--> Skip to main content

Berapa Lama Kontrak Kerja di Arab Saudi? Penjelasan Lengkap untuk Tenaga Kerja Indonesia

namaguerizka.com Ketika seseorang memutuskan untuk bekerja di luar negeri, salah satu hal penting yang harus dipahami adalah durasi kontrak kerja. Di Arab Saudi, khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW), durasi kontrak kerja biasanya ditetapkan selama dua tahun. Artikel ini akan membahas lebih rinci mengenai aturan kontrak kerja di Arab Saudi, hak dan kewajiban pekerja, serta tips penting bagi TKI/TKW untuk menjalani kontraknya dengan lancar.


---

Durasi Kontrak Kerja di Arab Saudi

Durasi kontrak kerja di Arab Saudi, baik untuk pekerja pria maupun wanita, umumnya adalah dua tahun. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar sektor, terutama sektor domestik seperti pembantu rumah tangga, supir pribadi, hingga pekerjaan di bidang konstruksi dan kesehatan. Setelah dua tahun, pekerja memiliki opsi untuk memperpanjang kontrak, pulang ke Indonesia, atau mencari peluang kerja di tempat lain, tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Durasi ini telah diatur dalam perjanjian kerja yang disahkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama pemerintah Arab Saudi. Kontrak ini melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.


---

Isi Penting dalam Kontrak Kerja

Sebelum berangkat ke Arab Saudi, TKI/TKW akan menerima dan menandatangani kontrak kerja. Berikut adalah beberapa poin penting yang biasanya tercantum dalam kontrak:

1. Durasi Kontrak: 2 tahun, dengan opsi perpanjangan atas kesepakatan kedua belah pihak.


2. Jam Kerja: Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, jam kerja tidak boleh lebih dari 8-10 jam per hari, dengan waktu istirahat yang cukup.


3. Hari Libur: Umumnya, pekerja mendapatkan satu hari libur dalam seminggu. Namun, ini tergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja.


4. Gaji: Besaran gaji akan dicantumkan, dan pembayaran biasanya dilakukan setiap bulan tanpa potongan yang tidak sah.


5. Fasilitas: Pemberi kerja harus menyediakan tempat tinggal yang layak, makanan, dan perlindungan kesehatan.


6. Asuransi dan Perlindungan: TKI/TKW wajib memiliki asuransi kerja dan jaminan keselamatan sesuai dengan aturan di Arab Saudi.




---

Hak dan Kewajiban TKI/TKW

Hak:

Mendapatkan gaji sesuai kontrak.

Mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Akses kepada layanan kesehatan.

Mendapatkan hari libur sesuai perjanjian.


Kewajiban:

Menjalankan pekerjaan sesuai tugas yang tercantum dalam kontrak.

Menghormati aturan dan budaya setempat.

Tidak meninggalkan pekerjaan tanpa izin resmi.



---

Perpanjangan Kontrak

Setelah masa kerja dua tahun selesai, TKI/TKW memiliki tiga opsi utama:

1. Memperpanjang Kontrak: Jika hubungan kerja dengan majikan berjalan baik, pekerja dapat memperpanjang kontrak untuk durasi tertentu.


2. Pulang ke Indonesia: Pekerja berhak pulang ke tanah air setelah kontrak selesai, dengan biaya tiket yang biasanya ditanggung majikan.


3. Pindah ke Majikan Baru: Dalam beberapa kasus, TKI/TKW dapat mencari majikan baru, namun ini memerlukan izin resmi dari otoritas Arab Saudi.




---

Tips untuk Menjalani Kontrak Kerja di Arab Saudi

1. Pelajari Kontrak dengan Teliti: Sebelum berangkat, pastikan Anda memahami setiap detail kontrak, termasuk hak, kewajiban, dan durasi kerja.


2. Pahami Budaya Lokal: Arab Saudi memiliki aturan dan budaya yang berbeda dari Indonesia. Mengetahui adat istiadat setempat akan membantu Anda beradaptasi lebih cepat.


3. Jaga Komunikasi dengan Keluarga: Meski bekerja jauh dari rumah, tetaplah menjalin komunikasi dengan keluarga untuk menjaga mental dan emosional.


4. Simpan Dokumen Penting: Selalu simpan salinan kontrak, paspor, dan dokumen lain di tempat yang aman.


5. Laporkan Masalah Secara Resmi: Jika menghadapi masalah, segera laporkan ke KBRI atau BP2MI untuk mendapatkan perlindungan.




---

Kesimpulan

Kontrak kerja selama dua tahun adalah durasi standar bagi TKI/TKW di Arab Saudi. Selama masa kerja tersebut, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta menjalani pekerjaan dengan profesionalisme. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik, pengalaman kerja di Arab Saudi dapat menjadi peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup dan membantu keluarga di tanah air.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser