Pajak atas Dividen: Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Tarif Pajak Final
namaguerizka.com Dividen adalah pembagian keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham atau pemilik modal berdasarkan keuntungan yang diperoleh dalam periode tertentu. Di Indonesia, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai aturan pajak dividen, tarif, jenis dividen yang dikenakan pajak, serta aspek-aspek penting lainnya.
1. Ketentuan Dasar tentang Pajak Dividen
Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (individu) di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2). Pemotongan PPh ini bersifat final, artinya pengenaan pajaknya dilakukan satu kali pada saat pembayaran atau penerimaan dividen oleh penerima dividen. Tarif pajak untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi diatur sebesar 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
Pengenaan pajak ini berlaku untuk berbagai jenis dividen, termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha. Hal ini berarti, setiap individu yang mendapatkan dividen dari perusahaan atau koperasi, wajib membayar pajak penghasilan final dengan tarif 10%.
2. Jenis Dividen yang Dikenakan Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), berikut ini beberapa jenis dividen yang dikenakan pajak penghasilan:
Dividen dari Saham Perusahaan: Ini adalah dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Dividen ini termasuk dividen saham biasa dan dividen saham preferen.
Dividen dari Perusahaan Asuransi: Dalam beberapa kasus, pemegang polis asuransi yang juga merupakan pemegang saham dapat menerima dividen dari perusahaan asuransi, yang dihasilkan dari surplus operasional perusahaan. Dividen ini juga dikenakan pajak.
Dividen dari Koperasi: Anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) atau pembagian keuntungan lainnya juga dikenakan pajak final sebesar 10%.
Penting untuk dicatat bahwa dividen yang diterima dari berbagai entitas, baik perusahaan publik maupun perusahaan tertutup, termasuk koperasi dan perusahaan asuransi, dikenakan tarif pajak yang sama. Semua jenis dividen ini dikenakan pajak final 10% yang dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan dividen.
3. Proses Pemotongan Pajak Dividen
Pajak atas dividen dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan dividen, misalnya perusahaan atau koperasi, sebelum dividen diterima oleh penerima. Proses pemotongan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perpajakan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melaporkan dividen ini secara rinci dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Karena sifatnya yang final, pajak ini langsung diselesaikan pada saat pemotongan, tanpa ada kewajiban tambahan untuk melaporkannya sebagai bagian dari penghasilan lainnya di SPT.
Pemotongan pajak final ini dilakukan atas jumlah bruto dividen, yang berarti perhitungan pajak dilakukan sebelum ada pengurangan lain yang mungkin terkait dengan dividen tersebut.
4. Keuntungan dan Kelemahan Pajak Final untuk Dividen
Pengenaan pajak final pada dividen memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, di antaranya:
Keuntungan:
Kepastian Pajak: Dengan tarif pajak yang sudah ditentukan dan sifatnya yang final, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengurus atau mengkalkulasi pajak tambahan atas dividen ini.
Menyederhanakan Pelaporan: Karena sudah dipotong langsung dan bersifat final, dividen ini tidak perlu dimasukkan dalam penghitungan pajak tahunan, sehingga menyederhanakan proses pelaporan pajak bagi penerima dividen.
Tarif Rendah: Dengan tarif 10%, pajak atas dividen relatif rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan progresif yang bisa mencapai hingga 30% untuk penghasilan individu dengan tingkat penghasilan tinggi.
Kelemahan:
Pengurangan Penghasilan Bersih: Bagi beberapa investor atau pemegang saham individu, pajak final ini mengurangi penghasilan bersih dari investasi mereka.
Tidak Ada Pengurangan untuk Biaya: Pengenaan pajak ini tidak memperhitungkan biaya-biaya atau pengeluaran yang mungkin timbul sehubungan dengan perolehan dividen. Hal ini berbeda dengan penghasilan lainnya yang memungkinkan Wajib Pajak mengurangi biaya-biaya terkait.
5. Perubahan Kebijakan dan Potensi Dampaknya
Pemerintah Indonesia secara berkala melakukan evaluasi terhadap peraturan perpajakan, termasuk pajak atas dividen. Ada kemungkinan bahwa ke depannya akan ada perubahan pada tarif pajak final atau ketentuan lain terkait dividen, sesuai dengan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk menambah daya tarik investasi di Indonesia dan mendorong masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.
Kebijakan tarif pajak final yang rendah bisa mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam berinvestasi di pasar modal, koperasi, atau perusahaan lainnya, karena keuntungan yang diperoleh dari dividen dapat dinikmati dengan potongan pajak yang sudah ditentukan.
6. Kesimpulan
Dividen merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia dan dikenakan tarif pajak final sebesar 10% sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2). Penerapan pajak ini berlaku untuk berbagai jenis dividen, termasuk yang diterima dari perusahaan, koperasi, dan perusahaan asuransi. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh pihak yang membayarkan dividen sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kebijakan pajak dividen ini di satu sisi memberikan kemudahan dan kepastian pajak bagi para penerima dividen, tetapi di sisi lain juga mengurangi penghasilan bersih yang diterima. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan pajak dividen, Wajib Pajak dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan investasi dan memahami implikasi pajaknya di Indonesia.