--> Skip to main content

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign?

namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan program jaminan sosial yang memberikan berbagai manfaat kepada pekerja di Indonesia, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, apakah JHT bisa dicairkan tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan?

Jawabannya adalah bisa. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja aktif tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign. Namun, ada beberapa ketentuan, prosedur, dan batasan yang perlu dipahami oleh peserta sebelum mengajukan klaim.


---

Ketentuan Pencairan JHT untuk Pekerja Aktif

1. Pencairan Sebagian (10% atau 30%)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, dengan rincian:

10% dari saldo JHT: Dapat dicairkan untuk persiapan pensiun.

30% dari saldo JHT: Dapat dicairkan untuk kebutuhan pembelian atau renovasi rumah.


Syarat Utama:

Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Pencairan ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif.



2. Tidak Bisa Mencairkan 100%
Pencairan 100% saldo JHT hanya diperbolehkan jika peserta telah:

Mengundurkan diri (resign) dan tidak bekerja selama minimal 1 bulan.

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Memasuki usia pensiun (56 tahun).

Meninggal dunia (pencairan dilakukan oleh ahli waris).





---

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mencairkan saldo JHT tanpa resign, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kartu ini menjadi bukti kepesertaan yang sah.


2. KTP atau Paspor
Identitas resmi yang masih berlaku.


3. Kartu Keluarga (KK)
Dibutuhkan untuk verifikasi data peserta.


4. Buku Tabungan
Rekening tabungan atas nama peserta untuk keperluan transfer dana.


5. Surat Keterangan dari Perusahaan
Surat ini menyatakan bahwa peserta masih bekerja di perusahaan tersebut.


6. Dokumen Pendukung Lain (untuk pencairan 30%)
Untuk pencairan 30%, peserta juga perlu melampirkan dokumen pembelian atau renovasi rumah, seperti:

Surat perjanjian jual beli rumah.

Faktur pembayaran.

Bukti kepemilikan tanah atau rumah.





---

Prosedur Pencairan JHT Sebagian

Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan melalui beberapa langkah:

1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bawa semua dokumen persyaratan.

Ambil nomor antrean di bagian layanan klaim JHT.

Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses pengajuan.


2. Pengajuan Online melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda.

Login menggunakan akun terdaftar.

Pilih menu “Klaim JHT” dan isi formulir yang tersedia.

Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.



---

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Pajak Pencairan
Untuk pencairan saldo JHT sebagian, peserta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Besarannya bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan dan masa kepesertaan.


2. Tidak Memengaruhi Status Kepesertaan
Setelah mencairkan saldo JHT sebagian, status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, dan peserta masih dapat menikmati manfaat program lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


3. Penggunaan Dana
Sebaiknya gunakan dana yang dicairkan sesuai tujuan, seperti persiapan pensiun (10%) atau keperluan rumah (30%). Hindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif agar manfaat JHT tetap optimal di masa depan.




---

Penutup

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign merupakan opsi yang mempermudah pekerja dalam memanfaatkan saldo JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan pensiun atau perumahan. Namun, penting bagi peserta untuk memahami syarat, prosedur, dan konsekuensi pajak agar proses berjalan lancar dan sesuai harapan.

Jika Anda memenuhi syarat dan ingin mencairkan saldo JHT, pastikan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, baik melalui kantor cabang maupun aplikasi JMO. Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mengorbankan status pekerjaan Anda.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser