--> Skip to main content

Apakah Bayar BPJS Bisa Dicicil? Penjelasan Lengkap Program REHAB untuk Peserta JKN-KIS

namaguerizka.com Bagi banyak masyarakat Indonesia, membayar iuran BPJS Kesehatan (JKN-KIS) secara tepat waktu adalah hal penting demi memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala keuangan hingga akhirnya menunggak pembayaran. Untuk mengatasi permasalahan ini, BPJS Kesehatan menyediakan solusi berupa program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta dengan tunggakan untuk mencicil pembayaran iuran yang tertunda.

Apa itu Program REHAB?

REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) adalah program khusus yang dirancang oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran iuran. Melalui program ini, peserta dapat membayar tunggakan iuran yang berusia 4 hingga 24 bulan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu peserta yang ingin melunasi tunggakan namun kesulitan melakukannya sekaligus.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program REHAB?

Program ini tersedia untuk semua peserta JKN-KIS yang memenuhi kriteria berikut:

1. Memiliki Tunggakan Iuran: Program ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.


2. Peserta Mandiri (PBPU dan BP): Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi sasaran utama program REHAB, karena segmen ini seringkali menghadapi kendala dalam pembayaran iuran bulanan.


3. Belum Menggunakan Layanan: Peserta yang ingin mengikuti program ini disyaratkan belum menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) selama masa tunggakan.



Manfaat Program REHAB

Program REHAB memberikan beberapa manfaat penting bagi peserta:

Keringanan Finansial: Peserta tidak perlu membayar tunggakan secara penuh sekaligus. Cicilan mempermudah pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan.

Pemulihan Status Aktif: Dengan melunasi cicilan sesuai rencana yang disepakati, status kepesertaan JKN-KIS dapat kembali aktif, sehingga peserta bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan.

Tidak Dikenai Denda: Selama peserta mengikuti program ini dan membayar sesuai jadwal cicilan, mereka tidak akan dikenai denda keterlambatan.


Cara Mengikuti Program REHAB

Untuk mengikuti program REHAB, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Menghubungi BPJS Kesehatan: Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menghubungi layanan pelanggan BPJS melalui call center 165.


2. Melakukan Pendaftaran: Saat mendaftar, peserta perlu membawa data kepesertaan seperti Kartu JKN-KIS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Petugas akan membantu menghitung jumlah tunggakan dan menyusun rencana pembayaran cicilan.


3. Menandatangani Kesepakatan: Peserta akan diminta menandatangani perjanjian mengenai jumlah cicilan, jadwal pembayaran, dan durasi pelunasan.


4. Mulai Membayar Cicilan: Peserta wajib membayar cicilan sesuai kesepakatan agar status kepesertaan kembali aktif setelah seluruh tunggakan lunas.



Durasi dan Mekanisme Pembayaran Cicilan

Durasi pembayaran cicilan dalam program REHAB bergantung pada jumlah tunggakan dan kemampuan finansial peserta. BPJS Kesehatan biasanya memberikan fleksibilitas dalam menentukan tenor cicilan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Cicilan bisa dilakukan selama beberapa bulan, namun tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan (misalnya 12 bulan atau lebih pendek sesuai kesepakatan).

Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi BPJS seperti bank mitra, aplikasi Mobile JKN, atau kanal pembayaran lain yang tersedia.


Hal yang Perlu Diperhatikan

Peserta yang ingin mengikuti program REHAB perlu memahami beberapa hal berikut:

1. Tidak Otomatis Aktif: Status kepesertaan JKN-KIS baru akan aktif setelah seluruh tunggakan lunas, kecuali jika BPJS memberikan kebijakan khusus.


2. Pembayaran Reguler Tetap Berjalan: Selain membayar cicilan tunggakan, peserta juga harus melunasi iuran bulan berjalan agar tidak menambah jumlah tunggakan.


3. Ketidakpatuhan Dapat Membatalkan Program: Jika peserta tidak membayar cicilan sesuai jadwal, program REHAB bisa dibatalkan, dan status kepesertaan tetap tidak aktif.



Kesimpulan

Program REHAB dari BPJS Kesehatan adalah langkah nyata untuk membantu peserta JKN-KIS yang mengalami kesulitan finansial melunasi tunggakan iuran. Dengan mekanisme cicilan yang fleksibel, program ini memberikan solusi praktis agar peserta dapat memulihkan status kepesertaan dan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran, manfaatkan program REHAB dengan segera menghubungi BPJS Kesehatan. Jangan tunda lagi, karena kesehatan Anda dan keluarga adalah investasi yang paling berharga.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser