--> Skip to main content

Pajak dengan Tarif 5% di Indonesia

namaguerizka.com Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Dalam konteks Indonesia, tarif pajak sering kali ditentukan berdasarkan jenis pajak dan penghasilan wajib pajak. Salah satu tarif yang sering dijumpai adalah tarif 5%, yang berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada lapisan penghasilan tertentu.

1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang dimaksud meliputi:

Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa.

Keuntungan dari usaha.

Penghasilan dari modal seperti bunga, dividen, atau royalti.

Penghasilan dari penjualan atau pengalihan aset.


PPh diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dengan tarif yang dibagi menjadi beberapa lapisan sesuai besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

2. Tarif PPh Berdasarkan Lapisan Penghasilan

Sebelum pembaruan terakhir pada 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar tarif pajaknya. Berikut adalah tarif lama berdasarkan UU PPh sebelum UU HPP:

Lapisan Pertama: Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Lapisan Kedua: Penghasilan Rp50.000.001 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%.

Lapisan Ketiga: Penghasilan Rp250.000.001 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%.

Lapisan Keempat: Penghasilan lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%.


Setelah diberlakukannya UU HPP, struktur tarif ini mengalami perubahan, terutama untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dengan penghasilan menengah ke bawah. Tarif 5% tetap berlaku untuk lapisan pertama dengan penghasilan hingga Rp60.000.000.

3. Lapisan Tarif Pajak Setelah UU HPP (2022)

UU HPP membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lapisan penghasilan kena pajak. Tarif PPh terbaru adalah sebagai berikut:

Rp0 – Rp60.000.000: 5%.

Rp60.000.001 – Rp250.000.000: 15%.

Rp250.000.001 – Rp500.000.000: 25%.

Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000: 30%.

Lebih dari Rp5.000.000.000: 35%.


Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pengurangan beban pajak bagi individu berpenghasilan rendah, sekaligus meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi.

4. Contoh Perhitungan PPh Tarif 5%

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh perhitungan PPh dengan tarif 5% berdasarkan lapisan pertama:

Kasus:

Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp54.000.000.

PTKP untuk status lajang adalah Rp54.000.000.


Langkah-langkah perhitungan:

1. Hitung penghasilan kena pajak (PKP):
Penghasilan Bruto - PTKP
= Rp54.000.000 - Rp54.000.000
= Rp0 (tidak ada pajak yang dibayarkan karena penghasilan tidak melebihi PTKP).



Jika penghasilan tahunan seseorang adalah Rp70.000.000:

1. Hitung PKP:
Rp70.000.000 - Rp54.000.000 = Rp16.000.000.


2. Kenakan tarif 5% untuk lapisan pertama:
Rp16.000.000 × 5% = Rp800.000.



5. Jenis Pajak Lain yang Memiliki Tarif 5%

Selain PPh orang pribadi, ada beberapa jenis pajak lain yang memiliki tarif 5%, di antaranya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Pada tahun 2022, tarif PPN di Indonesia sempat naik dari 10% menjadi 11%, namun untuk jenis barang atau jasa tertentu, tarif PPN dapat dikenakan sebesar 5%, misalnya pada fasilitas tertentu yang mendapatkan pengurangan tarif.


2. Pajak Final untuk UMKM:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Namun, dalam praktiknya, beberapa insentif tertentu dapat menurunkan tarif menjadi efektif 5%.



6. Kesimpulan

Tarif pajak 5% adalah salah satu tarif yang paling sering diterapkan, terutama untuk lapisan penghasilan pertama wajib pajak orang pribadi. Penerapan tarif ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih rendah mendapatkan beban pajak yang lebih ringan. Dengan memahami aturan pajak yang berlaku, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.

Apabila Anda termasuk dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan yang dikenakan tarif 5%, pastikan untuk selalu mencatat penghasilan Anda dengan baik dan melaporkan SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser