--> Skip to main content

Apa Itu Listing dan Delisting? Penjelasan Lengkap untuk Memahami Proses Pencatatan dan Penghapusan Saham di Bursa Efek

namaguerizka.com Dalam dunia investasi dan pasar modal, istilah "listing" dan "delisting" merupakan bagian penting dari perjalanan perusahaan di bursa saham. Keduanya memiliki dampak yang besar baik bagi perusahaan yang terlibat maupun bagi para investor. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai apa itu listing dan delisting, serta bagaimana proses ini dapat mempengaruhi berbagai pihak.

Apa Itu Listing?

Listing adalah proses pencatatan saham suatu perusahaan di Bursa Efek, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI), agar saham tersebut dapat diperdagangkan oleh masyarakat umum. Dengan melakukan listing, perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Proses ini melibatkan serangkaian persyaratan dan regulasi yang ketat, yang harus dipenuhi perusahaan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi informasi kepada publik.

Tujuan Listing Perusahaan melakukan listing untuk berbagai tujuan strategis, antara lain:

1. Mengumpulkan Dana: Salah satu tujuan utama listing adalah memperoleh dana segar melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dana ini dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, mengembangkan produk baru, atau mengurangi utang.


2. Meningkatkan Citra dan Reputasi: Menjadi perusahaan publik sering kali meningkatkan kredibilitas perusahaan karena terikat pada standar yang lebih tinggi dalam hal transparansi dan tata kelola.


3. Menarik Talenta: Perusahaan yang tercatat di bursa memiliki akses lebih besar dalam menarik karyawan berbakat, sering kali dengan opsi saham yang menarik.


4. Likuiditas untuk Pemegang Saham: Listing memungkinkan pemegang saham perusahaan untuk menjual saham mereka secara lebih mudah melalui pasar terbuka, meningkatkan likuiditas.



Proses Listing di BEI Untuk melakukan listing di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus melalui beberapa tahapan yang meliputi:

1. Persiapan Internal: Memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar tata kelola dan keuangan yang ketat. Perusahaan juga perlu menunjuk konsultan hukum dan underwriter.


2. Pengajuan Dokumen ke Otoritas: Perusahaan harus menyerahkan dokumen seperti laporan keuangan, prospektus, dan dokumen hukum lainnya.


3. Persetujuan dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Setelah pemeriksaan dan evaluasi, BEI dan OJK memberikan persetujuan akhir.


4. Penawaran Saham kepada Publik: Setelah disetujui, perusahaan dapat meluncurkan IPO dan menawarkan sahamnya kepada publik.


5. Listing Resmi: Setelah IPO selesai, saham perusahaan resmi tercatat dan diperdagangkan di BEI.



Apa Itu Delisting?

Delisting adalah kebalikan dari listing, yakni penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa saham. Delisting dapat terjadi secara sukarela atau paksa, tergantung situasi yang dihadapi perusahaan.

Jenis-Jenis Delisting

1. Delisting Sukarela: Dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. Biasanya terjadi jika perusahaan ingin melakukan restrukturisasi besar, merger, atau privatisasi. Beberapa perusahaan memilih untuk keluar dari bursa karena ingin lebih leluasa dalam mengambil keputusan tanpa tekanan dari pemegang saham publik.


2. Delisting Paksa: Dilakukan oleh pihak bursa ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan atau mengalami masalah tertentu. Misalnya, jika perusahaan gagal menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, mengalami kebangkrutan, atau harga sahamnya terlampau rendah dalam jangka waktu lama.



Dampak Delisting Delisting memiliki dampak signifikan pada perusahaan dan para pemegang saham, antara lain:

1. Kurangnya Likuiditas Saham: Setelah delisting, saham perusahaan tidak lagi dapat diperjualbelikan di pasar terbuka, sehingga pemegang saham sulit menjual kepemilikan mereka.


2. Turunnya Nilai Saham: Harga saham biasanya anjlok ketika delisting diumumkan, terutama jika delisting bersifat paksa karena masalah keuangan atau regulasi.


3. Kehilangan Akses ke Pasar Modal: Perusahaan yang delisting tidak lagi memiliki akses mudah ke pasar modal untuk menggalang dana melalui penjualan saham.


4. Perubahan Citra Perusahaan: Delisting, terutama jika terjadi karena masalah keuangan, dapat merusak citra dan reputasi perusahaan di mata investor dan mitra bisnis.



Prosedur Delisting di BEI BEI memiliki aturan yang mengatur proses delisting, yang melibatkan beberapa langkah seperti:

1. Pemberitahuan kepada Publik: Perusahaan harus mengumumkan niatnya untuk delisting melalui pengumuman resmi di BEI.


2. Penawaran Beli Kembali Saham: Dalam kasus delisting sukarela, perusahaan biasanya menawarkan untuk membeli kembali saham dari pemegang saham publik dengan harga tertentu.


3. Proses Penghapusan Saham dari BEI: Setelah semua persyaratan terpenuhi, BEI akan menghapus saham tersebut dari daftar perusahaan yang tercatat.



Kesimpulan

Listing dan delisting adalah dua proses penting dalam dunia pasar modal. Listing membuka peluang bagi perusahaan untuk berkembang dengan dukungan modal dari investor publik, meningkatkan reputasi, serta memberikan likuiditas bagi pemegang saham. Delisting, di sisi lain, merupakan proses yang menandai akhir perjalanan saham perusahaan di bursa, yang dapat terjadi karena strategi bisnis perusahaan atau karena ketidakmampuan memenuhi standar bursa.

Bagi para investor, memahami kedua proses ini sangat penting, karena listing memberikan peluang investasi, sedangkan delisting dapat mengurangi likuiditas dan mengakibatkan penurunan nilai investasi.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser