Apa yang Dimaksud Persero?
namaguerizka.com Persero atau Perusahaan Perseroan adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang memiliki karakteristik tertentu. Persero ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan struktur modal yang terbagi atas saham, di mana seluruh atau paling sedikit 51% dari sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Persero dirancang sebagai entitas bisnis yang bertujuan untuk mengejar keuntungan, namun berbeda dari perusahaan swasta, karena adanya kepemilikan oleh negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih rinci mengenai definisi, tujuan, karakteristik, jenis-jenis, dan peran Persero dalam perekonomian Indonesia.
1. Definisi Persero
Secara hukum, definisi Persero didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan undang-undang ini, Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dengan mayoritas kepemilikan saham berada di tangan negara. Berbeda dengan jenis BUMN lainnya, Persero tidak memiliki misi sosial tertentu dari pemerintah, melainkan lebih fokus pada upaya memperoleh keuntungan layaknya perusahaan swasta. Namun, sebagai bagian dari BUMN, Persero tetap harus mematuhi beberapa ketentuan pemerintah, terutama dalam aspek kebijakan strategis dan kepentingan nasional.
2. Tujuan dan Fungsi Persero
Persero memiliki beberapa tujuan yang melandasi keberadaannya. Secara umum, tujuan utama Persero meliputi:
Pengejaran Keuntungan: Seperti halnya perusahaan swasta, Persero bertujuan untuk memperoleh laba dari kegiatan usahanya. Laba ini kemudian akan digunakan untuk pengembangan perusahaan atau disetorkan ke kas negara sebagai dividen.
Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Pemerintah: Persero juga memainkan peran penting dalam menjalankan kebijakan ekonomi pemerintah, terutama dalam bidang-bidang strategis yang penting untuk stabilitas ekonomi, seperti energi, transportasi, dan komunikasi.
Penyediaan Layanan Publik (dalam beberapa kasus): Walaupun fokus utama Persero adalah mencari keuntungan, beberapa Persero juga bertugas menyediakan layanan publik. Contohnya adalah PT PLN (Persero) yang menyediakan layanan kelistrikan dan PT Pertamina (Persero) di sektor energi.
Peningkatan Daya Saing: Persero yang kompetitif dapat memberikan kontribusi positif pada daya saing nasional. Dengan kinerja yang efisien dan berorientasi pada laba, Persero diharapkan mampu bersaing di pasar internasional.
3. Karakteristik dan Struktur Persero
Persero memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari entitas bisnis lainnya, baik BUMN lain maupun perusahaan swasta. Karakteristik ini meliputi:
Kepemilikan Saham Mayoritas oleh Negara: Minimal 51% saham Persero dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kepemilikan mayoritas ini memberi negara hak kontrol dan pengambilan keputusan dalam kebijakan strategis Persero.
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT): Persero berbentuk perseroan terbatas, artinya memiliki modal yang terbagi atas saham dan dipimpin oleh dewan direksi serta dewan komisaris. Bentuk PT juga memungkinkan Persero untuk melakukan penawaran saham di pasar modal jika diinginkan.
Orientasi Laba: Berbeda dengan Perusahaan Umum (Perum) yang lebih fokus pada pelayanan publik, Persero bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, manajemen Persero diharapkan menjalankan bisnis yang efisien dan kompetitif.
Peluang untuk Go Public: Persero memiliki peluang untuk menjadi perusahaan terbuka dan menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Contoh dari Persero yang telah go public adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
4. Jenis-jenis Persero Berdasarkan Kepemilikan Saham
Berdasarkan kepemilikan sahamnya, Persero di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
Persero Terbuka (Tbk): Merupakan Persero yang sudah go public, dengan sebagian sahamnya diperjualbelikan di bursa saham. Contohnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Sebagai perusahaan publik, Persero Tbk diwajibkan untuk mengikuti peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan transparan dalam laporan keuangan.
Persero Non-Terbuka: Merupakan Persero yang sahamnya belum diperjualbelikan kepada publik dan tetap berada di bawah kontrol negara. Persero jenis ini biasanya bergerak di sektor-sektor yang sangat penting bagi ekonomi nasional, seperti energi dan transportasi.
5. Peran Persero dalam Perekonomian Indonesia
Peran Persero dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting, mengingat sebagian besar Persero bergerak di sektor-sektor strategis seperti energi, perbankan, telekomunikasi, dan transportasi. Peran-peran penting Persero meliputi:
Stabilitas Ekonomi: Persero yang bergerak di sektor energi, seperti PT Pertamina (Persero), berperan besar dalam menjaga stabilitas pasokan energi di Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga ketahanan energi nasional.
Sumber Pendapatan Negara: Persero juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui pembayaran dividen. Dividen ini berasal dari laba yang dihasilkan oleh Persero dan menjadi salah satu sumber pendapatan non-pajak bagi negara.
Meningkatkan Infrastruktur: Persero yang bergerak di bidang transportasi dan infrastruktur, seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berperan dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur publik, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Penggerak Lapangan Kerja: Dengan operasi di berbagai sektor strategis dan investasi besar, Persero menyediakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.
6. Regulasi dan Pengawasan Persero
Persero diatur oleh beberapa regulasi pemerintah untuk memastikan bahwa mereka tetap beroperasi sesuai dengan tujuan nasional dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Di antara regulasi penting yang mengatur Persero adalah:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Merupakan landasan hukum utama bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMN di Indonesia, termasuk Persero.
Peraturan Pemerintah Terkait Kegiatan Usaha: Beberapa Persero diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah yang lebih spesifik untuk sektor-sektor strategis. Misalnya, PT Pertamina (Persero) yang juga tunduk pada regulasi di sektor minyak dan gas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Persero yang sudah go public harus mematuhi aturan OJK, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan pengelolaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
7. Contoh-Contoh Perusahaan Persero di Indonesia
Beberapa contoh perusahaan Persero yang terkenal di Indonesia meliputi:
PT Pertamina (Persero): Bergerak di sektor energi dan menjadi pemasok utama bahan bakar minyak serta gas alam di Indonesia.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk: Salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar yang juga terdaftar di bursa saham.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Salah satu bank terbesar di Indonesia yang telah go public.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero): Perusahaan listrik negara yang mengelola distribusi listrik di Indonesia.
Kesimpulan
Perusahaan Persero merupakan jenis BUMN yang penting dalam perekonomian Indonesia, terutama karena perannya di sektor-sektor strategis yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Beroperasi dengan orientasi laba dan di bawah kendali negara, Persero berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, penyedia layanan publik, dan pemimpin dalam bidang-bidang seperti energi, infrastruktur, dan telekomunikasi.