--> Skip to main content

Mengapa Anggota TNI Tidak Bisa Ditilang oleh Polisi Lalu Lintas?

namaguerizka.com Sering kali muncul pertanyaan di masyarakat tentang mengapa anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang melanggar peraturan lalu lintas tidak bisa ditilang oleh polisi. Untuk memahami hal ini, penting untuk menelusuri lebih dalam terkait undang-undang yang mengatur peran dan kewenangan TNI serta perbedaan antara hukum yang berlaku bagi anggota TNI dan warga sipil pada umumnya.

1. Perbedaan Status Hukum TNI dan Warga Sipil

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa anggota TNI tidak termasuk dalam kategori warga sipil. TNI adalah bagian dari institusi militer, dan mereka terikat oleh aturan-aturan khusus yang berbeda dari warga sipil. Karena itu, mereka tunduk pada sistem hukum yang berbeda pula, yaitu hukum militer, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini, diatur bahwa setiap pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI harus diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum yang berlaku bagi warga sipil.

2. Peran Polisi dan Keterbatasannya dalam Menindak Anggota TNI

Polisi lalu lintas bertugas menegakkan aturan lalu lintas di jalan umum, dan wewenang ini berlaku untuk warga sipil. Mereka berhak untuk menghentikan, menilang, dan memberikan sanksi kepada pelanggar yang merupakan warga sipil. Namun, ketika berhadapan dengan anggota TNI, polisi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tilang secara langsung karena keterbatasan yurisdiksi. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas oleh anggota TNI, polisi hanya berhak melaporkan pelanggaran tersebut ke satuan militer tempat anggota tersebut bertugas.

Dalam hal ini, pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Polisi Militer (PM) yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. Polisi Militer memiliki peran yang mirip dengan polisi dalam konteks penegakan hukum, tetapi khusus untuk personel militer.

3. Peradilan Militer dan Sanksi Bagi Anggota TNI yang Melanggar Aturan

Sistem peradilan militer adalah sistem hukum yang khusus menangani berbagai tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. Dalam hal pelanggaran lalu lintas, anggota TNI yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan hukum militer, di mana pengadilan militer memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang sesuai. Proses ini diatur dengan ketat untuk memastikan disiplin dan tata tertib dalam lingkungan militer, yang dikenal memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan warga sipil.

Misalnya, seorang anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran serius, seperti kecelakaan yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa, akan menghadapi proses hukum yang ketat di pengadilan militer. Mereka tidak hanya dihadapkan pada ancaman sanksi administratif atau penjara, tetapi juga pada konsekuensi yang bisa berdampak pada karier dan status keanggotaannya di TNI.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menjadi landasan hukum yang mengatur semua aspek peradilan bagi anggota militer. Undang-undang ini mencakup berbagai aturan yang harus diikuti oleh anggota TNI dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika mereka berada di luar tugas resmi. Dalam hal ini, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI, termasuk pelanggaran lalu lintas, harus diproses di bawah yurisdiksi peradilan militer.

Di dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa tindakan seperti penangkapan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap anggota TNI yang melanggar aturan harus dilakukan oleh institusi militer, bukan oleh aparat kepolisian sipil.

5. Konsekuensi dan Implikasi bagi Anggota TNI

Tidak adanya tilang bagi anggota TNI bukan berarti mereka bebas melanggar aturan. Justru, anggota TNI diharapkan memiliki disiplin yang lebih tinggi dan menjadi contoh yang baik di masyarakat. Jika mereka melanggar aturan lalu lintas atau hukum lainnya, konsekuensi yang mereka hadapi bisa lebih berat dibandingkan dengan warga sipil karena harus menjalani proses disiplin militer yang ketat. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan anggota TNI bisa mempengaruhi reputasi dan kedisiplinan institusi militer itu sendiri, sehingga tindak lanjut atas pelanggaran oleh anggota TNI seringkali lebih ketat dan tegas.

6. Kerjasama antara TNI dan Polri dalam Menegakkan Hukum

Meskipun polisi tidak dapat menilang anggota TNI secara langsung, kerja sama antara Polri dan TNI terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kedisiplinan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara dua institusi negara yang memiliki tugas dan fungsi berbeda namun saling melengkapi. Misalnya, dalam operasi gabungan di jalan raya atau penertiban khusus, Polisi Militer dan polisi lalu lintas kerap bekerja sama untuk menegakkan aturan, baik bagi warga sipil maupun anggota TNI.

Kesimpulan

Anggota TNI tidak dapat ditilang oleh polisi lalu lintas karena mereka bukan warga sipil dan tunduk pada hukum militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI akan diproses melalui peradilan militer dan ditindak oleh Polisi Militer sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini tidak berarti bahwa anggota TNI bebas dari aturan, tetapi mereka terikat pada sistem disiplin dan hukum militer yang justru memiliki sanksi tegas serta konsekuensi berat bagi mereka yang melanggar.

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa sistem hukum di Indonesia mengakui perbedaan antara penegakan hukum bagi warga sipil dan militer, yang diatur dalam undang-undang tersendiri demi menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan militer serta masyarakat luas.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser