--> Skip to main content

Polisi: Bidang dan Peran Khusus dalam Struktur Kepolisian

namaguerizka.com Kepolisian merupakan lembaga yang memiliki berbagai bidang dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Polisi secara umum dikenal sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, dalam struktur internal kepolisian, terdapat berbagai bidang yang memiliki fokus khusus, salah satunya adalah bidang pengawasan dan kedisiplinan personel kepolisian sendiri.

#### Polisi dalam Bidang Profesi Internal

Dalam struktur kepolisian, terdapat satu bidang yang dikenal sebagai **Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)**. Bidang ini bertanggung jawab atas pengawasan, penegakan disiplin, serta etika profesi di lingkungan internal kepolisian. Secara spesifik, tugas utama dari polisi di bidang ini adalah menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

**Petugas Provos**, yang sering kali dikenal masyarakat sebagai "Polisinya Polisi", adalah bagian dari bidang ini. Provos atau *Provoost* berfungsi sebagai polisi internal yang mengawasi dan menegakkan kedisiplinan di antara sesama anggota polisi. Mereka berwenang melakukan penindakan terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan, baik dalam bentuk disiplin kerja, etika profesi, maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dilakukan oleh anggota kepolisian. Karena itulah, Provos sering disebut sebagai "penjaga" atau "pengawas" dari perilaku anggota polisi itu sendiri.

#### Peran Propam dalam Pengawasan dan Penegakan Disiplin

Secara spesifik, bidang Propam terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu:

1. **Provos (Provoost)**  
   Provoost adalah satuan di kepolisian yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan kedisiplinan di internal kepolisian. Tugas Provoost meliputi pemeriksaan fisik, pengecekan kehadiran, dan menjaga agar anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Provoost sering dilihat bertugas di lapangan dalam kegiatan formal kepolisian, seperti upacara atau apel, di mana mereka memastikan seluruh anggota mengikuti protokol secara tertib.

2. **Bidang Pengamanan Internal**  
   Pengamanan internal berfokus pada upaya pencegahan dan investigasi terhadap tindakan atau perilaku yang berpotensi merusak citra dan integritas kepolisian. Mereka melakukan penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, baik terkait disiplin, kode etik, maupun hukum. Pengamanan internal juga berfungsi untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi pelanggaran dengan cara melakukan pembinaan serta sosialisasi secara berkala.

#### Tantangan dan Tanggung Jawab Bidang Profesi Internal

Bidang profesi internal kepolisian, khususnya Propam, memiliki tugas yang sangat berat dan strategis. Mereka harus menjaga keseimbangan antara menegakkan kedisiplinan serta memelihara integritas dan citra baik kepolisian di mata publik. Tantangan terbesar bagi petugas Propam adalah menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh sesama anggota polisi, di mana proses penindakannya bisa menjadi sensitif, karena melibatkan sesama rekan kerja dan dapat mempengaruhi iklim kerja di institusi kepolisian.

Selain itu, petugas Provoost juga menghadapi tekanan publik yang tinggi untuk bertindak tegas dalam mengawasi polisi yang melanggar. Kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran disiplin, kerap kali menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, polisi yang bertugas di bidang ini tidak hanya harus tegas, tetapi juga transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.

#### Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Anggota Polisi

Salah satu peran penting Propam adalah menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Laporan ini bisa mencakup berbagai hal, seperti tindak pidana, pelanggaran disiplin, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Petugas Propam memiliki wewenang untuk memproses laporan tersebut melalui tahapan investigasi internal, yang kemudian bisa berujung pada sanksi disiplin, sanksi kode etik, atau bahkan proses hukum di peradilan umum, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Keberadaan Propam ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki mekanisme kontrol internal yang berfungsi untuk menjaga integritas anggotanya. Polisi sebagai penegak hukum yang berfungsi melayani masyarakat harus berada di atas hukum dan aturan, sehingga jika ada pelanggaran yang terjadi di dalam internal, harus ada unit yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di dalam tubuh organisasi itu sendiri.

#### Kesimpulan

Bidang profesi internal kepolisian, terutama yang diwakili oleh Provoost atau "Polisinya Polisi", memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga disiplin dan integritas di kalangan personel kepolisian. Dengan memastikan setiap anggota polisi patuh pada hukum dan etika profesi, bidang ini membantu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Walaupun perannya cenderung berada di balik layar, Propam memainkan kunci dalam memastikan bahwa polisi sebagai penegak hukum juga diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang mereka terapkan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser