Polisi Militer dalam Pembagian Angkatan dan Fungsinya
namaguerizka.com Polisi Militer (PM) adalah bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki peran penting dalam menjaga disiplin dan hukum di lingkungan militer. Keberadaan Polisi Militer sangat esensial, terutama dalam memastikan bahwa anggota militer mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban internal. Dalam struktur TNI, Polisi Militer terbagi menjadi beberapa satuan sesuai dengan angkatan masing-masing, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Masing-masing satuan Polisi Militer tersebut memiliki tugas, tanggung jawab, dan karakteristiknya sendiri.
1. Pembagian Polisi Militer Berdasarkan Angkatan
Polisi Militer di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian utama berdasarkan cabang angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara. Setiap cabang memiliki kode dan struktur yang berbeda, tetapi memiliki tujuan utama yang sama, yakni menjaga ketertiban, disiplin, dan penegakan hukum di lingkungan militer.
A. Polisi Militer Angkatan Darat (CPM I)
Polisi Militer Angkatan Darat (PMAD), yang biasa disebut CPM I, bertanggung jawab atas penegakan hukum, disiplin, dan ketertiban di lingkungan TNI Angkatan Darat. CPM I memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
Penegakan Hukum Militer: Memastikan anggota TNI AD mematuhi hukum dan aturan yang telah ditetapkan.
Pengamanan dan Pengawalan VVIP: Mengamankan pejabat tinggi militer dan personel penting lainnya.
Pemeliharaan Ketertiban: Menjaga ketertiban di lingkungan militer serta mencegah tindak kriminal di antara personel Angkatan Darat.
Komandan dari CPM I biasanya berasal dari Angkatan Darat dan dilatih untuk menangani berbagai kasus disiplin yang spesifik pada permasalahan militer darat. Selain itu, mereka juga dilatih dalam penguasaan teknik-teknik yang berhubungan dengan lingkungan militer darat.
B. Polisi Militer Angkatan Laut (CPM II)
Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) atau dikenal juga sebagai CPM II bertugas menjaga disiplin dan ketertiban di kalangan TNI Angkatan Laut. Tugas dan tanggung jawab CPM II memiliki beberapa perbedaan sesuai dengan kebutuhan operasional angkatan laut, antara lain:
Penegakan Disiplin di Pangkalan dan Kapal Perang: Mengamankan wilayah pangkalan laut serta mengawasi disiplin di dalam kapal-kapal perang.
Pengawasan Aset dan Senjata Angkatan Laut: Mengamankan berbagai fasilitas, perlengkapan, dan senjata milik Angkatan Laut.
Pengawalan di Wilayah Laut dan Pelabuhan: Menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta kawasan laut.
Personel CPM II umumnya terlatih untuk memahami kondisi di laut dan lingkungan perairan. Mereka dipersiapkan untuk menangani situasi yang lebih spesifik pada bidang maritim dan seringkali bekerja sama dengan unsur angkatan laut lainnya.
C. Polisi Militer Angkatan Udara (CPM III)
Polisi Militer Angkatan Udara (CPM III) bertugas di lingkungan TNI Angkatan Udara, mengemban tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area militer udara. Tugas-tugas CPM III meliputi:
Pengawasan dan Keamanan di Pangkalan Udara: Menjaga ketertiban di pangkalan udara serta fasilitas penerbangan militer.
Pengawalan Peralatan Penerbangan: Mengawasi dan menjaga keamanan pesawat, helikopter, serta peralatan aviasi milik TNI AU.
Pemeliharaan Disiplin Personel Angkatan Udara: Mengawasi kepatuhan dan disiplin anggota Angkatan Udara dalam mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Personel CPM III memiliki keahlian dalam memahami teknologi dan peralatan yang berkaitan dengan penerbangan. Mereka juga dilatih dalam teknik-teknik penanganan khusus di area bandara atau pangkalan udara untuk menjaga keamanan di sekitar fasilitas udara.
2. Koordinasi dan Pengawasan Polisi Militer oleh Kolonel Gatot Subroto
Meskipun masing-masing Polisi Militer di bawah angkatan berbeda memiliki fungsi khusus, seluruh kegiatan dan operasional sehari-hari mereka berada di bawah pengawasan dan kendali seorang perwira tinggi, yaitu Kolonel Gatot Subroto. Peran Kolonel Gatot Subroto dalam struktur ini sangat vital, karena ia bertanggung jawab untuk memastikan koordinasi yang efektif di antara ketiga cabang Polisi Militer. Beberapa peran utama yang diemban oleh Kolonel Gatot Subroto meliputi:
Pengawasan dan Kontrol: Mengontrol kegiatan sehari-hari CPM I, CPM II, dan CPM III agar semua operasional berjalan sesuai dengan perintah dan regulasi yang berlaku.
Koordinasi Antar-Angkatan: Menjaga komunikasi yang baik antara Polisi Militer Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk sinergi dalam menjalankan tugas.
Penyelesaian Kasus Lintas Angkatan: Kolonel Gatot Subroto memiliki wewenang untuk menangani kasus yang melibatkan personel dari berbagai angkatan, jika diperlukan, serta memastikan penyelesaiannya sesuai dengan prosedur militer yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang terpusat ini, setiap cabang Polisi Militer dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terstruktur dan terkoordinasi, serta meminimalkan potensi terjadinya konflik atau miskomunikasi di lapangan.
Kesimpulan
Pembagian Polisi Militer ke dalam tiga cabang angkatan, yakni CPM I, CPM II, dan CPM III, memungkinkan mereka untuk fokus pada kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masing-masing angkatan. Koordinasi yang dipimpin oleh Kolonel Gatot Subroto juga berperan dalam memastikan keselarasan tugas dan penegakan hukum yang efektif di seluruh lingkungan TNI. Dengan pembagian tugas yang jelas dan pengawasan yang terpadu, Polisi Militer berfungsi sebagai pilar penting dalam menjaga disiplin, hukum, dan ketertiban di lingkungan militer Indonesia.