--> Skip to main content

Apakah Pengalihan Saham Kena Pajak?

namaguerizka.com Pengalihan saham, baik melalui penjualan maupun metode lain seperti hibah atau tukar-menukar, merupakan salah satu transaksi keuangan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksananya. Pajak yang dikenakan pada pengalihan saham bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penghasilan, termasuk yang diperoleh dari investasi atau kepemilikan saham, dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak

Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan saham dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam konteks ini, pengalihan saham dianggap sebagai objek pajak karena menghasilkan pendapatan atau keuntungan bagi pihak yang melakukan transaksi tersebut.

Secara khusus, ketentuan teknis pengenaan pajak pada pengalihan saham diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Besaran Pajak

Berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Tarif Pajak: Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.


2. Perkiraan Penghasilan Neto: Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual saham.



Sebagai ilustrasi, jika seseorang menjual saham dengan harga Rp1.000.000.000, maka penghitungan pajak dilakukan sebagai berikut:

Perkiraan Penghasilan Neto = 25% × Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000

Pajak yang Harus Dibayar = 20% × Rp250.000.000 = Rp50.000.000


Dengan demikian, dari transaksi tersebut, wajib pajak harus membayar pajak sebesar Rp50.000.000.

Metode Pemotongan Pajak

Pemotongan Pajak Penghasilan atas pengalihan saham dapat dilakukan oleh pihak pembeli atau pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi. Dalam kasus tertentu, pemotongan pajak dilakukan oleh lembaga keuangan atau badan yang mengatur transaksi saham, terutama jika pengalihan dilakukan melalui pasar modal.

Transaksi yang Tidak Kena Pajak

Namun, ada pengecualian tertentu di mana pengalihan saham tidak dikenakan pajak, seperti:

1. Hibah atau Warisan: Apabila pengalihan saham dilakukan tanpa adanya imbalan (hibah) kepada keluarga sedarah, atau sebagai bagian dari warisan, maka tidak dianggap sebagai objek pajak.


2. Internal Restructuring: Pengalihan saham dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, seperti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, juga dapat dikecualikan dari pajak.



Dokumen yang Dibutuhkan

Dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak atas pengalihan saham, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

1. Bukti transaksi pengalihan saham, seperti perjanjian jual beli atau dokumen lainnya.


2. Bukti pembayaran pajak (jika pajak dipotong oleh pembeli atau pihak lain).


3. Surat Keterangan Pajak (jika ada pengajuan untuk tarif pajak khusus atau pengurangan).



Sanksi Jika Tidak Melaporkan

Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau tidak membayar pajak atas pengalihan saham, sanksi administrasi dapat dikenakan. Sanksi ini berupa denda atau bunga keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Kesimpulan

Pengalihan saham merupakan salah satu transaksi yang dikenakan pajak di Indonesia. Tarif pajak yang berlaku adalah 20% dari 25% harga jual saham. Oleh karena itu, wajib pajak yang melakukan pengalihan saham harus memperhatikan kewajiban perpajakan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika memiliki keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, konsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat dapat menjadi solusi yang baik.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser