--> Skip to main content

Perbedaan Polisi dengan Polri dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat

namaguerizka.com Di Indonesia, keberadaan Polisi dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah hal yang krusial dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Meskipun sering dianggap sama, polisi dan Polri sebenarnya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugasnya. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telusuri peran dan kewenangan masing-masing institusi tersebut.

### 1. Peran dan Fungsi Utama Polri

Polri, singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan lembaga resmi yang berada langsung di bawah presiden dan memiliki tugas pokok menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Tugas-tugas Polri dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi utama Polri meliputi beberapa hal:

- **Penegakan hukum:** Polri berwenang dalam penanganan kasus-kasus kriminal, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana. Kewenangan ini mencakup proses hukum yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penuntutan.
- **Pengaturan dan Pemeliharaan Keamanan:** Polri memiliki tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dalam negeri. Hal ini melibatkan tugas pengamanan kegiatan masyarakat, seperti mengatur lalu lintas, menjaga keramaian, serta melakukan pengawasan pada daerah yang rawan konflik.
- **Pelayanan kepada Masyarakat:** Dalam peran pelayanannya, Polri bertugas memberikan layanan seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan berbagai layanan administratif lainnya.

### 2. Peran dan Fungsi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)

Satpol PP adalah lembaga yang berbeda dari Polri dan berada di bawah pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pembentukan Satpol PP berlandaskan pada peraturan pemerintah dan berfungsi sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di daerah. Beberapa tugas utama Satpol PP antara lain:

- **Penegakan Peraturan Daerah (Perda):** Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda yang berlaku di wilayah masing-masing. Perda mencakup berbagai aturan yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan wilayah, seperti Perda tentang ketertiban umum, pajak daerah, dan pengelolaan lingkungan.
- **Pengawasan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:** Tugas utama Satpol PP lainnya adalah menjaga ketertiban umum. Misalnya, menangani masalah pedagang kaki lima yang melanggar aturan, parkir liar, atau menjaga kebersihan lingkungan. Berbeda dengan Polri, tugas ini lebih bersifat administratif dan operasional di tingkat lokal.
- **Pengamanan Kegiatan Pemerintah Daerah:** Selain menjaga ketertiban umum, Satpol PP juga membantu mengamankan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, misalnya mengamankan jalannya acara-acara resmi yang melibatkan masyarakat luas.

### 3. Perbedaan Kewenangan antara Polri dan Satpol PP

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan beberapa perbedaan utama antara kewenangan Polri dan Satpol PP:

- **Wewenang Penegakan Hukum:** Polri berwenang menangani penegakan hukum secara nasional dan menyeluruh dalam hal tindak pidana. Satpol PP, di sisi lain, tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana tetapi hanya menegakkan Perda yang bersifat administratif.
- **Lingkup Kerja:** Polri beroperasi dalam lingkup nasional dan bertugas menjaga keamanan dalam negeri, sedangkan Satpol PP beroperasi pada tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
- **Fungsi Ketertiban dan Keamanan:** Polri bertugas menciptakan keamanan dan ketertiban dengan mencegah serta mengatasi gangguan keamanan yang lebih serius, seperti kriminalitas dan konflik sosial. Satpol PP, sebaliknya, lebih berfokus pada masalah ketertiban umum yang mencakup pengawasan terhadap pelanggaran aturan daerah.
- **Independensi:** Polri adalah lembaga yang independen dan berada langsung di bawah Presiden, sementara Satpol PP adalah unit yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

### 4. Kolaborasi Polri dan Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban Masyarakat

Kendati memiliki perbedaan tugas dan kewenangan, Polri dan Satpol PP sering berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki potensi gangguan ketertiban yang lebih tinggi. Kerja sama ini dilakukan melalui operasi gabungan, seperti penertiban kawasan kumuh, penertiban parkir liar, serta operasi ketertiban saat menjelang perayaan hari besar atau acara besar di daerah.

### Kesimpulan

Perbedaan antara Polri dan Satpol PP terutama terletak pada lingkup tugas dan kewenangannya. Polri memiliki peran utama dalam menjaga keamanan nasional dan menangani kasus kriminalitas, sementara Satpol PP berfokus pada penegakan Perda serta menjaga ketertiban umum dalam lingkup lokal. Perbedaan tersebut memungkinkan keduanya saling melengkapi dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan aman, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser