--> Skip to main content

Capital Gain dan Pajak yang Berlaku di Indonesia

namaguerizka.com Dalam dunia perpajakan, istilah capital gain sering dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset seperti properti, saham, obligasi, atau aset lainnya. Capital gain adalah selisih positif antara harga jual dan harga perolehan suatu aset. Di Indonesia, capital gain termasuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Artikel ini akan mengulas lebih rinci tentang pengertian capital gain, jenis-jenisnya, bagaimana pengenaan pajaknya, serta pengecualian yang mungkin berlaku.


---

Apa Itu Capital Gain?

Secara sederhana, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi atau kepemilikan aset. Contohnya:

Anda membeli sebidang tanah seharga Rp500 juta pada tahun 2015, lalu menjualnya pada tahun 2023 seharga Rp700 juta. Selisih Rp200 juta itulah yang disebut capital gain.

Dalam investasi saham, jika Anda membeli saham sebuah perusahaan dengan harga Rp50.000 per lembar dan menjualnya dengan harga Rp70.000 per lembar, selisih Rp20.000 merupakan capital gain.


Keuntungan modal ini termasuk ke dalam penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan bahwa penghasilan dalam bentuk apa pun yang diterima wajib pajak dapat dikenakan pajak, termasuk keuntungan modal.


---

Jenis Capital Gain

Capital gain dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis asetnya:

1. Capital Gain dari Properti
Keuntungan dari penjualan tanah, bangunan, rumah, atau properti lainnya.


2. Capital Gain dari Saham
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek atau di luar bursa.


3. Capital Gain dari Investasi Lainnya
Keuntungan dari aset seperti obligasi, reksa dana, atau aset investasi lainnya.


4. Capital Gain dari Usaha atau Bisnis
Contohnya, jika Anda menjual usaha yang Anda miliki dan memperoleh keuntungan.




---

Pajak atas Capital Gain di Indonesia

Di Indonesia, pajak atas capital gain dikenakan sesuai dengan jenis aset yang diperjualbelikan. Berikut penjelasannya:

1. Pajak Capital Gain dari Properti

Keuntungan dari penjualan properti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh pihak penjual dan bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam pajak tahunan.

2. Pajak Capital Gain dari Saham

Saham di Bursa Efek:
Keuntungan dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Selain itu, jika penjual memiliki saham pendiri, tambahan tarif sebesar 0,5% dari nilai saham pendiri juga dikenakan.

Saham di Luar Bursa Efek:
Untuk saham yang diperjualbelikan di luar bursa efek, capital gain dikenakan tarif progressive sesuai dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak, mulai dari 5% hingga 35%.


3. Pajak atas Aset Investasi Lainnya

Keuntungan dari investasi lainnya seperti obligasi atau reksa dana juga dikenakan pajak sesuai ketentuan. Untuk obligasi, misalnya, pajak dikenakan pada kupon dan selisih harga jual beli.

4. Penghasilan dari Pengalihan Usaha

Jika Anda menjual usaha atau bisnis, keuntungan yang diperoleh akan dihitung sebagai penghasilan biasa dan dikenakan pajak progresif.


---

Penghitungan Capital Gain yang Kena Pajak

Untuk menghitung capital gain yang dikenakan pajak, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

1. Tentukan harga jual aset.


2. Kurangi harga jual dengan harga perolehan atau nilai buku aset.


3. Tambahkan biaya lain yang relevan, seperti biaya akuisisi, biaya perawatan, atau biaya penjualan.


4. Hitung pajak berdasarkan tarif yang berlaku.



Contoh Perhitungan:
Anda menjual properti dengan harga Rp1 miliar. Properti tersebut Anda beli seharga Rp800 juta, dan Anda mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp50 juta. Maka:

Keuntungan = Rp1.000.000.000 - (Rp800.000.000 + Rp50.000.000) = Rp150.000.000

PPh Final yang harus dibayar = 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000



---

Pengecualian Pajak atas Capital Gain

Tidak semua capital gain dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:

1. Warisan
Aset yang diterima sebagai warisan tidak dikenakan pajak capital gain. Namun, apabila aset tersebut dijual, keuntungan dari penjualannya akan dikenakan pajak.


2. Pengalihan Antar Anggota Keluarga
Pengalihan aset kepada anggota keluarga inti (suami, istri, anak) yang tidak melibatkan transaksi komersial tidak dikenakan pajak.


3. Program Khusus Pemerintah
Pengalihan tanah atau bangunan untuk program pemerintah tertentu, seperti pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur, dapat dikecualikan dari pajak.




---

Penutup

Capital gain merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Pemahaman tentang jenis-jenis capital gain dan tata cara pengenaannya penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Selain itu, memahami ketentuan pengecualian juga dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan pengelolaan aset dan kewajiban pajaknya. Jika Anda ragu tentang perhitungan pajak atas capital gain, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser