--> Skip to main content

Sebelum OJK Apa Namanya?

namaguerizka.com Sejarah Pengawasan Lembaga Keuangan Sebelum OJK: Bapepam-LK dan Bank Indonesia

Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua lembaga utama, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan di negara ini, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku pada saat itu.

#### 1. **Bapepam-LK: Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non-Bank**

**Badan Pengawas Pasar Modal** (Bapepam) pertama kali dibentuk pada tahun 1976 dengan tujuan utama untuk mengawasi kegiatan di pasar modal. Bapepam bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan emiten, perusahaan sekuritas, serta berbagai lembaga terkait di pasar modal. Fokus utamanya adalah menjaga transparansi dan kepatuhan perusahaan yang terdaftar di bursa saham serta melindungi kepentingan investor.

Pada tahun 2005, Bapepam mengalami perubahan besar dengan penggabungan fungsi pengawasan lembaga keuangan non-bank (LKNB), sehingga lahirlah **Bapepam-LK**. LKNB meliputi berbagai jenis lembaga seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya yang bukan merupakan bank. Dengan adanya Bapepam-LK, pengawasan terhadap pasar modal dan LKNB dilakukan oleh satu lembaga yang terintegrasi.

#### Tugas dan Fungsi Bapepam-LK:
- Mengatur dan mengawasi pasar modal, meliputi perusahaan sekuritas, emiten, dan produk pasar modal.
- Mengawasi lembaga keuangan non-bank, termasuk asuransi, dana pensiun, leasing, dan perusahaan pembiayaan lainnya.
- Memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi di pasar modal dan LKNB.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi di sektor pasar modal dan LKNB.
  
Bapepam-LK berperan penting dalam memastikan stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan non-bank dan pasar modal di Indonesia sebelum OJK mengambil alih tugas tersebut.

#### 2. **Bank Indonesia: Pengawas Industri Perbankan**

Di sisi lain, pengawasan terhadap **industri perbankan** dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Sebelum pembentukan OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan juga berada di bawah Bank Indonesia.

Tugas pengawasan Bank Indonesia meliputi hal-hal seperti:
- Mengawasi kegiatan operasional perbankan, termasuk pemberian kredit, pengelolaan risiko, dan kinerja keuangan bank.
- Mengatur kebijakan terkait perbankan, termasuk rasio kecukupan modal, manajemen risiko, dan praktik perbankan yang sehat.
- Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bank terhadap aturan-aturan yang berlaku, termasuk standar akuntansi, transparansi, dan perlindungan konsumen.
- Memberikan sanksi terhadap bank yang melanggar regulasi atau terlibat dalam praktik yang merugikan nasabah atau sistem keuangan secara umum.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi semua bank di Indonesia, baik bank nasional maupun bank asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

#### 3. **Transisi Menuju OJK**

Dengan perkembangan ekonomi dan keuangan yang semakin kompleks, pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dianggap perlu dilakukan secara lebih terpadu. Hal ini memunculkan gagasan pembentukan satu lembaga pengawas yang independen, yang tidak hanya mengawasi sektor pasar modal dan LKNB, tetapi juga sektor perbankan. Maka, pada tahun 2011, melalui **Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011** dibentuklah **Otoritas Jasa Keuangan (OJK)**.

OJK mengambil alih fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK dan Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi pengawasan antar sektor keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Selain itu, OJK memiliki otoritas penuh untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, lembaga keuangan non-bank, dan perbankan, dengan harapan bahwa pengawasan yang lebih terpadu akan mampu menghadapi tantangan yang lebih kompleks di era globalisasi.

#### Kesimpulan

Sebelum OJK terbentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan dilakukan secara terpisah oleh dua lembaga utama, yakni Bapepam-LK untuk pasar modal dan lembaga keuangan non-bank, serta Bank Indonesia untuk perbankan. Penggabungan fungsi pengawasan ke dalam satu lembaga independen, yaitu OJK, diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih terintegrasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendukung stabilitas serta pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser