--> Skip to main content

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan?

namaguerizka.com Ketidakpastian dalam pembayaran gaji merupakan situasi yang sering kali menimbulkan kekhawatiran dan ketidakadilan bagi karyawan. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah telah mengatur sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk keterlambatan pembayaran gaji. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawannya akan dikenakan denda sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan bagi pekerja.

Aturan Denda Bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar Gaji

Menurut peraturan tersebut, jika perusahaan terlambat membayar gaji lebih dari empat hari sejak tanggal gajian yang telah disepakati, maka perusahaan wajib membayar denda. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hari ke-5 hingga ke-8 keterlambatan: Denda sebesar 5% dari total gaji yang seharusnya dibayarkan.


2. Hari ke-9 hingga ke-12 keterlambatan: Tambahan denda sebesar 1% dari total gaji per hari.


3. Hari ke-13 dan seterusnya: Tambahan denda terus meningkat hingga mencapai batas maksimal, yaitu 50% dari total gaji.



Denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan gaji pokok secara penuh kepada karyawan.

Hak-Hak Karyawan dalam Situasi Gaji Tidak Dibayar

Sebagai karyawan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu atau sama sekali. Beberapa hak yang perlu Anda ketahui antara lain:

1. Hak atas Upah yang Layak
Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja berhak atas upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini.


2. Hak untuk Melaporkan Pelanggaran
Jika perusahaan tidak membayar gaji, karyawan dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui jalur hukum ke pengadilan hubungan industrial.


3. Hak atas Kompensasi
Selain gaji pokok, karyawan yang dirugikan juga dapat menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat keterlambatan pembayaran, seperti biaya hidup tambahan yang harus ditanggung selama periode tersebut.



Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan

Jika Anda menghadapi situasi di mana gaji tidak dibayarkan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Komunikasi dengan Perusahaan
Langkah pertama adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal. Hubungi bagian keuangan atau atasan langsung untuk menanyakan alasan keterlambatan dan meminta klarifikasi mengenai jadwal pembayaran.


2. Kirimkan Surat Teguran Resmi
Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, karyawan dapat mengirimkan surat teguran resmi atau somasi kepada perusahaan. Surat ini harus mencantumkan detail mengenai pelanggaran dan tenggat waktu pembayaran yang diminta.


3. Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
Apabila perusahaan tetap tidak membayar, Anda dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat. Disnaker memiliki wewenang untuk melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan.


4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi tidak berhasil, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam gugatan ini, Anda dapat menuntut pembayaran gaji beserta denda dan kompensasi lainnya.



Sanksi Lain untuk Perusahaan

Selain denda administratif, perusahaan yang tidak membayar gaji dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:

1. Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar gaji dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga miliaran rupiah atau hukuman kurungan.


2. Pembekuan Izin Operasional
Pemerintah juga dapat membekukan izin operasional perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran berat secara berulang, termasuk menunda pembayaran gaji tanpa alasan yang sah.



Pentingnya Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pengupahan. Selain itu, lembaga seperti serikat pekerja juga dapat membantu karyawan yang menghadapi masalah gaji. Peran aktif kedua pihak ini sangat penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil.

Kesimpulan

Gaji yang tidak dibayar atau terlambat dibayarkan adalah pelanggaran serius terhadap hak karyawan. Untuk mengatasinya, pekerja harus memahami aturan yang berlaku, seperti Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Di sisi lain, perusahaan juga wajib memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan pengupahan adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan profesional mereka. Dengan demikian, hubungan kerja yang sehat dan produktif dapat tercipta untuk kepentingan bersama.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser