Apakah Karyawan Outsourcing Kena PPh 21?
namaguerizka.com Ya, karyawan outsourcing juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pekerja, termasuk mereka yang bekerja melalui skema outsourcing. Dalam konteks ini, pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, untuk karyawan outsourcing, ada beberapa hal yang perlu dipahami lebih mendalam.
---
Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima individu dalam hubungan kerja. Pajak ini dihitung berdasarkan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif pajaknya bersifat progresif:
1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun.
2. 15% untuk penghasilan kena pajak antara Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.
3. 25% untuk penghasilan kena pajak antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
4. 30% untuk penghasilan kena pajak antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.
5. 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
---
Bagaimana PPh 21 Berlaku untuk Karyawan Outsourcing?
Karyawan outsourcing bekerja di bawah naungan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau perusahaan outsourcing. Dalam hal ini, hubungan kerja secara hukum tidak langsung antara karyawan dengan perusahaan pengguna jasa (client company), tetapi dengan perusahaan outsourcing itu sendiri.
Karena hubungan kerja ini, perusahaan outsourcing bertindak sebagai pemberi kerja utama dan memiliki kewajiban untuk:
1. Menghitung PPh 21 berdasarkan penghasilan yang diterima oleh karyawan.
2. Memotong PPh 21 dari gaji bulanan karyawan outsourcing.
3. Menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong ke kas negara melalui mekanisme pajak.
4. Melaporkan PPh 21 secara periodik melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
---
Proses Pemotongan PPh 21 pada Karyawan Outsourcing
Berikut langkah-langkah pemotongan PPh 21 untuk karyawan outsourcing:
1. Mengidentifikasi Penghasilan Karyawan
Penghasilan karyawan outsourcing meliputi:
Gaji pokok.
Tunjangan-tunjangan (seperti tunjangan makan atau transportasi).
Honorarium atau insentif lain.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan tanggungan keluarga, dengan rincian:
Rp54.000.000 untuk individu lajang.
Tambahan Rp4.500.000 untuk istri yang tidak bekerja.
Tambahan Rp4.500.000 per anak (maksimal 3 anak).
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bruto - PTKP
4. Menerapkan Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif diterapkan pada PKP untuk menentukan besarnya pajak yang harus dipotong.
5. Pemotongan dan Pelaporan oleh Perusahaan Outsourcing
Setelah pajak dihitung, perusahaan outsourcing memotong pajak langsung dari gaji karyawan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
---
Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Outsourcing
Kondisi Karyawan:
Gaji pokok: Rp6.000.000/bulan
Status: Lajang (PTKP Rp54.000.000/tahun)
Langkah Perhitungan:
1. Penghasilan Bruto:
Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000/tahun
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp72.000.000 - Rp54.000.000 = Rp18.000.000
3. PPh 21 yang Harus Dibayar:
Karena PKP berada dalam lapisan tarif 5%, maka pajak yang harus dibayar:
Rp18.000.000 x 5% = Rp900.000/tahun atau Rp75.000/bulan.
Perusahaan outsourcing akan memotong Rp75.000 dari gaji karyawan setiap bulan.
---
Apakah Karyawan Outsourcing Wajib Melaporkan Pajaknya?
Meskipun perusahaan outsourcing bertanggung jawab memotong dan menyetor PPh 21, karyawan outsourcing tetap wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan jika:
1. Penghasilan tahunannya melebihi PTKP.
2. Karyawan memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan outsourcing.
Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku.
---
Kesimpulan
Karyawan outsourcing memang dikenakan PPh 21. Pajak ini dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan outsourcing sebagai pemberi kerja. Meskipun demikian, karyawan juga memiliki kewajiban melaporkan pajak pribadinya melalui SPT Tahunan jika penghasilannya memenuhi ketentuan pelaporan. Dengan memahami proses ini, baik perusahaan outsourcing maupun karyawan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.