Berapa Gaji Dokter Gigi BPJS Kesehatan?
namaguerizka.com Dokter gigi yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima pembayaran berdasarkan sistem kapitasi, yaitu model pembayaran yang dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) yang bersangkutan. Sistem ini berbeda dengan pembayaran per tindakan medis yang umum ditemukan pada praktik mandiri non-BPJS.
Standar Tarif Kapitasi Dokter Gigi BPJS
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif kapitasi untuk praktik mandiri dokter gigi ditetapkan berkisar antara Rp3.000,00 hingga Rp4.000,00 per peserta per bulan. Artinya, seorang dokter gigi menerima pembayaran berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas mereka, tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan atau jenis perawatan yang diberikan.
Sebagai ilustrasi:
Jika seorang dokter gigi memiliki 1.000 peserta terdaftar, maka pendapatan bulanan dari BPJS adalah:
1.000 peserta × Rp3.000,00 = Rp3.000.000,00 hingga Rp4.000.000,00
Jika peserta yang terdaftar mencapai 2.500 orang, maka pendapatan dapat berkisar antara Rp7.500.000,00 hingga Rp10.000.000,00 per bulan.
Namun, angka ini adalah gross income atau pendapatan bruto sebelum dipotong berbagai biaya operasional, seperti:
1. Biaya sewa tempat (jika praktik mandiri).
2. Biaya perlengkapan medis seperti bahan tambal gigi, alat steril, atau obat-obatan.
3. Biaya tenaga kerja (jika memiliki asisten).
Kelebihan Sistem Kapitasi
1. Kepastian Pendapatan Bulanan: Dokter gigi mendapatkan pembayaran tetap berdasarkan jumlah peserta terdaftar, terlepas dari berapa kali peserta tersebut datang untuk berobat.
2. Efisiensi Layanan: Sistem ini mendorong dokter gigi untuk lebih efisien dalam memberikan layanan kepada pasien.
Kekurangan Sistem Kapitasi
1. Rendahnya Nilai Kapitasi: Dengan tarif kapitasi yang cukup rendah, dokter gigi perlu memiliki jumlah peserta yang cukup besar untuk mencapai penghasilan yang layak.
2. Beban Operasional Tinggi: Dokter gigi masih harus menanggung biaya alat dan bahan medis yang dapat menjadi beban signifikan.
3. Kualitas Perawatan: Ada risiko bahwa sistem kapitasi dapat memengaruhi kualitas layanan karena dokter mungkin cenderung membatasi penggunaan bahan medis mahal demi menghemat biaya operasional.
Bandingkan dengan Praktik Non-BPJS
Pada praktik mandiri non-BPJS, dokter gigi biasanya menetapkan tarif berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Misalnya:
Biaya tambal gigi: Rp300.000,00–Rp500.000,00 per gigi.
Biaya pembersihan karang gigi (scaling): Rp200.000,00–Rp500.000,00.
Biaya cabut gigi: Rp150.000,00–Rp350.000,00 per gigi.
Pendapatan dari praktik mandiri non-BPJS dapat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sistem kapitasi BPJS. Namun, pendapatan ini tidak selalu stabil karena bergantung pada jumlah pasien yang datang setiap bulannya.
Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Dokter Gigi BPJS
1. Jumlah Peserta Terdaftar: Semakin banyak peserta terdaftar, semakin besar pendapatan yang diterima.
2. Lokasi Praktik: Fasilitas kesehatan yang berada di wilayah dengan jumlah penduduk padat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan peserta.
3. Kompetensi dan Reputasi Dokter: Dokter gigi dengan reputasi baik cenderung lebih diminati peserta BPJS.
Kesimpulan
Sistem kapitasi untuk dokter gigi BPJS memberikan kepastian pendapatan bulanan, tetapi nilai kapitasi yang rendah sering kali menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, banyak dokter gigi yang tetap mengombinasikan layanan BPJS dengan praktik mandiri untuk meningkatkan pendapatan. Langkah ini dapat menjadi solusi agar dokter tetap dapat memberikan layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus mendapatkan pendapatan yang layak.