--> Skip to main content

Kapan BPJS Aktif Setelah Dibayar?

namaguerizka.com BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi.

Namun, untuk menikmati manfaat BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Jika peserta memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan mereka bisa dinonaktifkan sementara. Artikel ini akan membahas kapan BPJS Kesehatan aktif kembali setelah pembayaran dilakukan, sekaligus menjelaskan secara rinci bagaimana sistem ini bekerja.


---

Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh rakyat Indonesia.

Manfaat Utama BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat kepada peserta, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan primer: seperti pemeriksaan dokter umum, rawat jalan tingkat pertama, atau imunisasi.


2. Pelayanan kesehatan lanjutan: seperti rawat inap di rumah sakit, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis.


3. Biaya terjangkau: Peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, dan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.



Namun, untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan, peserta harus membayar iuran tepat waktu setiap bulan.


---

Kapan BPJS Kesehatan Aktif Setelah Dibayar?

Jika kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan iuran, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan membayar seluruh tunggakan yang ada. Berikut adalah detail proses dan waktu aktifnya BPJS setelah pembayaran dilakukan:

1. Waktu Aktif Setelah Pembayaran

Setelah tunggakan iuran dibayar, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam. Artinya, peserta bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai hari berikutnya setelah pembayaran.

Jika pembayaran dilakukan di pagi hari (misalnya pukul 09.00), kartu kemungkinan sudah aktif pada malam atau keesokan harinya.

Jika pembayaran dilakukan pada malam hari (misalnya pukul 22.00), kartu akan aktif di hari berikutnya.


2. Bagaimana Jika Kartu Tidak Aktif dalam 24 Jam?

Jika setelah 1x24 jam kartu BPJS Kesehatan belum aktif:

Pastikan pembayaran sudah tercatat di sistem BPJS. Anda dapat memeriksa status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS, atau bertanya langsung ke call center BPJS Kesehatan di 165.

Periksa riwayat pembayaran Anda. Terkadang, ada masalah teknis yang menyebabkan keterlambatan pencatatan pembayaran.


3. Pentingnya Membayar Tepat Waktu

Untuk menghindari pemutusan layanan sementara, sebaiknya peserta membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran terlambat, peserta akan dikenai denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang diterima dalam 45 hari pertama setelah status diaktifkan kembali.


---

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

1. Bank: Transfer melalui ATM, internet banking, atau mobile banking di bank yang bekerja sama (Bank Mandiri, BRI, BNI, dll).


2. Aplikasi Digital: Seperti GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, atau LinkAja.


3. Gerai Retail: Indomaret, Alfamart, dan gerai retail lainnya.


4. Aplikasi Resmi BPJS: Melalui aplikasi Mobile JKN.




---

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

1. Jumlah Tunggakan
Peserta yang menunggak harus membayar semua tunggakan untuk mengaktifkan kembali status BPJS. Jika tidak, status kepesertaan tetap nonaktif.


2. Denda Pelayanan
Apabila peserta menggunakan layanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status diaktifkan kembali, peserta akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya pelayanan, dengan ketentuan maksimal denda adalah Rp30 juta.


3. Cek Secara Berkala
Untuk memastikan iuran selalu terbayar tepat waktu, peserta disarankan memanfaatkan fitur autodebet melalui rekening bank atau dompet digital.




---

Kesimpulan

BPJS Kesehatan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah seluruh tunggakan iuran dibayarkan. Untuk memastikan tidak ada masalah dalam reaktivasi status kepesertaan, peserta disarankan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulan. Dengan mengikuti aturan pembayaran dan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta dapat menikmati berbagai manfaat kesehatan tanpa hambatan.

Memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan dan riwayat pembayaran dapat membantu peserta mengelola BPJS Kesehatan mereka dengan lebih baik.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser