--> Skip to main content

Berapa Gaji Pegawai Outsourcing?

namaguerizka.com Pegawai outsourcing adalah tenaga kerja yang disewa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk bekerja di perusahaan lain. Sistem ini sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak langsung terkait dengan kegiatan utama perusahaan. Contohnya adalah pekerja kebersihan, keamanan, administrasi, call center, hingga operator produksi di beberapa sektor industri.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sebenarnya gaji pegawai outsourcing? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa aspek yang perlu dipahami, termasuk regulasi, jenis pekerjaan, lokasi kerja, dan hak-hak pekerja outsourcing.


---

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gaji Pegawai Outsourcing

1. Jenis Pekerjaan
Gaji pekerja outsourcing sangat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan yang dilakukan.

Pekerjaan dasar: seperti kebersihan (cleaning service) atau satpam, biasanya memiliki gaji yang mendekati upah minimum regional (UMR/UMK).

Pekerjaan teknis atau administratif: seperti operator produksi atau staf IT outsourcing, seringkali memiliki gaji yang lebih tinggi tergantung pada keahlian dan pengalaman.



2. Lokasi Kerja
Lokasi geografis tempat bekerja juga memengaruhi besaran gaji. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah (UMK/UMP) menjadi acuan utama dalam menentukan gaji pekerja outsourcing.

Di daerah dengan upah minimum tinggi, seperti Jakarta, pekerja outsourcing akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan daerah dengan UMR lebih rendah.



3. Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing
Perusahaan outsourcing yang bonafide cenderung memberikan gaji sesuai standar dan dilengkapi dengan tunjangan tambahan, seperti asuransi kesehatan dan BPJS. Sebaliknya, perusahaan yang kurang profesional mungkin hanya memberikan gaji pokok tanpa tunjangan memadai.


4. Pengalaman dan Kualifikasi
Pekerja dengan pengalaman lebih banyak atau kualifikasi khusus (misalnya memiliki sertifikasi tertentu) berpotensi mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan mereka yang masih pemula.




---

Rata-Rata Gaji Pegawai Outsourcing

Berdasarkan data umum di Indonesia:

Cleaning Service: Gaji rata-rata Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, tergantung lokasi dan perusahaan.

Security (Satpam): Gaji berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000, termasuk tunjangan keamanan.

Staf Administrasi atau Call Center: Rata-rata gaji sekitar Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000.

Operator Produksi: Untuk pekerjaan di pabrik, gaji bisa mencapai Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000, terutama jika bekerja di sektor manufaktur besar.



---

Hak-Hak Pegawai Outsourcing

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, pegawai outsourcing memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam beberapa hal, seperti:

1. Upah Sesuai UMR/UMK
Gaji tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.


2. Jaminan Sosial
Perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pekerja outsourcing berhak atas THR sesuai ketentuan pemerintah, dengan jumlah minimal satu bulan gaji pokok.


4. Waktu Kerja
Pekerja outsourcing memiliki hak untuk jam kerja yang sesuai dengan aturan, yaitu maksimal 40 jam per minggu (8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja).


5. Kondisi Kerja yang Aman
Perusahaan tempat pekerja outsourcing ditugaskan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.




---

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing

Kelebihan:

Fleksibilitas: Pekerja dapat mendapatkan pengalaman di berbagai bidang dan perusahaan.

Kesempatan Bekerja: Membuka peluang kerja bagi tenaga kerja yang baru lulus atau belum memiliki banyak pengalaman.


Kekurangan:

Gaji Cenderung Rendah: Sering kali gaji hanya mendekati UMR.

Ketidakstabilan Kerja: Kontrak kerja biasanya jangka pendek.

Minimnya Fasilitas: Tidak semua perusahaan outsourcing memberikan fasilitas tambahan seperti tunjangan transportasi atau makan.



---

Tips Memilih Perusahaan Outsourcing

1. Cek Kredibilitas Perusahaan
Pastikan perusahaan outsourcing memiliki izin resmi dan reputasi yang baik.


2. Pahami Kontrak Kerja
Baca dan pahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya, terutama mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja.


3. Pastikan Hak-Hak Anda Dipenuhi
Pastikan perusahaan menyediakan gaji sesuai UMR, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya.




---

Kesimpulan

Gaji pegawai outsourcing di Indonesia sangat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Secara umum, gaji mereka berada di kisaran UMR, tetapi untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, gaji bisa lebih tinggi. Meskipun sistem outsourcing memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja, penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya agar tidak dirugikan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser