--> Skip to main content

Apakah BUMN Outsourcing?

namaguerizka.com BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah dengan tujuan menjalankan fungsi ekonomi dan layanan publik tertentu. Dalam pengoperasiannya, BUMN sering kali menghadapi tantangan besar seperti efisiensi operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan pemenuhan target bisnis. Untuk menangani beberapa tantangan tersebut, BUMN dapat menggunakan sistem outsourcing atau alih daya. Namun, apakah semua tenaga kerja BUMN termasuk outsourcing? Bagaimana praktik ini diterapkan di lingkungan BUMN? Artikel ini akan menjelaskan pengertian dan praktik outsourcing di BUMN secara rinci.


---

Pengertian Outsourcing di BUMN

Outsourcing di BUMN merujuk pada proses di mana sebuah BUMN bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa untuk menangani tugas-tugas tertentu. Biasanya, tugas-tugas ini dianggap sebagai pekerjaan pendukung yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis utama BUMN. Contoh tugas yang sering dialihdayakan meliputi:

1. Keamanan (security)


2. Kebersihan (cleaning service)


3. Layanan teknologi informasi (IT support)


4. Layanan call center


5. Administrasi dan manajemen data



Melalui outsourcing, BUMN dapat fokus pada kegiatan inti mereka, seperti produksi energi (dalam kasus PLN), pengelolaan logistik (dalam kasus PT Pos Indonesia), atau transportasi publik (dalam kasus PT KAI).


---

Alasan BUMN Menggunakan Outsourcing

BUMN memiliki alasan strategis untuk menerapkan outsourcing, di antaranya:

1. Efisiensi Biaya
Dengan menggunakan tenaga outsourcing, BUMN tidak perlu menanggung biaya tambahan seperti tunjangan, fasilitas karyawan tetap, dan pensiun. Biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing.


2. Fokus pada Core Business
Outsourcing memungkinkan BUMN untuk fokus pada bidang utama yang menjadi misi perusahaan. Misalnya, perusahaan seperti Pertamina dapat lebih berkonsentrasi pada produksi dan distribusi energi tanpa terganggu oleh operasional non-inti seperti kebersihan kantor.


3. Fleksibilitas Tenaga Kerja
Tenaga kerja outsourcing lebih mudah untuk direkrut dan dilepaskan sesuai kebutuhan. Hal ini berguna bagi BUMN yang menghadapi perubahan permintaan pasar atau proyek jangka pendek.


4. Spesialisasi
Penyedia jasa outsourcing sering kali memiliki tenaga kerja yang lebih ahli di bidang tertentu, misalnya layanan IT atau pengamanan. Hal ini memberikan kualitas kerja yang lebih baik dibandingkan jika tugas tersebut dilakukan oleh karyawan internal tanpa keahlian khusus.




---

Keuntungan dan Kerugian Outsourcing di BUMN

Keuntungan

1. Hemat Anggaran
Pengeluaran yang lebih terkontrol karena BUMN hanya membayar berdasarkan layanan yang diterima tanpa perlu memikirkan biaya tambahan karyawan tetap.


2. Kinerja yang Lebih Profesional
Penyedia jasa outsourcing sering memiliki standar pelatihan yang baik untuk pekerja mereka, sehingga menghasilkan kualitas layanan yang optimal.


3. Fokus pada Pengembangan Perusahaan
Manajemen tidak terlalu terbebani oleh pengelolaan tenaga kerja non-inti, sehingga lebih banyak waktu untuk strategi pengembangan bisnis.



Kerugian

1. Kesenjangan Kesejahteraan
Karyawan outsourcing sering kali menerima upah dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan karyawan tetap, meskipun mereka mengerjakan tugas yang serupa.


2. Ketergantungan pada Pihak Ketiga
Jika penyedia jasa tidak kompeten atau gagal memenuhi kontrak, operasional BUMN dapat terganggu.


3. Masalah Stabilitas Kerja
Sistem kontrak outsourcing sering kali tidak memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja, yang bisa menurunkan motivasi dan produktivitas mereka.


4. Risiko Pelanggaran Hak Pekerja
Dalam beberapa kasus, tenaga kerja outsourcing di BUMN menghadapi pelanggaran hak seperti pembayaran di bawah standar atau tidak adanya perlindungan hukum yang memadai.




---

Peraturan tentang Outsourcing di BUMN

Praktik outsourcing di Indonesia, termasuk di BUMN, diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Peraturan ini mengatur:

1. Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, yakni pekerjaan non-inti yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama perusahaan.


2. Perlindungan hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, dan perlakuan yang setara dengan pekerja lainnya.


3. Kontrak kerja yang harus jelas, baik dari segi durasi maupun tanggung jawab perusahaan pemberi kerja (BUMN) dan penyedia jasa outsourcing.



Namun, penerapan peraturan ini masih sering menjadi perdebatan, terutama terkait praktik ketidakadilan yang dialami pekerja outsourcing. Banyak pekerja outsourcing di BUMN mengeluhkan perlakuan diskriminatif dan ketidakpastian kontrak.


---

Contoh Penerapan Outsourcing di BUMN

Berikut adalah beberapa contoh nyata penerapan outsourcing di berbagai BUMN:

1. PLN (Perusahaan Listrik Negara)
PLN menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk petugas pencatat meter, teknisi lapangan, dan layanan pelanggan.


2. PT KAI (Kereta Api Indonesia)
PT KAI sering bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan kebersihan kereta, petugas keamanan di stasiun, dan pekerja proyek infrastruktur.


3. Pertamina
Outsourcing di Pertamina mencakup pekerja teknis di lokasi kilang, layanan logistik, dan manajemen administrasi tertentu.


4. PT Pos Indonesia
Tenaga kerja outsourcing digunakan untuk pekerjaan distribusi barang, seperti kurir, yang bekerja di bawah kontrak pihak ketiga.




---

Kesimpulan

Outsourcing di BUMN adalah strategi yang banyak digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada bisnis inti. Namun, praktik ini tidak lepas dari kontroversi, terutama terkait kesejahteraan pekerja dan perlindungan hukum. Agar sistem ini berjalan dengan baik, pemerintah dan BUMN harus memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga kerja outsourcing.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser