Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai 2 Kali dalam Sehari?
namaguerizka.com BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan peserta BPJS adalah apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan lebih dari satu kali dalam sehari, terutama untuk mendapatkan pelayanan di dua poli berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
---
Penjelasan Mengenai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia melalui mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib.
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi berbagai jenis layanan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit. Program ini mencakup berbagai jenis perawatan, seperti rawat jalan, rawat inap, layanan laboratorium, hingga pengobatan penyakit kronis.
---
Penggunaan BPJS Kesehatan 2 Kali dalam Sehari
Berdasarkan peraturan dan mekanisme pelayanan yang berlaku, BPJS Kesehatan bisa digunakan dua kali dalam sehari untuk layanan kesehatan di dua poli yang berbeda. Hal ini dimungkinkan baik di FKTP maupun FKRTL, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
1. Penggunaan di FKTP
FKTP adalah tempat pertama yang harus dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Jika peserta membutuhkan pemeriksaan di dua poli berbeda (misalnya, poli umum dan poli gigi) pada hari yang sama, penggunaan BPJS untuk kedua poli tersebut diperbolehkan.
Namun, peserta tetap harus mengikuti alur yang telah ditentukan oleh FKTP, seperti melakukan pendaftaran dan pemeriksaan administratif.
2. Penggunaan di FKRTL
FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang lebih kompleks, seperti rumah sakit rujukan.
Jika peserta dirujuk ke FKRTL oleh FKTP, mereka juga dapat menggunakan layanan di dua poli berbeda pada hari yang sama, misalnya poli penyakit dalam dan poli bedah.
Dalam kasus tertentu, peserta yang sudah berada di FKRTL dapat langsung mengakses dua poli yang berbeda tanpa harus kembali ke FKTP, selama kondisi medisnya membutuhkan tindakan tersebut.
3. Syarat dan Ketentuan
Pemeriksaan harus sesuai kebutuhan medis: BPJS hanya akan menanggung biaya pemeriksaan yang dianggap perlu oleh dokter.
Sistem rujukan tetap berlaku: Jika FKTP merasa bahwa pasien memerlukan layanan lebih lanjut, rujukan ke FKRTL akan dikeluarkan.
Pencatatan pelayanan: Setiap penggunaan layanan harus tercatat dalam sistem BPJS untuk mencegah penyalahgunaan.
---
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun BPJS dapat digunakan dua kali dalam sehari, ada beberapa hal yang harus dipahami peserta:
1. Ketersediaan Jadwal Poli
Tidak semua poli tersedia setiap saat. Pastikan untuk memeriksa jadwal operasional poli yang akan dikunjungi.
2. Pendaftaran Ulang
Setiap poli memiliki proses pendaftaran tersendiri, jadi peserta mungkin harus mendaftar ulang untuk layanan kedua.
3. Pentingnya Surat Rujukan
Jika layanan kedua berada di FKRTL atau rumah sakit, pastikan memiliki surat rujukan yang valid dari FKTP.
4. Tidak Berlaku untuk Kasus yang Sama
BPJS tidak akan menanggung dua kali klaim untuk layanan yang sama dalam satu hari. Misalnya, jika peserta sudah memeriksakan penyakit tertentu di pagi hari, mereka tidak dapat mengklaim ulang layanan untuk penyakit yang sama di poli lain di sore harinya.
---
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan di dua poli berbeda pada hari yang sama, baik di FKTP maupun FKRTL. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan medis dan mengikuti aturan yang berlaku, seperti sistem rujukan dan pencatatan pelayanan. Dengan memahami aturan ini, peserta dapat memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan secara optimal tanpa melanggar kebijakan yang ada.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai penggunaan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS di 1500 400 atau mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat.