--> Skip to main content

Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Menjadi Pegawai Tetap?

namaguerizka.com Pertanyaan tentang kemungkinan karyawan outsourcing menjadi pegawai tetap sering muncul di kalangan pekerja, terutama di era modern di mana sistem kerja alih daya (outsourcing) semakin populer. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami konsep dasar outsourcing, hubungan kerja yang terjalin, serta regulasi ketenagakerjaan yang mengatur sistem ini.

Memahami Sistem Outsourcing

Outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan (disebut perusahaan klien) menyerahkan sebagian fungsi atau aktivitas kerjanya kepada perusahaan lain yang menyediakan jasa tenaga kerja (disebut perusahaan alih daya). Dalam sistem ini, karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan alih daya bekerja di lokasi perusahaan klien dan menjalankan tugas sesuai kebutuhan klien, tetapi secara hukum mereka tetap menjadi karyawan perusahaan alih daya.

Karyawan outsourcing biasanya dipekerjakan melalui dua jenis hubungan kerja:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Karyawan kontrak dengan durasi waktu tertentu sesuai kesepakatan.


2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Karyawan tetap di perusahaan alih daya, dengan perlindungan dan hak kerja yang lebih stabil.



Namun, status ini tetap bergantung pada perusahaan alih daya, bukan perusahaan klien.


---

Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Menjadi Pegawai Tetap di Perusahaan Klien?

Secara prinsip, karyawan outsourcing tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan klien. Hubungan kerja mereka adalah dengan perusahaan alih daya. Artinya, selama status mereka adalah karyawan outsourcing, mereka tidak dapat secara otomatis menjadi pegawai tetap di perusahaan klien.

Namun, ada beberapa kemungkinan yang memungkinkan transisi ini terjadi:

1. Rekrutmen Langsung oleh Perusahaan Klien:
Jika perusahaan klien merasa bahwa kinerja seorang karyawan outsourcing sangat baik, mereka dapat menawarkan posisi sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut. Dalam hal ini, karyawan harus memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan alih daya terlebih dahulu dan menandatangani kontrak baru dengan perusahaan klien.


2. Kebijakan Perusahaan Klien:
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk mengalihkan karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap setelah melewati masa kerja tertentu atau berdasarkan evaluasi kinerja. Namun, ini biasanya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan klien dan perusahaan alih daya.


3. Program Perjanjian Kerja Khusus:
Ada situasi di mana perusahaan alih daya bekerja sama dengan perusahaan klien untuk menciptakan jalur khusus bagi karyawan outsourcing agar dapat bergabung sebagai pegawai tetap. Namun, program ini tidak selalu tersedia.




---

Tantangan dan Hambatan

Proses alih status dari karyawan outsourcing menjadi pegawai tetap tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang sering muncul:

1. Persaingan Internal: Perusahaan klien sering kali memiliki standar yang tinggi untuk menerima karyawan baru, sehingga karyawan outsourcing harus bersaing dengan kandidat lain.


2. Kontrak dengan Perusahaan Alih Daya: Karyawan outsourcing terikat dengan kontrak perusahaan alih daya, dan memutus kontrak ini sebelum waktunya bisa berakibat penalti.


3. Regulasi Ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan di Indonesia (seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja) mengatur hak dan kewajiban dalam sistem outsourcing, termasuk pembatasan peran outsourcing dalam pekerjaan inti.




---

Hak Karyawan Outsourcing

Sebagai karyawan outsourcing, pekerja tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan alih daya. Hak-hak tersebut meliputi:

1. Gaji dan Tunjangan: Sesuai kesepakatan kontrak dan mengikuti peraturan upah minimum.


2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


3. Perlindungan Hukum: Termasuk hak untuk mengajukan komplain jika hak-haknya dilanggar oleh perusahaan alih daya.



Hak-hak ini tetap berlaku selama karyawan masih berada di bawah naungan perusahaan alih daya.


---

Kesimpulan

Secara hukum, karyawan outsourcing tidak bisa langsung menjadi pegawai tetap di perusahaan klien, karena hubungan kerja mereka hanya berlaku dengan perusahaan alih daya. Namun, jika perusahaan klien memutuskan untuk merekrut mereka, maka hal tersebut menjadi peluang untuk transisi status menjadi pegawai tetap. Dalam hal ini, perjanjian kerja baru akan dibuat, dan hubungan kerja dengan perusahaan alih daya dihentikan.

Agar peluang ini lebih besar, karyawan outsourcing disarankan untuk menunjukkan performa kerja yang baik, memiliki keterampilan yang relevan, dan menjaga komunikasi yang baik dengan perusahaan klien. Di sisi lain, pemahaman yang mendalam tentang hak-hak ketenagakerjaan juga penting untuk memastikan perlindungan selama bekerja dalam sistem outsourcing.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser