Apakah Pegawai PLN Termasuk PNS?
namaguerizka.com Banyak orang yang masih bingung mengenai status kepegawaian di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya PLN (Perusahaan Listrik Negara). Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, PLN sering dianggap serupa dengan instansi pemerintah lainnya yang mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, status pegawai PLN sebenarnya berbeda dengan PNS. Artikel ini akan membahas lebih rinci mengenai status pegawai PLN, perbedaannya dengan PNS, serta dasar hukumnya.
---
1. Status Pegawai PLN: Bukan PNS
Secara hukum dan peraturan, pegawai PLN tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai di lingkungan BUMN seperti PLN memiliki status yang sama dengan karyawan swasta, yaitu sebagai pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) atau kontrak kerja.
Perbedaan Utama:
1. Definisi PNS: PNS adalah aparatur negara yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ciri khas PNS adalah:
Mendapatkan gaji dan tunjangan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Memiliki jenjang karier yang mengikuti aturan ASN, termasuk pangkat dan golongan.
2. Pegawai BUMN: Pegawai BUMN, termasuk PLN, bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh negara namun tidak termasuk lembaga pemerintah. Mereka dipekerjakan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan masing-masing.
---
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PLN
Pegawai PLN bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengikat antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. PKB ini adalah dokumen yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, seperti:
Besaran gaji dan tunjangan.
Fasilitas dan jaminan kerja.
Prosedur pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi.
Jenjang karier pegawai.
PKB di PLN berbeda dengan peraturan kepegawaian untuk PNS karena tidak mengacu pada aturan ASN, melainkan pada aturan ketenagakerjaan umum.
---
3. Gaji dan Fasilitas Pegawai PLN
Salah satu alasan mengapa status pegawai PLN sering dianggap mirip dengan PNS adalah karena gaji dan tunjangan yang mereka terima cukup kompetitif dan seringkali lebih besar dibandingkan rata-rata karyawan swasta. Berikut beberapa fasilitas yang biasanya diperoleh pegawai PLN:
1. Gaji Pokok: Ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja.
2. Tunjangan: Termasuk tunjangan kinerja, keluarga, dan transportasi.
3. Bonus: Terkait dengan performa individu dan keuntungan perusahaan.
4. Fasilitas Lain: Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan fasilitas perumahan.
Namun, meskipun pegawai PLN mendapatkan fasilitas yang baik, sumber dana untuk pembayaran gaji mereka berasal dari keuntungan perusahaan, bukan APBN atau APBD.
---
4. Perbandingan Karier di PLN dan PNS
Berikut adalah perbandingan beberapa aspek antara pegawai PLN dan PNS:
---
5. Mengapa Pegawai PLN Bukan PNS?
Secara prinsip, status pegawai PLN ditentukan oleh karakteristik perusahaan itu sendiri sebagai badan usaha. PLN adalah BUMN yang memiliki kemandirian operasional dan keuangan, meskipun sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh negara. Hal ini berbeda dengan lembaga pemerintah yang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran negara.
Dasar hukumnya adalah:
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Mengatur bahwa pegawai BUMN tidak berstatus ASN atau PNS, melainkan karyawan perusahaan.
Peraturan Ketenagakerjaan: Pegawai BUMN tunduk pada aturan ketenagakerjaan nasional.
---
Kesimpulan
Pegawai PLN bukanlah PNS, meskipun PLN adalah perusahaan milik negara. Status mereka adalah karyawan swasta yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan dan PKB. Perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan gaji, dasar hukum, dan sistem kepegawaian yang diterapkan. Meskipun begitu, bekerja di PLN tetap menjadi pilihan yang menarik karena gaji, tunjangan, dan fasilitasnya yang kompetitif.