--> Skip to main content

Jika Karyawan Tidak Digaji, Lapor Kemana? Panduan Lengkap untuk Mengatasi Masalah Gaji

namaguerizka.com Masalah keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya gaji adalah pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Gaji adalah imbalan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas jasa dan kerja yang telah dilakukan. Jika seorang karyawan tidak menerima gaji sebagaimana mestinya, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk melindungi hak pekerja.

Berikut adalah panduan lengkap untuk melaporkan dan menyelesaikan kasus karyawan yang tidak digaji:


---

1. Pahami Hak dan Aturan Terkait Penggajian

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami dasar hukum terkait gaji di Indonesia. Beberapa regulasi yang relevan adalah:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar gaji sesuai kesepakatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur upah minimum dan tata cara pembayaran gaji.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Memberikan mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa ketenagakerjaan.


Berdasarkan aturan ini, gaji harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja atau Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


---

2. Komunikasi Awal dengan Perusahaan

Jika gaji tidak dibayarkan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah:

Konfirmasi secara langsung: Bicaralah dengan pihak HRD atau atasan Anda. Tanyakan alasan keterlambatan atau ketidakjelasan terkait gaji.

Ajukan secara tertulis: Kirim surat resmi yang berisi permintaan penjelasan dan penyelesaian. Pastikan surat ini memiliki salinan yang bisa Anda simpan sebagai bukti.


Komunikasi yang baik sering kali dapat menyelesaikan masalah tanpa perlu tindakan hukum.


---

3. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Jika perusahaan tetap tidak menyelesaikan masalah, langkah berikutnya adalah melapor ke instansi terkait:

Datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan: Cari tahu lokasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di kota atau kabupaten Anda. Sampaikan kronologi masalah dengan lengkap, sertakan bukti seperti kontrak kerja, slip gaji sebelumnya, dan surat komunikasi dengan perusahaan.

Ajukan pengaduan resmi: Biasanya, Dinas Ketenagakerjaan akan memediasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi.



---

4. Menggunakan Aplikasi LAPOR!

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan platform digital untuk pengaduan melalui aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Berikut langkah penggunaannya:

1. Unduh aplikasi LAPOR! melalui Play Store atau akses situs resmi di lapor.go.id.


2. Buat akun dan isi detail pengaduan Anda, seperti:

Nama perusahaan.

Kronologi masalah.

Bukti pendukung (foto dokumen atau percakapan).



3. Tunggu respons dari tim Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya, laporan akan ditindaklanjuti dalam beberapa hari kerja.




---

5. Mengajukan Sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi tidak berhasil, Anda bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Prosesnya meliputi:

1. Pengajuan gugatan: Dibantu oleh kuasa hukum atau perwakilan serikat pekerja.


2. Sidang: PHI akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.


3. Putusan: Pengadilan dapat memerintahkan perusahaan untuk membayar gaji yang tertunggak.




---

6. Manfaatkan Bantuan Serikat Pekerja

Jika Anda anggota serikat pekerja, mintalah bantuan dari organisasi tersebut. Serikat pekerja memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa dan dapat memberikan pendampingan hukum.


---

Tips untuk Menghindari Masalah Serupa di Masa Depan

Baca kontrak kerja dengan teliti: Pastikan ada pasal tentang jadwal dan mekanisme pembayaran gaji.

Dokumentasikan semua komunikasi: Simpan bukti seperti email, surat, atau percakapan terkait gaji.

Kenali hak Anda: Perbanyak informasi tentang aturan ketenagakerjaan.



---

Kesimpulan

Keterlambatan atau tidak dibayarkannya gaji bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga pelanggaran hukum. Dengan memanfaatkan jalur resmi seperti Dinas Ketenagakerjaan, aplikasi LAPOR!, atau Pengadilan Hubungan Industrial, Anda dapat melindungi hak Anda sebagai pekerja. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika merasa hak Anda dilanggar. Memahami proses dan berpegang pada bukti kuat adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser