Berapa Anggota Keluarga yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
namaguerizka.com BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dalam skema ini, penting untuk memahami aturan mengenai anggota keluarga yang dapat ditanggung, terutama bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri.
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, anggota keluarga inti yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:
1. Suami atau Istri yang Sah
Hanya pasangan sah menurut hukum yang dapat didaftarkan sebagai peserta tambahan. Bukti sahnya pernikahan seperti akta nikah atau buku nikah mungkin diperlukan saat pendaftaran.
2. Anak Kandung
Anak kandung dari pasangan yang sah dapat didaftarkan sebagai tanggungan.
3. Anak Tiri
Anak tiri hasil perkawinan sah juga dapat dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
4. Anak Angkat
Anak angkat yang memiliki bukti pengangkatan resmi menurut hukum (seperti akta adopsi) dapat ditanggung.
Batas Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung
BPJS Kesehatan membatasi jumlah anggota keluarga inti yang dapat ditanggung maksimal 4 orang, terdiri dari:
Peserta utama (suami atau istri, tergantung siapa yang menjadi peserta aktif).
Pasangan sah (suami/istri dari peserta utama).
Maksimal tiga orang anak.
Jika keluarga memiliki lebih dari tiga anak, anak keempat dan seterusnya tidak otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, anak-anak tambahan tersebut tetap dapat didaftarkan secara mandiri dengan membayar iuran bulanan.
Ketentuan Anak yang Ditanggung
BPJS Kesehatan menetapkan syarat tertentu untuk anak yang bisa ditanggung:
1. Anak harus berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
2. Anak dapat ditanggung hingga usia 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan formal.
3. Anak dengan disabilitas fisik atau mental yang bergantung penuh kepada orang tua dapat terus ditanggung tanpa batasan usia, asalkan ada surat keterangan dari dokter atau lembaga berwenang.
Anggota Keluarga Lainnya
Selain anggota keluarga inti, peserta BPJS Kesehatan juga dapat menanggung anggota keluarga lain (misalnya orang tua atau mertua) sebagai peserta tambahan. Namun, anggota ini tidak masuk dalam tanggungan otomatis dan harus didaftarkan dengan membayar iuran tambahan.
Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga
Proses pendaftaran anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran untuk anak.
Buku nikah atau akta nikah untuk pasangan.
Surat keterangan pengangkatan anak (jika anak angkat).
2. Mengajukan Pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta juga bisa menambahkan anggota keluarga secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan proses tanpa perlu datang ke kantor.
4. Membayar Iuran Tambahan (jika diperlukan)
Jika mendaftarkan anggota keluarga tambahan di luar yang ditanggung otomatis, peserta harus membayar iuran tambahan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga inti peserta hingga maksimal empat orang, termasuk pasangan sah dan tiga anak. Untuk anak-anak tambahan atau anggota keluarga lainnya, peserta perlu mendaftarkan secara mandiri dengan biaya tambahan. Memahami ketentuan ini penting agar keluarga Anda mendapatkan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan tanpa hambatan administratif.