--> Skip to main content

Apakah Uang di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan pekerja yang dapat digunakan di masa depan, terutama setelah memasuki usia pensiun. Namun, banyak yang bertanya, apakah uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Jika iya, kapan dan bagaimana caranya?

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jawabannya, ya, uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik secara penuh maupun sebagian, tergantung pada kondisi dan status keikutsertaan peserta. Berikut adalah penjelasan rinci terkait situasi pencairan:

1. Pencairan Penuh (100%)

Pencairan penuh JHT berlaku bagi peserta yang sudah memenuhi syarat tertentu. Situasi yang memungkinkan pencairan penuh antara lain:

Berhenti Bekerja
Peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pensiun, berhak mencairkan saldo JHT mereka secara penuh. Dalam hal ini, beberapa poin penting perlu diperhatikan:

Minimal Waktu Tunggu: Setelah berhenti bekerja, peserta dapat mencairkan JHT dengan syarat minimal masa tunggu selama 1 bulan sejak tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif.

Dokumen yang Dibutuhkan: Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti kerja (contoh: surat PHK atau surat pengunduran diri), dan nomor rekening bank.


Memasuki Usia Pensiun (56 Tahun)
Peserta yang telah memasuki usia pensiun berhak mencairkan seluruh saldo JHT mereka tanpa masa tunggu.

Mengalami Cacat Total Permanen atau Meninggal Dunia
Jika peserta mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan 100%. Dalam kasus meninggal dunia, ahli waris yang berhak menerima manfaat tersebut.


2. Pencairan Sebagian (10% atau 30%)

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, ada opsi untuk mencairkan saldo JHT sebagian, yakni:

Sebesar 10% dari Saldo
Pencairan ini dapat dilakukan untuk keperluan perencanaan pensiun. Syaratnya, peserta harus memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.

Sebesar 30% dari Saldo
Pencairan ini bertujuan membantu pembiayaan perumahan, baik untuk uang muka maupun pelunasan. Sama seperti pencairan 10%, peserta harus memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.


Catatan: Untuk pencairan sebagian, peserta tidak bisa mencairkan keduanya (10% dan 30%) secara bersamaan.

Prosedur Pencairan JHT

Proses pencairan saldo JHT relatif mudah, baik secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pencairan Langsung di Kantor Cabang

Langkah-Langkah:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


2. Ambil nomor antrian dan isi formulir klaim.


3. Siapkan dokumen persyaratan, seperti:

KTP asli dan fotokopi.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Surat keterangan berhenti kerja (jika berhenti bekerja).

Buku tabungan (fotokopi halaman yang berisi nama dan nomor rekening).



4. Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memproses klaim Anda.



Waktu Pencairan:
Dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu maksimal 5-7 hari kerja setelah klaim disetujui.


2. Pencairan Secara Online

Langkah-Langkah:

1. Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.


2. Login menggunakan akun terdaftar.


3. Pilih menu Klaim Saldo JHT dan ikuti petunjuk yang ada.


4. Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital.


5. Tunggu proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.



Keuntungan:
Proses daring lebih praktis karena peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.


Hal yang Perlu Diperhatikan

Pajak pada Pencairan JHT:
Saldo JHT yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif jika peserta belum mencapai usia pensiun. Besaran pajak tergantung pada masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo Minimum:
Pastikan saldo mencukupi untuk kebutuhan pencairan, terutama pada pencairan sebagian.


Kesimpulan

Uang di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya saldo JHT, memang bisa dicairkan dengan ketentuan tertentu. Jika Anda berhenti bekerja atau memenuhi syarat lainnya, Anda dapat mencairkan seluruh saldo JHT. Namun, jika masih aktif bekerja, pencairan sebagian menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan. Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan memilih metode pencairan yang sesuai kebutuhan Anda.

Program ini dirancang untuk memberikan keamanan finansial bagi pekerja, sehingga penting bagi peserta untuk bijak dalam menggunakan dana JHT sesuai prioritas mereka.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser