--> Skip to main content

Dasar Hukum Pengawalan Lalu Lintas oleh Kepolisian Republik Indonesia

namaguerizka.com Pengawalan lalu lintas di Indonesia merupakan salah satu fungsi penting yang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di jalan. Pelaksanaan pengawalan ini memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bawah ini adalah ulasan yang lebih mendalam mengenai dasar hukum pengawalan, serta peran dan tanggung jawab Polri dalam pelaksanaannya.

1. Dasar Hukum Utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar hukum utama yang mengatur tentang pengawalan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tugas dan kewenangan Polri dalam melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli lalu lintas. Beberapa poin penting yang menjadi dasar hukum pengawalan adalah sebagai berikut:

Pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pasal 13 menegaskan bahwa salah satu fungsi utama Polri adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.


Dalam hal ini, pengawalan yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan kepolisian dalam mengatur arus lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Fungsi dan Tanggung Jawab Kepolisian dalam Pengawalan

Sebagai institusi yang berwenang dalam pengaturan dan penegakan hukum lalu lintas, Polri memiliki beberapa fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawalan. Pengawalan ini bukan hanya sebatas mengawal kendaraan penting atau pejabat, tetapi juga dapat meliputi situasi lain yang membutuhkan prioritas tertentu. Berikut ini adalah beberapa tugas utama kepolisian dalam pelaksanaan pengawalan:

Mengawal Pejabat Pemerintahan atau Tamu Negara: Pengawalan terhadap pejabat pemerintahan atau tamu negara dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka serta kelancaran perjalanan dari satu tempat ke tempat lain.

Mengawal Konvoi atau Kegiatan Resmi: Terkadang, ada kegiatan resmi yang melibatkan konvoi kendaraan, seperti prosesi kenegaraan, acara olahraga besar, atau kegiatan keagamaan. Polri bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keamanan konvoi tersebut.

Pengawalan Kendaraan Darurat: Dalam keadaan darurat, seperti ambulans yang membawa pasien kritis atau kendaraan pemadam kebakaran yang akan menuju lokasi bencana, pengawalan dapat diberikan oleh kepolisian untuk membuka jalan dan mempercepat waktu tempuh.


3. Peraturan Pelaksanaan Pengawalan Lalu Lintas

Selain dasar hukum yang telah disebutkan di atas, pelaksanaan pengawalan lalu lintas juga diatur melalui berbagai peraturan pelaksana lainnya yang dirancang untuk mengatur teknis pengawalan yang dilakukan di lapangan. Beberapa peraturan tersebut antara lain adalah:

Peraturan Pemerintah (PP) terkait lalu lintas dan angkutan jalan, yang menetapkan prosedur bagi kepolisian dalam pelaksanaan tugas pengawalan.

Peraturan Kapolri yang lebih spesifik, berisi prosedur operasional standar (SOP) yang harus diikuti oleh petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan.


Pengaturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta menjaga disiplin petugas dalam melaksanakan pengawalan. Di dalam peraturan pelaksana, dijelaskan juga mengenai prioritas kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan pengawalan dan tata cara pelaksanaannya agar tetap mematuhi prinsip-prinsip keselamatan di jalan.

4. Prinsip Dasar Pengawalan: Menjaga Keselamatan dan Kelancaran

Tugas kepolisian dalam melakukan pengawalan bertujuan utama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran. Oleh karena itu, pengawalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, dan harus mematuhi beberapa prinsip dasar yang berlaku:

Prinsip Keselamatan: Pengawalan yang dilakukan oleh Polri harus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Polisi yang melakukan pengawalan harus memastikan bahwa pengawalan tersebut tidak membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lainnya.

Prinsip Prioritas yang Proporsional: Pengawalan harus dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan dari objek yang dikawal. Kendaraan yang membutuhkan respons cepat, seperti ambulans atau kendaraan pemadam kebakaran, misalnya, mendapatkan prioritas lebih tinggi daripada kendaraan lainnya.


5. Tantangan dan Kendala dalam Pelaksanaan Pengawalan

Walaupun pengawalan lalu lintas merupakan tugas rutin, namun pelaksanaannya di lapangan sering kali menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh petugas kepolisian dalam melakukan pengawalan antara lain:

Padatnya Lalu Lintas: Kondisi lalu lintas yang padat, terutama di kota-kota besar, sering kali menjadi kendala bagi kepolisian dalam melakukan pengawalan. Kemacetan membuat sulit bagi kendaraan yang dikawal untuk melewati jalan dengan cepat.

Kurangnya Kesadaran Pengguna Jalan: Tidak semua pengguna jalan memahami atau mematuhi aturan terkait prioritas kendaraan yang dikawal. Hal ini dapat mengakibatkan benturan atau situasi yang tidak diinginkan selama pengawalan berlangsung.

Sumber Daya Terbatas: Tidak semua daerah memiliki cukup personel kepolisian untuk melakukan pengawalan, terutama di wilayah yang terpencil atau dengan jumlah penduduk yang sedikit.


6. Sanksi atas Pelanggaran Terkait Pengawalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan pengawalan lalu lintas. Pelanggaran ini bisa berasal dari pengguna jalan lain yang tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang sedang dikawal atau dari petugas kepolisian yang tidak mengikuti SOP yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana jika pelanggaran yang dilakukan menyebabkan kerugian atau kecelakaan.

Penutup

Pengawalan lalu lintas merupakan bagian penting dari tugas Polri dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengawalan merupakan tanggung jawab yang melekat pada fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum di bidang lalu lintas. Dengan adanya dasar hukum dan peraturan pelaksana yang jelas, diharapkan pengawalan lalu lintas dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari keamanan dan ketertiban lalu lintas yang terjaga.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser