--> Skip to main content

Kewenangan Mengangkat, Memindahkan, dan Memberhentikan ASN (PNS dan PPPK)

namaguerizka.com Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan layanan kepada masyarakat. ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki peran vital dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan, namun ada beberapa perbedaan mendasar terkait status kepegawaian mereka. Di dalam konteks ini, penting untuk memahami siapa yang berwenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, baik PNS maupun PPPK, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### 1. **Pejabat yang Berwenang**
Dalam sistem kepegawaian ASN, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN terletak pada pejabat yang berwenang. Pejabat yang dimaksud di sini adalah pihak-pihak yang diberikan otoritas secara legal untuk melakukan tindakan administratif terhadap ASN berdasarkan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan berbagai peraturan pelaksana lainnya, pejabat yang berwenang pada tingkat kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah Menteri dan Pimpinan Lembaga.

#### a. **Menteri**
Pada kementerian, Menteri adalah pejabat tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dan PPPK yang berada di bawah kementeriannya. Menteri memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wewenang ini mencakup seleksi, promosi, mutasi antarwilayah, dan pemberhentian dari jabatan maupun dari status kepegawaian.

#### b. **Pimpinan Lembaga**
Di LPNK, pimpinan lembaga memiliki kewenangan yang serupa dengan menteri. LPNK mencakup berbagai lembaga di bawah pemerintah pusat yang tidak berada di bawah kementerian, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lembaga-lembaga lainnya. Pimpinan lembaga ini juga memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan ASN di lembaga mereka, termasuk PNS dan PPPK.

### 2. **Pengangkatan PNS dan PPPK**
Pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan proses administratif yang sangat penting dan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pengangkatan ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PNS, atau tes dan penilaian kualifikasi untuk PPPK. Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

Pengangkatan PPPK memiliki perbedaan dengan PNS, terutama dalam hal durasi kontrak kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, sedangkan PNS diangkat dengan status kepegawaian permanen hingga pensiun.

### 3. **Mutasi dan Pemindahan ASN**
Pemindahan atau mutasi ASN merupakan proses yang sering terjadi dalam birokrasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, pengembangan kompetensi pegawai, atau kebutuhan strategis lainnya. Mutasi dapat dilakukan antarwilayah, antarinstansi, maupun antarjabatan.

Menteri dan pimpinan lembaga memiliki wewenang untuk memindahkan ASN di lingkungan mereka. Misalnya, seorang PNS di Kementerian Keuangan bisa dipindahkan ke Kementerian Luar Negeri atau ke instansi pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan tertentu. Pemindahan ini harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip manajemen ASN yang baik, yakni profesionalitas, kompetensi, serta kebutuhan organisasi.

### 4. **Pemberhentian ASN**
Pemberhentian ASN, baik PNS maupun PPPK, juga merupakan kewenangan dari pejabat yang berwenang, yaitu menteri dan pimpinan lembaga. Pemberhentian ini dapat dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain:

- **Pensiun**: PNS diberhentikan ketika mencapai usia pensiun yang diatur oleh peraturan pemerintah, biasanya pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung jabatan.
- **Pelanggaran disiplin**: ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat diberhentikan secara tidak hormat.
- **Tidak memenuhi standar kinerja**: ASN yang berkinerja buruk selama evaluasi periodik dapat diberhentikan, terutama dalam hal PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja yang evaluasinya lebih ketat.
- **Permintaan sendiri**: ASN juga bisa mengajukan pengunduran diri secara sukarela, meskipun prosesnya harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang.

Untuk PPPK, pemberhentian dapat terjadi pada saat masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang oleh instansi yang bersangkutan.

### 5. **Badan Kepegawaian Negara (BKN)**
Meski menteri dan pimpinan lembaga memiliki kewenangan langsung, dalam praktiknya, proses administrasi ASN tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulator dan pelaksana kebijakan kepegawaian nasional. BKN bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menyetujui keputusan-keputusan yang diambil oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait dengan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN.

BKN juga berperan dalam pengelolaan data kepegawaian ASN secara nasional melalui sistem informasi yang memungkinkan pemantauan dan pengawasan atas status dan distribusi ASN di seluruh Indonesia.

### Kesimpulan
Kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN, termasuk PNS dan PPPK, merupakan tugas dari pejabat yang berwenang di setiap kementerian dan lembaga pemerintah. Menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini, dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan ASN yang baik dan profesional sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan melayani masyarakat dengan optimal.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser