--> Skip to main content

Perbedaan PPPK dan Tenaga Honorer: Pemahaman yang Lebih Rinci

namaguerizka.com Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai pertanyaan seputar perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Banyak orang masih beranggapan bahwa PPPK adalah bentuk baru dari tenaga honorer, padahal anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Untuk memahami perbedaannya secara lebih rinci, penting untuk melihat dasar hukum serta konteks kebijakan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait status dan pengangkatan pegawai di lingkungan pemerintahan.

### Pengertian PPPK

PPPK adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang ini, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada status hubungan kerja. Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan hak pensiun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu sesuai kebutuhan pemerintah.

PPPK diangkat melalui seleksi yang ketat dan formal, di mana calon PPPK harus memenuhi kualifikasi tertentu dan lolos seleksi administrasi, ujian kompetensi, serta wawancara. Proses seleksi ini dilakukan dengan standar yang sama dengan seleksi PNS, sehingga PPPK tidak bisa disamakan dengan tenaga honorer yang umumnya diangkat tanpa melalui proses seleksi yang jelas.

### Pengertian Tenaga Honorer

Berbeda dengan PPPK, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah tanpa melalui mekanisme seleksi formal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebagian besar tenaga honorer diangkat oleh pimpinan instansi pemerintah daerah, sekolah, atau lembaga lain berdasarkan kebutuhan, tanpa adanya aturan yang ketat mengenai standar kompetensi maupun seleksi. Akibatnya, tenaga honorer sering kali tidak memiliki kepastian mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan, karena mereka tidak mendapatkan hak-hak seperti gaji yang tetap, tunjangan, atau jaminan sosial.

Pada tahun 2005, pemerintah secara tegas mengeluarkan kebijakan yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2005. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer yang saat itu terus meningkat, serta menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan terstandar. Namun, kenyataannya, praktik pengangkatan tenaga honorer tetap berlangsung di berbagai instansi pemerintah hingga beberapa tahun setelahnya.

### PPPK Bukanlah Tenaga Honorer Versi Baru

Salah satu kekeliruan yang kerap terjadi di kalangan masyarakat adalah anggapan bahwa PPPK merupakan bentuk baru dari tenaga honorer. Padahal, PPPK dan tenaga honorer memiliki perbedaan yang sangat mendasar, baik dari segi legalitas, status, maupun proses pengangkatannya.

Pertama, dari segi legalitas, PPPK diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sedangkan tenaga honorer tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah dilarang pada tahun 2005. Pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme yang transparan dan selektif, berbeda dengan tenaga honorer yang pengangkatannya sering kali tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Kedua, PPPK memiliki status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian negara karena mereka adalah bagian dari ASN. Meskipun tidak memiliki hak pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, tenaga honorer sering kali tidak mendapatkan hak-hak tersebut, karena status mereka yang tidak resmi dalam sistem kepegawaian.

Ketiga, dari segi pengangkatan, PPPK harus melewati proses seleksi yang terstandar dan serupa dengan seleksi PNS, sementara tenaga honorer diangkat tanpa seleksi yang ketat. Hal ini membuat PPPK dianggap lebih profesional dan memenuhi kriteria kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

### Kebijakan Pemerintah: Mengurangi Tenaga Honorer dan Meningkatkan Profesionalisme ASN

Sejak dikeluarkannya kebijakan pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru pada tahun 2005, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dengan mengedepankan sistem ASN yang transparan dan berbasis meritokrasi. Pengangkatan PPPK adalah salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut. Pemerintah juga berencana menghapus status tenaga honorer secara bertahap, dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK atau PNS.

Dalam beberapa kasus, tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, namun tetap melalui proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan keberadaan tenaga honorer, tetapi berusaha untuk menyesuaikan mereka dengan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terstruktur.

### Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK bukanlah bentuk baru dari tenaga honorer. PPPK merupakan bagian dari ASN yang diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan memiliki status yang lebih jelas serta hak-hak yang lebih terjamin dibandingkan dengan tenaga honorer. Sementara itu, tenaga honorer telah dilarang pengangkatannya sejak tahun 2005, meskipun dalam praktiknya masih ditemukan di berbagai instansi pemerintah.

Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara dan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer yang pengangkatannya tidak terstandar. Dengan demikian, diharapkan sistem kepegawaian di Indonesia semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser