengenaan pajak.
4. Mengalikan Tarif Pajak
Tarif 20% (atau tarif sesuai kriteria) diterapkan pada PKP untuk menentukan besarnya pajak terutang.
---
Dampak Penurunan Tarif Pajak
Penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% mulai 2022 memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
1. Peningkatan Daya Saing Internasional
Dengan tarif yang lebih rendah, Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor asing dibandingkan negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi.
2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Beban pajak yang lebih rendah memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan bisnis mereka.
3. Memperkuat Kepatuhan Pajak
Tarif yang lebih kompetitif diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak perusahaan, karena beban pajak menjadi lebih ringan dan adil.
---
Kesimpulan
Pajak penghasilan badan adalah komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar 22% untuk 2020-2021 dan 20% sejak 2022, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif sekaligus menjaga stabilitas pendapatan negara. Bagi perusahaan, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah langkah penting untuk mendukung kelangsungan usaha sekaligus berkontribusi pada pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait pajak, perusahaan disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).