Apakah Dinas Perhubungan (Dishub) Bisa Melakukan Pengawalan?
namaguerizka.com Pengawalan di jalan raya merupakan aktivitas penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan dalam situasi tertentu, seperti saat mengantar pejabat negara, iring-iringan kendaraan VIP, kegiatan konvoi resmi, dan pengangkutan barang penting. Di Indonesia, pengawalan ini biasanya diatur secara ketat karena melibatkan hak-hak istimewa di jalan raya, termasuk menggunakan sirine dan lampu isyarat khusus yang mengharuskan pengguna jalan lain memberikan prioritas. Sementara peran utama pengawalan resmi dipegang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), muncul pertanyaan apakah Dinas Perhubungan (Dishub) juga berwenang melakukan tugas serupa.
1. Tugas dan Wewenang Dishub dalam Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sesuai dengan fungsi utamanya, Dinas Perhubungan memiliki tugas untuk mengelola dan mengatur lalu lintas di daerah, meliputi pengaturan transportasi umum, manajemen lalu lintas di jalanan kota, serta pengawasan atas keselamatan transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan dan pengelolaan jalan termasuk wewenang daerah yang diberikan kepada Dinas Perhubungan. Namun, wewenang untuk melakukan pengawalan khusus di jalan raya sebenarnya hanya dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang mencakup Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Tugas utama pengawalan, terutama di jalan tol, hanya diperbolehkan dilakukan oleh polisi. Hal ini disebabkan oleh peran polisi yang dianggap memiliki otoritas tertinggi dalam hal pengamanan dan pengawalan di jalan raya, termasuk penggunaan perangkat dan metode pengamanan tertentu. Oleh karena itu, petugas Dishub yang tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan khusus dari kepolisian, umumnya tidak diizinkan untuk melakukan pengawalan yang bersifat formal di jalan tol atau jalan raya lainnya.
2. Dishub dan Keterlibatan dalam Pengaturan Arus Lalu Lintas
Meskipun tidak berwenang untuk melakukan pengawalan secara langsung, Dishub sering terlibat dalam pengaturan arus lalu lintas, terutama di persimpangan atau pada acara besar yang membutuhkan pengaturan lalu lintas. Dalam kegiatan ini, Dishub dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan kelancaran lalu lintas tanpa harus melakukan pengawalan langsung. Dalam praktiknya, Dishub dapat membantu menyiapkan rambu-rambu tambahan, mengarahkan kendaraan di titik tertentu, atau membantu memberikan informasi lalu lintas kepada pengguna jalan.
Namun, keterlibatan Dishub dalam pengaturan lalu lintas ini berbeda dari tugas pengawalan resmi. Petugas Dishub tidak dilengkapi dengan kewenangan untuk menghentikan atau memprioritaskan kendaraan di jalan, serta tidak berwenang menggunakan sirine atau lampu isyarat layaknya petugas kepolisian. Oleh karena itu, tugas Dishub dalam konteks ini lebih mengarah pada mendukung kelancaran lalu lintas, bukan sebagai pengawalan.
3. Kendaraan yang Digunakan oleh Dishub dan Kendala dalam Pengawalan
Selain aspek kewenangan, ada juga faktor lain yang menjadi kendala bagi Dishub untuk melakukan pengawalan, yaitu terkait dengan kendaraan yang digunakan. Biasanya, Dishub menggunakan kendaraan motor atau mobil operasional yang fungsinya lebih sebagai sarana pengawasan dan pemantauan lalu lintas, bukan untuk melakukan pengawalan di jalan raya.
Dalam situasi pengawalan, kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar tertentu agar dapat masuk ke jalan tol atau mampu melaju dengan kecepatan tinggi, terutama dalam kondisi yang membutuhkan iring-iringan cepat. Untuk petugas kepolisian, kendaraan yang digunakan biasanya adalah motor besar atau mobil dengan spesifikasi yang memungkinkan untuk melintasi jalan tol dengan aman dan efisien, serta dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat standar.
Sementara itu, kendaraan operasional Dishub umumnya berupa motor atau mobil standar yang tidak dilengkapi dengan alat komunikasi dan perangkat pengawalan khusus. Oleh karena itu, kendaraan Dishub tidak memenuhi kriteria untuk pengawalan yang sah, terutama dalam rute yang membutuhkan akses jalan tol atau jalan besar lainnya yang menuntut kecepatan serta kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas padat.
4. Peran Pengawasan dan Pengaturan oleh Dishub Tanpa Pengawalan
Dalam praktiknya, Dishub memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan tanpa terlibat langsung dalam pengawalan. Petugas Dishub dapat berperan dalam mengawasi kelancaran lalu lintas, terutama di area perkotaan, terminal, atau jalan raya yang rawan kemacetan. Mereka juga berfungsi untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan mengenai aturan berkendara yang aman.
Peran Dishub sebagai pengatur lalu lintas ini tetap penting, meskipun tidak melakukan pengawalan. Dalam situasi tertentu, Dishub juga dapat bekerja sama dengan Polantas untuk menyediakan rambu-rambu sementara atau mengatur alur kendaraan saat ada perbaikan jalan, pembangunan, atau acara besar yang menyebabkan perubahan arus lalu lintas.
5. Kebijakan di Masa Depan: Peran Tambahan bagi Dishub?
Mengingat Dishub sering kali terlibat dalam pengaturan lalu lintas di jalan, ada beberapa pihak yang mengusulkan agar Dishub diberi peran tambahan dalam pengawalan terbatas di area tertentu. Hal ini dapat membantu membagi tugas kepolisian, terutama jika terdapat acara atau konvoi yang membutuhkan pengaturan khusus. Namun, wacana ini masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak, terutama dalam hal pelatihan dan sertifikasi petugas Dishub, serta kesiapan peralatan yang memadai.
Apabila kebijakan ini direalisasikan, Dishub harus mendapatkan pelatihan dan izin khusus dari kepolisian. Selain itu, kendaraan operasional yang digunakan oleh Dishub juga perlu ditingkatkan agar layak untuk pengawalan, terutama yang akan melintasi jalan tol atau jalur cepat lainnya.
Kesimpulan
Secara hukum dan praktik yang berlaku saat ini, Dishub tidak berwenang untuk melakukan pengawalan resmi di jalan raya, terutama di jalan tol. Kewenangan pengawalan, khususnya yang menggunakan lampu isyarat dan sirine, hanya dimiliki oleh pihak kepolisian. Selain itu, kendaraan yang digunakan oleh Dishub tidak memenuhi standar untuk pengawalan yang membutuhkan akses ke jalan tol dan kemampuan untuk beroperasi dalam kecepatan tinggi.
Meskipun Dishub tidak berperan sebagai pengawal, fungsi pengawasan dan pengaturan lalu lintas yang dijalankan tetap menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban di jalan. Dalam beberapa situasi, Dishub bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur alur lalu lintas, terutama saat ada acara besar atau perbaikan jalan.
Peran tambahan bagi Dishub sebagai pengawal masih menjadi wacana yang belum terealisasi dan membutuhkan perencanaan serta regulasi yang ketat. Jika hal ini diwujudkan, perubahan regulasi yang mendukung serta peningkatan fasilitas akan sangat diperlukan agar tugas pengawalan dapat berjalan efektif dan aman sesuai dengan standar yang berlaku.