--> Skip to main content

Polisi Termasuk Lembaga Apa?

namaguerizka.com Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kepolisian merupakan salah satu lembaga penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun, perdebatan sering muncul mengenai di mana posisi lembaga kepolisian dalam struktur kekuasaan negara, terutama ketika dikaitkan dengan teori *trias politica* yang diusung oleh Montesquieu.

### Teori Trias Politica Montesquieu

Teori *trias politica* dikemukakan oleh Montesquieu dalam karyanya *De l'Esprit des Lois* (The Spirit of the Laws) pada abad ke-18. Menurut teori ini, kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam tiga cabang utama:

1. **Kekuasaan Legislatif**: bertugas membuat undang-undang. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
   
2. **Kekuasaan Eksekutif**: bertugas melaksanakan undang-undang. Di Indonesia, cabang ini dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan kabinet atau kementerian yang membantunya.
   
3. **Kekuasaan Yudikatif**: bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Montesquieu menekankan bahwa pemisahan kekuasaan ini penting untuk menjaga kebebasan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Setiap cabang kekuasaan harus independen dan tidak boleh menguasai atau mengendalikan cabang lainnya.

### Posisi Kepolisian dalam Struktur Negara

Teori *trias politica* tidak secara eksplisit menjelaskan di mana posisi lembaga-lembaga lain, seperti kepolisian, militer, atau lembaga penegakan hukum lainnya. Namun, jika melihat dari tugas dan fungsi kepolisian, mereka sering kali dikaitkan dengan cabang kekuasaan yudikatif, karena memiliki peran penting dalam penegakan hukum.

Dalam konteks Indonesia, **Polisi Republik Indonesia (Polri)** secara eksplisit diatur dalam **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia**. Berdasarkan undang-undang ini, Polri memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kendati demikian, tugas Polri dalam menegakkan hukum sebenarnya memiliki dua dimensi:

1. **Dimensi Eksekutif**: Polri juga memiliki fungsi eksekutif dalam melaksanakan kebijakan negara di bidang keamanan. Mereka bekerja sama dengan pemerintah (eksekutif) dalam memastikan keamanan dalam negeri. Dalam konteks ini, polisi menjadi bagian dari aparatur negara yang membantu pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif dan pemerintah.

2. **Dimensi Yudikatif**: Dalam konteks penegakan hukum, Polri bertindak sebagai lembaga yang berfungsi untuk menegakkan peraturan dan undang-undang, serta menjaga ketertiban hukum. Dalam hal ini, kepolisian memiliki peran yang dekat dengan sistem peradilan (yudikatif), karena mereka menjadi bagian awal dari proses penegakan hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan pelaku kejahatan.

### Hubungan Kepolisian dengan Kekuasaan Yudikatif

Walaupun kepolisian sering dikaitkan dengan cabang kekuasaan yudikatif karena fungsi penegakan hukumnya, Polri bukan merupakan bagian langsung dari lembaga peradilan. Dalam sistem peradilan, fungsi kepolisian lebih bersifat sebagai pendukung. Polisi bekerja dalam tahap awal dari sistem hukum pidana—yaitu penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, perkara akan diproses lebih lanjut oleh lembaga peradilan seperti kejaksaan dan pengadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa peran polisi dalam struktur negara bersifat interdisipliner. Meskipun mereka bukan bagian formal dari lembaga yudikatif, peran mereka dalam menjaga hukum dan keadilan sangat dekat dengan cabang kekuasaan ini.

### Kesimpulan

Dengan demikian, jika dilihat dari perspektif tugas pokoknya, Polri dapat dikatakan sebagai lembaga yang berada di antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban umum, mereka bekerja di bawah kekuasaan eksekutif, sementara dalam hal penegakan hukum, mereka bekerja mendukung sistem yudikatif.

Teori *trias politica* Montesquieu tidak secara langsung menjelaskan di mana posisi lembaga kepolisian, namun dalam praktiknya, fungsi dan peran kepolisian di Indonesia mencakup tugas yang terkait dengan penegakan hukum, yang menjadikannya sebagai bagian integral dalam upaya menegakkan supremasi hukum di bawah koordinasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser