Apakah Gaji Outsourcing Kena Pajak? Penjelasan Lengkap
namaguerizka.com Gaji karyawan outsourcing merupakan salah satu komponen penghasilan yang masuk dalam cakupan perpajakan di Indonesia. Dalam sistem perpajakan, ada beberapa jenis pajak yang dapat dikenakan terhadap penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan melalui skema outsourcing. Namun, untuk memahami apakah gaji outsourcing kena pajak, penting untuk melihat dasar hukum dan aturan perpajakan terkait.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas Gaji Outsourcing
Pajak penghasilan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan aturan ini, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik individu maupun badan, dikenakan pajak. Termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan outsourcing, yang dalam hal ini dianggap sebagai pekerja yang dipekerjakan oleh pihak ketiga (perusahaan outsourcing).
Jenis pajak yang dikenakan pada gaji outsourcing adalah:
1. PPh Pasal 21
Pajak ini dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan.
Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan outsourcing atau perusahaan pengguna jasa).
2. PPh Pasal 23 (Jika jasa outsourcing dianggap sebagai jasa tertentu)
Pasal ini lebih relevan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing membayar perusahaan outsourcing atas jasa yang diberikan.
Dalam hal ini, perusahaan pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada perusahaan outsourcing, bukan langsung kepada karyawan.
Penerapan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 pada Outsourcing
1. PPh Pasal 21 untuk Karyawan Outsourcing
Jika Anda adalah karyawan outsourcing, maka gaji Anda dapat dikenakan PPh Pasal 21.
Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan outsourcing sebagai pemberi kerja atau oleh perusahaan pengguna jasa (jika telah ditentukan dalam kontrak).
Tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan tergantung pada jumlah penghasilan bruto setahun, dengan skema tarif progresif sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
2. PPh Pasal 23 untuk Perusahaan Outsourcing
Perusahaan pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 saat membayar biaya jasa kepada perusahaan outsourcing.
Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran atas jasa tertentu.
Jika perusahaan outsourcing tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan naik menjadi 4%.
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Pemotongan Pajak
Dalam konteks outsourcing, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak adalah:
1. Perusahaan Outsourcing
Sebagai pemberi kerja langsung kepada karyawan, perusahaan outsourcing memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan.
Perusahaan outsourcing juga wajib menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Perusahaan Pengguna Jasa Outsourcing
Dalam hal membayar jasa outsourcing kepada perusahaan outsourcing, perusahaan pengguna jasa bertanggung jawab memotong PPh Pasal 23.
Pajak ini kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Apakah Semua Gaji Karyawan Outsourcing Kena Pajak?
Tidak semua gaji karyawan outsourcing dikenakan pajak. Beberapa faktor yang memengaruhi adalah:
Besaran gaji: Jika gaji karyawan berada di bawah batas PTKP, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Status pajak karyawan: Karyawan dengan status lajang atau memiliki tanggungan keluarga akan memiliki batas PTKP yang berbeda.
Contoh Perhitungan PPh untuk Karyawan Outsourcing
Misalnya, seorang karyawan outsourcing menerima gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Dengan asumsi PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp54.000.000 per tahun:
1. Penghasilan neto per tahun: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
3. PPh Pasal 21:
Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 (karena PKP hanya Rp6.000.000):
PPh = Rp6.000.000 × 5% = Rp300.000
Pajak sebesar Rp300.000 tersebut akan dipotong setiap bulan dan disetorkan oleh perusahaan outsourcing.
Kesimpulan
Gaji karyawan outsourcing memang dapat dikenakan pajak, terutama PPh Pasal 21, tergantung pada besaran penghasilan dan status PTKP. Selain itu, perusahaan pengguna jasa outsourcing juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kepada perusahaan outsourcing. Hal ini menunjukkan bahwa baik karyawan outsourcing maupun perusahaan yang terlibat memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari masalah hukum, penting bagi semua pihak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, termasuk menyetorkan dan melaporkan pajak tepat waktu ke DJP.