--> Skip to main content

Gaji Tidak Dibayar, Apa Bisa Lapor Polisi?

namaguerizka.com Masalah gaji yang tidak dibayar merupakan salah satu persoalan yang sering dialami oleh pekerja. Sebagai hak dasar pekerja, gaji merupakan kompensasi atas tenaga, waktu, dan keahlian yang diberikan kepada perusahaan. Ketika hak ini tidak terpenuhi, pekerja memiliki dasar hukum untuk menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana proses pelaporan gaji tidak dibayar, dasar hukumnya, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pekerja.


---

Dasar Hukum Pelaporan Gaji Tidak Dibayar

Di Indonesia, gaji atau upah pekerja dilindungi oleh berbagai aturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 88 dan 89 mengatur tentang hak pekerja atas pengupahan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak, dan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai ketentuan.


2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-undang ini memperbarui beberapa ketentuan di UU Ketenagakerjaan terkait upah minimum, pembayaran upah, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Mengatur secara rinci tentang mekanisme penghitungan upah, termasuk pembayaran upah lembur, komponen gaji, dan sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pelanggaran upah juga termasuk dalam tindak pidana. Pasal 372 dan 378 KUHP dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sehingga menimbulkan kerugian.



Dengan dasar hukum tersebut, pekerja dapat melaporkan masalah gaji tidak dibayar kepada pihak berwenang, termasuk Kepolisian.


---

Unit Khusus untuk Kasus Perburuhan di Kepolisian

Di Kepolisian tingkat daerah (Polda) terdapat unit khusus yang menangani pidana perburuhan. Unit ini fokus pada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, termasuk:

Kasus gaji tidak dibayar

Pemotongan gaji secara sepihak

Penundaan pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas


Unit ini bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja untuk memproses laporan pekerja secara hukum.


---

Langkah-Langkah Melaporkan Gaji Tidak Dibayar ke Polisi

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja jika gaji mereka tidak dibayar:

1. Kumpulkan Bukti-Bukti

Sebelum melapor, pekerja perlu menyiapkan bukti-bukti seperti:

Surat perjanjian kerja (kontrak kerja)

Slip gaji atau bukti pembayaran gaji sebelumnya

Catatan waktu kerja (absensi)

Surat komunikasi dengan perusahaan, seperti email atau pesan yang terkait dengan pembayaran gaji


2. Coba Mediasi dengan Perusahaan

Sebelum melibatkan pihak berwenang, pekerja disarankan mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi dengan pihak perusahaan. Mediasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.

3. Ajukan Laporan ke Dinas Tenaga Kerja

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Laporan ini penting untuk mencatat bahwa perusahaan telah melanggar undang-undang perburuhan.

4. Melapor ke Kepolisian

Jika perusahaan tetap tidak membayar gaji meskipun telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi, langkah selanjutnya adalah melapor ke kepolisian. Berikut prosedur melapor:

Datangi kantor polisi terdekat atau Polda.

Sampaikan laporan kepada petugas unit pidana perburuhan.

Sertakan bukti-bukti pendukung.

Ikuti proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan keterangan tambahan jika diminta.


5. Pantau Perkembangan Kasus

Setelah melapor, pastikan untuk terus memantau perkembangan kasus. Pekerja juga dapat meminta bantuan kuasa hukum atau serikat pekerja untuk mendukung proses hukum.


---

Apa Sanksi untuk Perusahaan?

Perusahaan yang terbukti tidak membayar gaji pekerja dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:

1. Sanksi Administratif
Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan teguran atau pembekuan izin usaha kepada perusahaan yang melanggar.


2. Sanksi Pidana
Berdasarkan KUHP, pelaku (baik individu maupun perusahaan) dapat dijerat dengan hukuman pidana berupa denda atau penjara.


3. Kewajiban Membayar Gaji Beserta Denda
Perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji yang tertunggak beserta denda atau bunga keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.




---

Kesimpulan

Gaji adalah hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Jika gaji tidak dibayar, pekerja memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum, termasuk melaporkannya ke polisi. Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya dan prosedur yang harus ditempuh agar dapat memperoleh keadilan secara efektif. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pekerja dapat memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser