--> Skip to main content

Bisakah Daftar BPJS Kesehatan Hanya untuk 1 Orang dalam Satu Kartu Keluarga (KK)?

namaguerizka.com BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu bentuk kewajiban dan hak warga negara, banyak orang bertanya-tanya apakah mungkin mendaftar BPJS Kesehatan hanya untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jawabannya, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memungkinkan.

Aturan Dasar Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jika salah satu anggota keluarga ingin mendaftar BPJS Kesehatan, maka seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut juga wajib didaftarkan sebagai peserta. Hal ini berlaku untuk peserta dari kategori mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU) maupun kategori lainnya. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap anggota keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata dan menghindari diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Kenapa Harus Semua Anggota Keluarga? Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan menerapkan aturan ini, antara lain:

1. Perlindungan Menyeluruh: Dengan mendaftarkan seluruh anggota keluarga, setiap orang dalam KK memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan tanpa terkecuali.


2. Keberlanjutan Program: Aturan ini membantu menjaga stabilitas pembiayaan BPJS Kesehatan, karena semakin banyak peserta yang terdaftar, semakin kuat pula kemampuan program dalam memberikan layanan.


3. Pencegahan Penyalahgunaan: Tanpa aturan ini, ada risiko seseorang hanya mendaftar ketika sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tertentu, yang bisa merugikan keberlangsungan program secara keseluruhan.



Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, langkah-langkah berikut biasanya dilakukan:

1. Persiapkan Dokumen: Pastikan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan rekening bank (jika pembayaran dilakukan otomatis melalui autodebit) sudah lengkap.


2. Daftar Seluruh Anggota KK: Saat mendaftar, semua nama yang tercantum di KK akan dimasukkan dalam program BPJS Kesehatan.


3. Tentukan Kelas Kepesertaan: Peserta mandiri dapat memilih kelas layanan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3) sesuai kemampuan finansial. Setiap anggota keluarga dalam KK harus berada dalam kelas yang sama.


4. Bayar Iuran Bulanan: Iuran wajib dibayarkan setiap bulan untuk semua anggota yang terdaftar.



Bagaimana Jika Tidak Semua Anggota Keluarga Ingin Mendaftar?

Jika ada anggota keluarga yang tidak ingin mendaftar, hal ini tidak diperbolehkan. BPJS Kesehatan akan tetap memasukkan semua nama yang tercantum dalam KK. Namun, ada beberapa pengecualian dalam aturan ini, seperti:

Anggota Keluarga yang Telah Meninggal: Jika ada anggota keluarga yang telah wafat tetapi masih tercantum di KK, peserta dapat melampirkan akta kematian untuk mengecualikannya dari pendaftaran.

Pekerja Formal: Jika salah satu anggota keluarga sudah terdaftar melalui perusahaan (Peserta Penerima Upah/PPU), ia tidak perlu didaftarkan lagi secara mandiri.

Anggota yang Berdomisili Terpisah: Dalam kasus ini, biasanya akan ada klarifikasi lebih lanjut, terutama jika anggota tersebut sudah memiliki KK sendiri.


Konsekuensi Tidak Mendaftarkan Seluruh Anggota Keluarga

Jika Anda tetap mencoba mendaftar BPJS Kesehatan hanya untuk satu orang, permohonan tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Selain itu, ada risiko terkena sanksi administratif berupa:

1. Tidak dapat mengakses layanan publik tertentu, seperti pembuatan SIM, paspor, atau layanan administrasi lainnya.


2. Ketidakmampuan menggunakan fasilitas BPJS untuk keluarga lain di KK tersebut.



Alternatif Jika Tidak Mampu Membayar Iuran untuk Semua Anggota

Jika kendala utama adalah masalah finansial, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan:

1. Mengajukan Sebagai Peserta PBI: Peserta yang tergolong miskin atau tidak mampu dapat didaftarkan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah.


2. Minta Bantuan Daerah: Beberapa pemerintah daerah memiliki program bantuan untuk warga yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.


3. Memilih Kelas Terendah: Untuk peserta mandiri, memilih Kelas 3 yang memiliki iuran lebih rendah bisa menjadi solusi.



Kesimpulan

Mendaftarkan BPJS Kesehatan hanya untuk satu orang dalam satu KK tidak diperbolehkan. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK wajib didaftarkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang merata. Aturan ini juga mendukung keberlanjutan program BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Jika menghadapi kendala finansial, masyarakat dapat mengakses berbagai program bantuan yang telah disediakan pemerintah. Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap keluarga dapat lebih siap dalam menjalankan kewajiban sekaligus menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser